Sertifikasi Kompetensi, Upaya Pemerintah Tingkatkan Daya Saing Bangsa

Kompas.com - 10/07/2019, 07:10 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam upaya untuk mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM), Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) mengapresiasi lisensi kompetensi kerja yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

BNSP sendiri menyerahkan sertifikat tersebut diberikan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kaigo License Center (KLC) OSS, sebagai LSP P1 lembaga pelatihan kerja PT OS Selnajaya Indonesia (OSS). 

Penyerahan tersebut merupakan wujud kesadaran pentingnya pengakuan kualitas pekerja, khususnya kompetensi teknis sesuai kebutuhan industri.

Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Bambang Satrio Lelono mengatakan, pengakuan kualitas SDM tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pada periode 2019-2024. 

Baca juga: Dukung Kemandirian, Kemnaker Beri Pelatihan Warga Desa Migran Produktif

"Keberadaan LSP diharapkan bisa menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah bersama swasta dalam menyediakan pekerjaan yang layak (decent work) bagi warga negaranya,” kata Bambang Satrio sesuai rilis yang Kompas.com terima, Selasa (9/7/2019).

Bambang Satrio menambahkan, diakuinya kompetensi seseorang dalam skema sertifikasi kompetensi dapat tercermin dari tiga dimensi dasar, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku.

Harapannya, pemberian sertifikasi ini dapat menghadirkan manfaat strategis berupa meningkatnya daya saing bangsa (national competitiveness). 

"Hadirnya LSP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas sertifikasi kompetensi, khususnya untuk caregiver yang sesuai dengan kebutuhan industri di Jepang sehingga kontribusi OSS semakin besar terhadap pemasalahan ketenagakerjaan di Indonesia," katanya.

Baca juga: Kemnaker Gandeng ILO Ajak Pekerja Terapkan K3 di Era Revolusi Industri 4.0

Ketua Dewan Pengarah LSP KLC OSS Abdul Wahab Bangkona berharap, dikeluarkannya lisensi LSP KLC OSS dapat menjembatani pertukaran informasi dan harmonisasi sertifikasi kompetensi di Indonesia dan Jepang. 

"Mengingat fungsi dan peran penting tersebut, kami harapkan kerja sama dari berbagai pihak agar LSP KLC OSS dapat berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya," katanya. 

Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, yang diwakili oleh Kazushige Ashida mengatakan saat ini Jepang menghadapi permasalahan serius mengenai penuaan penduduk dan berkurangnya jumlah anak-anak.

Oleh karena itu, kata Ashuda, semua industri perhatian utamanya tertuju pada tenaga caregiver. Di sisi lain, Indonesia mempunyai bonus demografi.

Baca juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Kemnaker Hadirkan Pelatihan Bisnis Startup

"Perlu diantisipasi dalam beberapa puluh tahun ke depan jika Indonesia juga menghadapi masalah penuaan penduduk yang sama seperti Jepang saat ini, " ujarnya.

Asal tahu saja, Jepang melalui program EPA telah melakukan penerimaan pekerja caregiver dari Indonesia sekitar 1.500 orang hingga 2017.

Sejak November 2017, telah pula diberlakukan sistem pemagangan teknik untuk bidang Kaigo (caregiver) ini. 

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com