KOMPAS.com – Tim Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.
Hal itu terjadi saat Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2019).
Dari hasil sidak, tim Kemnaker mengamankan 20 orang calon PMI yang diduga akan ditempatkan secara non prosedural.
Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat PPTKLN Kemnaker, Yuli Adiratna menjelaskan, awalnya sidak dilakukan di penampungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. DPBM, Bekasi.
Dari hasil sidak ke PT. DBPM Bekasi, didapati informasi bahwa 20 orang calon PMI PT. DBPM tengah dilatih di BLKLN Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sidak pun dilanjutkan ke BLKLN Restu Putri Indonesia.
“Tim kami menemukan 20 orang calon pekerja migran yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan,” kata Yuli Adiratna, seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2019).
Diduga ke-20 orang calon pekerja migran tersebut akan ditempatkan secara non prosedural ke Singapura, Brunei, dan Hongkong.
Hal itu didasarkan pada temuan bahwa P3MI PT. DBPM maupun BLKLN tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan calon pekerja migran.
“Pada tahun 2018, Tim Kemnaker juga pernah melakukan sidak pada BLKLN Restu Putri tersebut dan ditemukan 100 orang calon pekerja migran yang tidak memiliki dokumen persyaratan pekerja migran Indonesia,” kata Yuli menambahkan.
Selanjutnya, keseluruhan calon pekerja migran diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
“Tim Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan mendalami kasus ini, dan akan memgkoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti penanganan kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait meninggalnya PMI asal Kabupaten Dompu, NTB, bernama Dwi Kurnia Pratiwi. Sebelum meninggal dunia, Dwi bekerja di Singapura sejak awal tahun 2019 selama kurang lebih empat bulan.
Dwi dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sakit. Kepulangan Dwi dijemput oleh PT. DPBM. Kemudian, Dwi dibawa ke penampungan PT. DPBM selama beberapa hari sebelum dibawa ke RS. Hermina, Daan Mogot, Jakarta.
Yuli mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah percaya oleh bujuk rayu kemudahan bekerja ke luar negeri dengan mengesampingkan kelengkapan dokumen persyaratan.
“Diharapkan, calon pekerja migran dapat memanfaatkan Layanan Terpadu Satu Atap atau Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten atau kota, untuk mendapatkan informasi dan pelindungan secara optimal,” imbau Yuli.