KOMPAS.com - Sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, posko itu sudah rutin didirikan dari tahun ke tahun. Kali ini Posko THR berada di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta.
Tak hanya di pusat, posko-posko THR yang dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019 ini juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi.
"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif, Senin (20/5/2019).
Hanif menjelaskan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, menerima aduan pembayaran THR, serta menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
"Kami minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin," kata Hanif.
Dia menambahkan, apablia perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh atau pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5 persen.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
"Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, " katanya dalam rilis yang diterima Kompas.com (23/5/2019).
Pengaduan menurun
Akan tetapi, meski posko THR kembali dibuka tahun ini, dalam beberapa tahun belakangan terjadi tren penurunan jumlah pengaduan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi data, jumlah pekerja atau buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun mengadukan pembayaran THR menurun.
Jumlah pekerja atau buruh yang melakukan konsultasi pada 2017 sebanyak 2.390 orang, sementara pada 2018 mencapai 606 orang.
Adapun untuk pengaduan THR pada 2018 menurun 25 persen dari tahun 2017 yaitu 412, yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.
"Hasil evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan," ucap Hanif.
Tentunya, dia menambahkan, untuk mencapai hal tersebut diperlukan kepedulian serta partisipasi perusahaan.
Dengan demikian, diharapkan akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha di tempat kerja bagi pekerja atau buruh dan pengusaha, sehingga akan terwujud hubungan kerja yang kondusif dan produktif.
Sebagai informasi, layanan Posko THR dibuka setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 WIB dan hari libur jam 09.00-15.30 WIB.
Bisa juga menghubungi layanan pengaduan melalui telepon : 021 526 0488, Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi), 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email poskothr@kmnaker.go.id serta link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.