KOMPAS.com – Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Eva Trisiana mengatakan akan menekan jumlah Pekerja Migran Indonesia ( PMI) Nonprosedural.
Salah satu caranya adalah dengan membentuk komitmen, kordinasi, dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian/Lembaga, dan instansi terkait.
Cara tersebut dinilai akan mampu meningkatkan mutu pelayanan perlindungan bagi PMI di 21 lokasi embarkasi dan debarkasi seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemnaker Dukung Pemanfaatan Energi Hijau
"Komitmen Pemerintah tak hanya untuk melindungi hak-hak pekerja migran, tapi juga keluarganya," kata Eva membuka temu teknis satuan tugas (satgas) pencegahan PMI nonprosedural di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/8/2019).
Eva Trisiana menegaskan tujuan kegiatan temu teknis satgas PMI nonprosedural adalah optimalisasi tugas dan fungsi satgas pencegahan PMI nonprosedural di 21 lokasi embarkasi dan debarkasi di seluruh Indonesia Tahun 2019. Kedua, mengevaluasi kinerja tim satgas PMI nonprosedural Tahun 2018.
Eva mengatakan kehadiran satgas PMI nonprosedural merupakan ujung tombak di daerah dalam rangka melindungi warga negara. Adanya satgas ini juga merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam melindungai warganya.
Kemnaker pun memberikan apresiasi kinerja satgas PMI nonprosedural dari 2015 hingga 2018 yang telah berhasil mecegah terhadap 7.151 PMI nonprosedural.
“Ini luar biasa, komitmen pemerintah yang sangat tinggi tersebut menunjukkan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada calon PMI/PMI," katanya melalui rilis tertulis, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Kemnaker: Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran agar Tak Tertinggal
Melansir data World Bank 2016, jumlah PMI di luar negeri ada sekitar 9 juta dan sebanyak 55 persen di antaranya bekerja di Malaysia.
Permasalahan utama dari data yang dikemukakan World Bank tersebut ada tiga hal.
Pertama, keterampilan atau kemampuan pekerja masih kurang. Kedua, adanya praktik yang merugikan yaitu pungutan di luar biaya resmi yang dilakukan oknum-oknum atau agen pada proses penempatan. Ketiga, banyaknya PMI nonprosedural.
"Pembentukan satgas ini jadi penting dan sangat strategis dalam upaya meminimalisasi adanya jumlah pekerja migran nonprosedural tersebut," katanya.
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran, Kemnaker Galakkan Desmigratif
Eva Trisiana mengakui isu perlindungan PMI terus menerus menghiasi berbagai jendela informasi dunia karena masalah perlindungan pekerja migran sangat erat kaitannya dengan isu-isu politik dan sosial.
“Lewat forum ini diharapkan bisa menghadirkan strategi yang baik agar angka-angka PMI nonprosedural bisa ditangani dan dihadapi secara bersama. Dengan kekompakan kita semua, yakinlah bisa dihadapi dan ditangani semua,“ tutupnya.