Indonesia Berperan dalam Pengesahan Deklarasi ILO di Jenewa

Kompas.com - 23/06/2019, 13:30 WIB
Alek Kurniawan,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia turut andil dalam pengesahan "Deklarasi 100 Tahun International Labour Organization (ILO) untuk Kerja Masa Depan” atau disebut juga "ILO Centenary Declaration for the Future of Work."

Deklarasi tersebut lahir pada pertemuan ke-108 Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) yang disahkan di Jenewa, Swiss, Jumat (21/6/2019).

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri sebagai perwakilan Indonesia menyampaikan, deklarasi ini menuntut semua negara memperkuat kerja sama dalam menghadapi tantangan kerja masa depan.

“Deklarasi bersejarah tersebut memuat pembaharuan komitmen dunia internasional dalam menciptakan keadilan sosial dan perdamaian abadi sebagaimana tertuang dalam Konstitusi ILO 1919,” ujar Hanif dalam pernyataan tertulis, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Di Sidang ILO ke 108, Menaker Aktif Sampaikan Gagasan Indonesia

Sebagai negara anggota ILO sejak 1950, Menaker Hanif menekankan bahwa Indonesia akan berupaya menindaklanjuti rekomendasi yang relevan dalam deklarasi tersebut.

Hal ini mengingat semangat deklarasi sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kerja layak bagi semua.

Dalam deklarasi, semua negara diharapkan dapat mendorong terciptanya tenaga kerja yang produktif serta pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Deklarasi ILO tersebut dapat menjadi rujukan bagi Indonesia untuk menyusun strategi dan kebijakan terkait kerja masa depan," lanjut Hanif.

Setiap negara, imbuh dia, diminta untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusianya agar dapat menghadapi perubahan dunia kerja.

Perlindungan pekerja

Di samping itu, negara-negara juga diminta untuk memperkuat institusi ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan yang memadai bagi semua pekerja.

Duta Besar Republik Indonesia untuk PBB Hasan Kleib menyatakan, pembahasan deklarasi 100 tahun ILO telah melewati serangkaian proses negosiasi dan perdebatan yang panjang di ILO antara delegasi pemerintah, pekerja, dan pengusaha sejak akhir 2018.

Dalam hal ini, Indonesia dipercaya untuk menjadi salah satu negara anggota Komite Penyusunan Deklarasi mewakili kelompok kawasan Asia-Pasifik.

Pengesahan Deklarasi 100 tahun ILO merupakan puncak dari pertemuan ILC yang berlangsung di Jenewa, Swiss, sejak 10 hingga 21 Juni 2019.

Baca juga: Indonesia Dukung Pengesahan Konvensi International Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Asal tahu saja, ILC sendiri merupakan pertemuan yang dihadiri oleh wakil pemerintah, pekerja, dan pengusaha dari 187 negara anggota ILO.

Pertemuan secara rutin ini diselenggarakan setiap tahun dan memiliki mandat untuk menyusun serta mengesahkan berbagai standar internasional ketenagakerjaan.

Selain itu, pertemuan ini juga membahas berbagai kebijakan mengenai kerja layak dan mengesahkan resolusi terkait pedoman kebijakan ILO.

Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss mulai 10 hingga 21 Juni 2019Dok. Humas Kemenaker Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss mulai 10 hingga 21 Juni 2019

Sesi ke-108 ILC ini dihadiri oleh lebih dari 5.700 orang delegasi dan dinilai sebagai konferensi terbesar yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tahun ini.

Selain membahas deklarasi 100 tahun ILO mengenai kerja masa depan, pertemuan ILC juga berhasil mengesahkan instrumen ketenagakerjaan internasional baru mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com