KOMPAS.com – Dalam menyambut hari raya Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR) di enam lokasi.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi menjelaskan, pembukaan posko ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan.
Ade menambahkan, keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Tasikmalaya.
"Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung," ujar Ade di Bandung, sesuai rilis yang Kompas.com terima, Kamis (23/5/2019).
Lebih lanjut, Ade menuturkan pada 2018 Disnakertrans Provinsi Jabar menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR.
"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.
Adapun untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat bisa menghubungi nomor +6281223508571 atau melalui email disnakertrans.perlindungan@gmail.com.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) juga telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B, Lantai 1, Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Layanan Posko THR 2019 yang beroperasi hingga 10 Juni 2018 ini akan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan hari libur pukul 09.00-15.30 WIB.
Selain itu, masyarakat yang ingin mengadu bisa pula menghubungi 021-526-0488 (telepon), 0812-1257-6261 (Pelayanan Konsultasi lewat WhatsApp), 0813 1038 0973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) atau melalui email poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan di http.bit.ly/pengaduanTHR.