Langkah Kemnaker Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja di Kota Bekasi

Kompas.com - 10/05/2019, 15:21 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) tengah menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut.

Dihadapan jajaran Pemkot Bekasi, Kemnaker memperkenalkan program yang dinamai pengukuran produktivitas makro dan mikro.

Program tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengukur sejauh mana produktivitas tenaga kerja di Kota Bekasi.

"Pengukuran produktivitas ini sebagai potret bagi Kepala Daerah dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan yang dibuat nantinya, " ujar Kepala Balai Besar Peningkatan Produktivitas (BBPP) Ditjen Binalattas Kemnaker, Chairul, sesuai dengan rilis yang Kompas.com terima, Jumat (10/5/2019).

Lebih lanjut, Chairul mengatakan jika pertumbuhan ekonomi berkesinambungan menjadi sasaran utama kebijakan pemerintah. Salah satu caranya adalah melalui peningkatan produktivitas sebagai tujuan pembangunan.

“Produktivitas menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah Indonesia. Hal ini tercermin dengan masuknya program peningkatan produktivitas dalam Nawacita yang digaungkan pemerintah periode 2014-2019,” ujar Chairul.

Sebagai salah satu agenda utama pemerintah, lanjut Chairul, maka pengukuran produktivitas menjadi hal penting dilakukan untuk melihat efisiensi proses produksi yang telah dilakukan.

“Pengukuran dilakukan dengan membandingkan output yang dihasilkan dengan input yang digunakan. Output di sini berupa barang dan jasa sedangkan faktor input dalam proses produksi dapat berupa bahan baku, tenaga kerja, mesin, metoda, serta modal," papar Chairul.

Dengan mengukur tingkat produktivitas tenaga kerja, maka akan diperoleh gambaran kondisi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) negara. Hal ini menjadi penting dalam mewujudkan cita-cita pembangunan.

"Pengukuran produktivitas kerja juga dapat memantau sejauh mana kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," sambung Chairul.

Menanggapi program yang dibawa Kemnaker, Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi langsung menginstruksikan kepada jajarannya untuk membuat draft Nota Kesepahaman (MOU) antara Wali Kota Bekasi dengan Kepala BBPP.

Lalu memerintahkan seluruh jajarannya masing-masing agar segera membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BBPP.

"Kami segera kordinasi dengan Kepala BBPP untuk melakukan pengukuran produktivitas guna menjadi referensi bagi pimpinan daerah khususnya Wali Kota Bekasi dalam membuat kebijakan-kebijakan yang lebih produktif, " ujar Rahmat Effendi.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com