Dapat Amnesti Pemerintah Yordania, 50 Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air

Kompas.com - 20/05/2019, 12:49 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Yordania. Mereka tiba di Tanah Air pada Jumát (17/5/2019) siang. 

Dari 50 PMI-B, 23 pekerja berasal dari Provinsi Jawa Barat. Mereka berasal dari Indramayu (7) dan Kerawang (6), Cirebon dan Sukabumi (3), Cianjur serta Subang (2), Bandung, Kuningan dan Purwakarta (1).

Sementara itu, sisanya berasal dari Jawa Tengah dengan rincian Brebes (3), Kendal dan Payung tengah (1) Purwodadi (1). Kemudian Banten (6), NTB (4), Lombok timur (1), Lampung Timur (1), dan Situbondo Jawa Timur (1).

Pemulangan (repatriasi) ini dilakukan Kedutaan Besar RI (KBRI) Amman dengan memanfaatkan program amnesti gelombang ke-4 Pemerintah Yordania atas pengampunan terhadap pelanggaran atau kesalahan hukum.

Dubes KBRI Amman, Andy Rachmianto mengatakan, program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya karena program itu tidak selalu ada setiap tahunnya.

"Kami menargetkan setidaknya 50 persen dari WNI yang berstatus ilegal dapat dibantu kepulangannya," ucapnya.

Sebagai informasi, PMI yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke tanah air ini, keseluruhannya adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan ijin tinggalnya di Yordania, namun memaksakan diri bekerja secara ilegal.

Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker), Yuli Adiratna, dalam keterangan tertulisnya Jumát (17/5/2019) mengungkapkan, mayoritas peserta program ini adalah PBI-B. Mereka berstatus ilegal (tidak berdokumen) dan telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.

Sebagai informasi, kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir tanggal 12 Juni 2019.

Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk Bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Yordania. Pemulangan (repatriasi) ini dilakukan KBRI Amman, Jumat (17/5/2019).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk Bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Yordania. Pemulangan (repatriasi) ini dilakukan KBRI Amman, Jumat (17/5/2019).
Kata dia, dalam pemulangan itu tercatat ada 3 PMI dipulangkan dari rumah tahanan detensi An-Nadara setelah kasusnya telah diputuskan pemerintah untuk di deportasi. Sementara itu,  satu orang anak dari Murni BT Nuryah Pumok dipulangkan melalui program amnesti. 

"Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran," katanya.

KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi mengatakan, hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesti ini merupakan para pahlawan penyumbang devisa. Mereka seluruhnya perempuan dan telah menetap di Yordania selama belasan tahun.

Maka dari itu, diharapkan mereka dapat memanfaatkan program amnesti ini untuk dapat kembali ke Indonesia. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggal akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinar (sekitar Rp 29.500) per hari.

Setelah diumumkannya program amnesti, jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya. Program ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran izin tinggal di Yordania.

"Tim Satgas telah mengidentifikasi 50 orang anak lebih yang terlahir dari PMI yang berhubungan tidak resmi dengan warga negara lain. Anak-anak yang lahir dengan keadaan yang demikian akan bermasalah karena tidak memiliki surat kelahiran dan tidak memiliki status kewarganegaraan yang sah," kata Suseno.

Sebenarnya selain program repatriasi, pemerintah punya banyak program perlindungan negara terhadap PMI. Salah satunya adalah program Desa Migran Produktif (Desmigratif),

Program Desmigratif bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran sejak dari desa. Maka dari itu petugas migran dan keluarga PMI mempunyai peranan penting untuk menghindarkan pekerjaa migran dari proses migrasi yang unprosedual, beresiko tinggi dan perdagangan orang (human trafficking).

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com