KOMPAS.com - Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Yordania. Mereka tiba di Tanah Air pada Jumát (17/5/2019) siang.
Dari 50 PMI-B, 23 pekerja berasal dari Provinsi Jawa Barat. Mereka berasal dari Indramayu (7) dan Kerawang (6), Cirebon dan Sukabumi (3), Cianjur serta Subang (2), Bandung, Kuningan dan Purwakarta (1).
Sementara itu, sisanya berasal dari Jawa Tengah dengan rincian Brebes (3), Kendal dan Payung tengah (1) Purwodadi (1). Kemudian Banten (6), NTB (4), Lombok timur (1), Lampung Timur (1), dan Situbondo Jawa Timur (1).
Pemulangan (repatriasi) ini dilakukan Kedutaan Besar RI (KBRI) Amman dengan memanfaatkan program amnesti gelombang ke-4 Pemerintah Yordania atas pengampunan terhadap pelanggaran atau kesalahan hukum.
Dubes KBRI Amman, Andy Rachmianto mengatakan, program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya karena program itu tidak selalu ada setiap tahunnya.
"Kami menargetkan setidaknya 50 persen dari WNI yang berstatus ilegal dapat dibantu kepulangannya," ucapnya.
Sebagai informasi, PMI yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke tanah air ini, keseluruhannya adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan ijin tinggalnya di Yordania, namun memaksakan diri bekerja secara ilegal.
Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker), Yuli Adiratna, dalam keterangan tertulisnya Jumát (17/5/2019) mengungkapkan, mayoritas peserta program ini adalah PBI-B. Mereka berstatus ilegal (tidak berdokumen) dan telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.
Sebagai informasi, kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir tanggal 12 Juni 2019.
"Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran," katanya.
KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.
Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi mengatakan, hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesti ini merupakan para pahlawan penyumbang devisa. Mereka seluruhnya perempuan dan telah menetap di Yordania selama belasan tahun.
Maka dari itu, diharapkan mereka dapat memanfaatkan program amnesti ini untuk dapat kembali ke Indonesia. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggal akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinar (sekitar Rp 29.500) per hari.
Setelah diumumkannya program amnesti, jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya. Program ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran izin tinggal di Yordania.
"Tim Satgas telah mengidentifikasi 50 orang anak lebih yang terlahir dari PMI yang berhubungan tidak resmi dengan warga negara lain. Anak-anak yang lahir dengan keadaan yang demikian akan bermasalah karena tidak memiliki surat kelahiran dan tidak memiliki status kewarganegaraan yang sah," kata Suseno.
Sebenarnya selain program repatriasi, pemerintah punya banyak program perlindungan negara terhadap PMI. Salah satunya adalah program Desa Migran Produktif (Desmigratif),
Program Desmigratif bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran sejak dari desa. Maka dari itu petugas migran dan keluarga PMI mempunyai peranan penting untuk menghindarkan pekerjaa migran dari proses migrasi yang unprosedual, beresiko tinggi dan perdagangan orang (human trafficking).