Jawab Tantangan Tenaga Kerja, Kemnaker Inisiasi Pusat Pengembangan Keterampilan

Kompas.com - 08/11/2019, 18:29 WIB
ADW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat ini, tenaga kerja di Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan.

Misalnya, angka mismatch atau ketidaksesuaian antara pendidikan dan pekerjaan cukup besar, yakni lebih dari 50 persen.

Kemudian dari 133 juta orang angkatan kerja saat ini, 58 persennya didominasi lulusan SD-SMP. Belum lagi tantangan bonus demografi yang segera dihadapi Indonesia dalam 5-10 tahun ke depan.

Sebagai upaya menjawab tantangan itu, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) menginisiasi program Skills Development Center atau Pusat Pengembangan Keteramplilan.

Baca juga: Swiss Jadi Negara dengan Tenaga Kerja Paling Terampil, Ini Rahasianya

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta industri dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja di masing-masing daerah.

“Pemerintah ingin memastikan program peningkatan skill pekerja sampai dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sesuai arahan Presiden, program pemerintah tidak hanya sent, tapi deliver ke masyarakat,” kata Plt Direktur Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemnaker Adi Nugroho.

Hal itu disampaikannya usai acara Rapat Koordinasi Skills Developmant Center, di Yogyakarta, Jumat (8/11/2019).

Oleh karena itu, Kemnaker menggandeng Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Bapenas, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Kemnaker: Budaya 5S Bisa Tingkatkan Produktivitas Pekerja

Dalam pelaksanaannya, Skills Development Center berada di bawah koordinasi kepala daerah dengan melibatkan unsur Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Dinas Perindustrian, serta unsur pelaku industri.

Nantinya, program tersebut akan memberikan pelatihan keterampilan kerja secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa batasan usia dan pendidikan.

Jenis pelatihan menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di masing-masing daerah dan dilaksanakan di Balai Latihan Kerja (BLK) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Menurut Adi, sebanyak 20 daerah terpilih untuk menjadi pilot project program tersebut. Targetnya, sebanyak 20 ribu tenaga kerja telah mendapat pelatihan pada 2020.

Baca juga: ILUNI UI Ajak Kemnaker Kerja Sama untuk Tingkatkan SDM Indonesia

Adapun ke-20 daerah itu, yakni Aceh Tamiang (Aceh), Pakpak Bharat (Sumatera Utara), Kota Padang (Sumatera Barat), Kota Serang (Banten), Bandung Barat, Sumedang, Kota Bekasi (Jawa Barat), Kota Semarang, Surakarta, Karanganyar (Jawa Tengah), Kulonprogo (DI Yogyakarta).

Kemudian ada Kabupaten Malang (Jawa Timur), Lombok Timur (NTB), Makassar, Bantaeng (Sulawesi Selatan), Kendari (Sulawesi Tenggara), Samarinda (Kalimantan Timur), Ambon (Maluku), Ternate (Maluku Utara), Sorong (Papua Barat).

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bandung, Aan Subhan mengatakan, Skills Development Center menjadi bagian pelatihan vokasi dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional.

“Pelatihan vokasi yang tersertifikasi kompetensi dan sesuai kebutuhan pasar kerja di masing-masing daerah, adalah cara cepat menjawab kebutuhan tenaga kerja yang terampil,” ujarnya.

Menurutnya, kelebihan program itu adalah keterlibatan langsung kepala daerah dan segala potensinya. Dengan begitu, diharapkan pelaksanaannya lebih tepat sasaran.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com