KOMPAS.com - Jumlah pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) pada Idul Fitri tahun ini tercatat 251 aduan atau turun 21 persen dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan data Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kemnaker, pada 2018 pengaduan THR sebanyak 318 aduan. Sementara itu, pada 2017 tercatat 412 aduan.
"Kesadaran para pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri dalam siaran tertulis, Selasa (11/6/2019).
Baca pula: Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), imbuh Hanif, memang berupaya meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
Upaya dilakukan salah satunya dengan mendorong pembayaran THR pekerja tepat waktu.
Penyelesaian kasus
Hanif mengatakan, 142 perusahaan dari 251 pengaduan THR yang masuk tersebut telah diperiksa dan telah melakukan pembayaran.
Sementara itu, 109 perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan lantaran beberapa perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.
“Kami terus memantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas,” ujar dia.
Pengaduan tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan di 9 provinsi di Indonesia.
Ada pun rinciannya sebagai berikut, DKI Jakarta 109, Jawa Barat 67, Banten 26, DI Yogyakarta 15, Jawa Tengah 8, Jawa Timur 21, Sumatera Barat 1, Kalimantan Timur 2, dan Jambi 2.
Guna memastikan pembayaran THR sesuai aturan, Kemenaker memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah.
Hanif berharap, jumlah pengaduan permasalahan THR terus berkurang di masa depan.
Apalagi, pemerintah senantiasa berupaya memperbaiki iklim ketenagakerjaan melalui regulasi yang berpihak ke semua pihak terkait