Lakukan Sidak, Kemnaker Amankan 43 Calon Pekerja Migran Ilegal

Kompas.com - 02/05/2019, 19:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati pekerja migran Indonesia ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur pada Selasa (30/4) . Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati pekerja migran Indonesia ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur pada Selasa (30/4) .

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) mendapati 43 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi non prosedural atau ilegal. 

Hal itu didapati Kemnaker saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2019).

 
Dari keterangan tertulisnya dijelaskan bahwa keseluruhan calon pekerja migran tersebut adalah perempuan yang mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 12 orang calon pekerja migran mengaku akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan 31 calon pekerja migran ke Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). 

Saat sidak berlangsung, PT. ASR tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan sesuai ketentuan yang berlaku. 

 
Selanjutnya 43 calon pekerja migran tersebut diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta. Di sini mereka akan diberikan pengarahan dan pendalaman kasusnya untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing. 
 
Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, sidak di PT ASR ini berawal dari laporan masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat kepada Kemnaker
 
Lebih lanjut, Yuli mengatakan, pihaknya akan mendalami indikasi penempatan secara non prosedural, terutama bagi calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia. 
 
Adapun untuk calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dapat dipastikan non prosedural. 
 
Rihat Purba, Kasie Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) dan K3 menjelaskan, pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan UU 18  Tahun 2017.
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati pekerja migran Indonesia ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur pada Selasa (30/4/2019). Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati pekerja migran Indonesia ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur pada Selasa (30/4/2019).
Undang-undang (UU) tersebut tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
 
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana menjelaskan, penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup.
 
Hal itu sudah sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah. 
 
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System PMI. 
 
Kerja sama ini merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah. SPSK ini dilakukan dengan jumlah dan waktu terbatas serta hanya dapat dilakukan oleh P3MI yang terseleksi. 
 
Penempatan PMI terbatas hanya untuk enam profesi saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, dan housekeeper dengan daerah penampatannya pun terbatas hanya di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran. 
 
Eva menegaskan bahwa Kemnaker tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut ijin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan termasuk melakukan proses pidana sesuai ketentuan berlaku. 
 
Eva menghimbau pula kepada semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap bujuk rayu bekerja ke luar negeri dengan mudah.
 
Untuk itu, pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui dinas ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten dan Kota setempat.

Terkini Lainnya
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Kemenaker
Apresiasi Gerakan
Apresiasi Gerakan "Bangga Jadi Petani", Menaker Yassierli: Petani Itu Mulia
Kemenaker
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke