Kemnaker: Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran agar Tak Tertinggal

Kompas.com - 13/08/2019, 19:20 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain, Indonesia harus meningkatkan daya saing (competitiveness) tenaga kerjanya.

Asal tahu saja, saat ini daya saing tenaga kerja Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Filipina.

Bahkan, jumlah penduduk Filipina yang tak sampai separuh dari jumlah penduduk Indonesia pun disebut memiliki competitiveness tiga kali lipat dibanding Indonesia.

Deputi Presiden Indonesia Diaspora Network Global (IDN-Global) Said Zaidansyah mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu tugas Komunitas Diaspora Indonesia (KDI). Salah satunya untuk memastikan peningkatan competitiveness tenaga kerja Indonesia.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran, Kemnaker Galakkan Desmigratif

"Semakin kompetitif kita, semakin kita berkontribusi untuk Indonesia. Baik di dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya melalui rilis tertulis, Selasa (13/8/2019).

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) pun mendukung langkah KDI dalam merangkul Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai elemen dalam diaspora Indonesia.

Mengingat potensi dan kontribusi yang dimiliki pekerja migran cukup besar dalam pembangunan dalam negeri.

Oleh karena itu, pemerintah berharap KDI mampu membagikan best practices dan knowledge kepada PMI untuk dapat meningkatkan kapasitas serta kualitas pekerja migran melalui acara workshop “Meningkatan Daya Saing Bangsa dengan Menciptakan Pekerja Migran (Diaspora) Indonesia yang Berkualitas" di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

"Tujuannya terkait dengan upaya atau strategi peningkatan daya saing pekerja kita di negara penempatan," ujar Reyna melalui rilis tertulis, Selasa (13/8/2019).

Komitmen kuat

Reyna menambahkan, pemerintah memiliki komitmen kuat dalam melindungi kepentingan PMI dan keluarganya.

Hal tersebut merupakan dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan. Baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.

Adapun, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma.

“PMI bukan lagi obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan,” jelas Reyna.

Selain itu, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Tingkatan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Genjot Pendidikan Vokasi

Ia menjelaskan, isu pekerja migran memang sangat kompleks dan dinamis.

Melalui penyelenggaraan workshop hasil kerja sama Kemnaker dan KDI ini, pemerintah ingin mendengar sudut pandang dari komunitas diaspora tentang peran KDI dalam membantu pemerintah.

Khususnya untuk kepentingan market intellegent dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

"Selain itu, kami juga sekaligus dapat mendiskusikan bentuk-bentuk kerjasama ke depan yang feasible untuk dilakukan bersama," ujarnya.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Eva Trisiana menambahkan, pemerintah berharap pada masa mendatang tidak akan ada PMI bekerja di sektor informal yang hanya mengandalkan low skill.

"PMI yang berasal dari kalangan profesional dan mempunyai high skill dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri, " ujarnya.

Selain itu, informasi peluang pasar kerja luarnegeri juga diharapkan dapat memotivasi para profesional untuk bisa bersaing di pasar kerja global.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com