Dapat Amnesti Pemerintah Yordania, 50 Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air

Kompas.com - 20/05/2019, 12:49 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Yordania, Jumat (17/5/2019).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Yordania, Jumat (17/5/2019).

KOMPAS.com - Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Yordania. Mereka tiba di Tanah Air pada Jumát (17/5/2019) siang. 

Dari 50 PMI-B, 23 pekerja berasal dari Provinsi Jawa Barat. Mereka berasal dari Indramayu (7) dan Kerawang (6), Cirebon dan Sukabumi (3), Cianjur serta Subang (2), Bandung, Kuningan dan Purwakarta (1).

Sementara itu, sisanya berasal dari Jawa Tengah dengan rincian Brebes (3), Kendal dan Payung tengah (1) Purwodadi (1). Kemudian Banten (6), NTB (4), Lombok timur (1), Lampung Timur (1), dan Situbondo Jawa Timur (1).

Pemulangan (repatriasi) ini dilakukan Kedutaan Besar RI (KBRI) Amman dengan memanfaatkan program amnesti gelombang ke-4 Pemerintah Yordania atas pengampunan terhadap pelanggaran atau kesalahan hukum.

Dubes KBRI Amman, Andy Rachmianto mengatakan, program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya karena program itu tidak selalu ada setiap tahunnya.

"Kami menargetkan setidaknya 50 persen dari WNI yang berstatus ilegal dapat dibantu kepulangannya," ucapnya.

Sebagai informasi, PMI yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke tanah air ini, keseluruhannya adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan ijin tinggalnya di Yordania, namun memaksakan diri bekerja secara ilegal.

Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker), Yuli Adiratna, dalam keterangan tertulisnya Jumát (17/5/2019) mengungkapkan, mayoritas peserta program ini adalah PBI-B. Mereka berstatus ilegal (tidak berdokumen) dan telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.

Sebagai informasi, kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir tanggal 12 Juni 2019.

Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk Bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Yordania. Pemulangan (repatriasi) ini dilakukan KBRI Amman, Jumat (17/5/2019).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk Bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Yordania. Pemulangan (repatriasi) ini dilakukan KBRI Amman, Jumat (17/5/2019).
Kata dia, dalam pemulangan itu tercatat ada 3 PMI dipulangkan dari rumah tahanan detensi An-Nadara setelah kasusnya telah diputuskan pemerintah untuk di deportasi. Sementara itu,  satu orang anak dari Murni BT Nuryah Pumok dipulangkan melalui program amnesti. 

"Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran," katanya.

KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi mengatakan, hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesti ini merupakan para pahlawan penyumbang devisa. Mereka seluruhnya perempuan dan telah menetap di Yordania selama belasan tahun.

Maka dari itu, diharapkan mereka dapat memanfaatkan program amnesti ini untuk dapat kembali ke Indonesia. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggal akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinar (sekitar Rp 29.500) per hari.

Setelah diumumkannya program amnesti, jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya. Program ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran izin tinggal di Yordania.

"Tim Satgas telah mengidentifikasi 50 orang anak lebih yang terlahir dari PMI yang berhubungan tidak resmi dengan warga negara lain. Anak-anak yang lahir dengan keadaan yang demikian akan bermasalah karena tidak memiliki surat kelahiran dan tidak memiliki status kewarganegaraan yang sah," kata Suseno.

Sebenarnya selain program repatriasi, pemerintah punya banyak program perlindungan negara terhadap PMI. Salah satunya adalah program Desa Migran Produktif (Desmigratif),

Program Desmigratif bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran sejak dari desa. Maka dari itu petugas migran dan keluarga PMI mempunyai peranan penting untuk menghindarkan pekerjaa migran dari proses migrasi yang unprosedual, beresiko tinggi dan perdagangan orang (human trafficking).

Terkini Lainnya
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Kemenaker
Apresiasi Gerakan
Apresiasi Gerakan "Bangga Jadi Petani", Menaker Yassierli: Petani Itu Mulia
Kemenaker
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke