Respons Dampak Pandemi Covid-19, Ini Perubahan Kebijakan Penerima Kartu Pra Kerja

Kompas.com - 01/04/2020, 22:30 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Skema penyaluran kartu pra kerja turut berubah sebagai respons dampak pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19).

Semula kartu pra kerja ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapat pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Skilling menyasar pencari kerja berstatus fresh graduate, baik baru lulus sekolah atau kuliah. Sementara itu, re-skilling menyasar pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berpotensi ter-PHK.

Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang beda atau baru untuk alih profesi, misalnya menjadi wirausaha.

Baca juga: Tekan Penyebaran Virus Corona, Kemenaker Libatkan Para Korban PHK

“Namun sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan kartu pra kerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan,” ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dalam keterangan tertulis.

Pernyataan itu ia sampaikan saat rapat koordinasi (rakor) program kartu pra kerja melalui telekonferensi dengan para kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker) se-Indonesia di kantor Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker), Jakarta, Rabu (1/4/2020).

“Pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program kartu pra kerja sepanjang memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah berusia di atas 18 tahun dan mengalami PHK atau dirumahkan,” ujar Ida.

Jika tidak memenuhi syarat, seperti di bawah 18 tahun, sedang sekolah, atau sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sambung Menaker, maka peserta itu akan langsung didiskualifikasi.

Baca juga: Hasil Rapid Test, 106 Orang Positif Corona di Tangerang dan Tangsel

Ia melanjutkan, kartu pra kerja juga akan diberikan kepada para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau omzet.

Nantinya, penerima kartu pra kerja dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Pada layanan itu, terdapat berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta.

Pelatihan akan digelar secara online dan offline. Setelah selesai pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Baca juga: 1.677 Orang Terinfeksi Covid-19, Kapan Virus Corona di RI Berakhir?

Sementara itu, guna segera merealisasikan program, Kemnaker meminta kepada Kadisnaker untuk segera menginventarisasi mereka yang dapat menerima kartu pra kerja.

Inventarisasi itu utamanya ditujukan kepada pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan akibat dampak Covid-19.

“Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal, serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu pra kerja,” ujar Ida.

Ia melanjutkan, makin cepat data dikirim, makin cepat pula kartu pra kerja diluncurkan, sehingga penerima dapat memperoleh akses layanan pelatihan online.

Baca juga: Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Diminta Siapkan SOP Penanganan Pasien Virus Corona

Menaker Ida menjelaskan, data yang dilaporkan meliputi nama karyawan, nomor kontak, nomor induk kependudukan (NIK), email, dan pekerjaan.

“Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu pra kerja bisa dimulai,” kata dia.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com