Lakukan Sidak, Kemnaker Amankan 43 Calon Pekerja Migran Ilegal

Kompas.com - 02/05/2019, 19:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati pekerja migran Indonesia ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur pada Selasa (30/4) . Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati pekerja migran Indonesia ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur pada Selasa (30/4) .

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) mendapati 43 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi non prosedural atau ilegal. 

Hal itu didapati Kemnaker saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2019).

 
Dari keterangan tertulisnya dijelaskan bahwa keseluruhan calon pekerja migran tersebut adalah perempuan yang mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 12 orang calon pekerja migran mengaku akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan 31 calon pekerja migran ke Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). 

Saat sidak berlangsung, PT. ASR tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan sesuai ketentuan yang berlaku. 

 
Selanjutnya 43 calon pekerja migran tersebut diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta. Di sini mereka akan diberikan pengarahan dan pendalaman kasusnya untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing. 
 
Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, sidak di PT ASR ini berawal dari laporan masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat kepada Kemnaker
 
Lebih lanjut, Yuli mengatakan, pihaknya akan mendalami indikasi penempatan secara non prosedural, terutama bagi calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia. 
 
Adapun untuk calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dapat dipastikan non prosedural. 
 
Rihat Purba, Kasie Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) dan K3 menjelaskan, pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan UU 18  Tahun 2017.
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati pekerja migran Indonesia ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur pada Selasa (30/4/2019). Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati pekerja migran Indonesia ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur pada Selasa (30/4/2019).
Undang-undang (UU) tersebut tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
 
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana menjelaskan, penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup.
 
Hal itu sudah sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah. 
 
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System PMI. 
 
Kerja sama ini merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah. SPSK ini dilakukan dengan jumlah dan waktu terbatas serta hanya dapat dilakukan oleh P3MI yang terseleksi. 
 
Penempatan PMI terbatas hanya untuk enam profesi saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, dan housekeeper dengan daerah penampatannya pun terbatas hanya di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran. 
 
Eva menegaskan bahwa Kemnaker tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut ijin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan termasuk melakukan proses pidana sesuai ketentuan berlaku. 
 
Eva menghimbau pula kepada semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap bujuk rayu bekerja ke luar negeri dengan mudah.
 
Untuk itu, pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui dinas ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten dan Kota setempat.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke