KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker) mendapati 43 calon
pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi non prosedural atau ilegal.
Hal itu didapati Kemnaker saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2019).
Dari keterangan tertulisnya dijelaskan bahwa keseluruhan calon pekerja migran tersebut adalah perempuan yang mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 12 orang calon pekerja migran mengaku akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan 31 calon pekerja migran ke Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Saat sidak berlangsung, PT. ASR tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya 43 calon pekerja migran tersebut diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta. Di sini mereka akan diberikan pengarahan dan pendalaman kasusnya untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, sidak di PT ASR ini berawal dari laporan masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat kepada Kemnaker
Lebih lanjut, Yuli mengatakan, pihaknya akan mendalami indikasi penempatan secara non prosedural, terutama bagi calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Adapun untuk calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dapat dipastikan non prosedural.
Rihat Purba, Kasie Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) dan K3 menjelaskan, pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan UU 18 Tahun 2017.
Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati pekerja migran Indonesia ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR, di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur pada Selasa (30/4/2019).
Undang-undang (UU) tersebut tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana menjelaskan, penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup.
Hal itu sudah sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System PMI.
Kerja sama ini merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah. SPSK ini dilakukan dengan jumlah dan waktu terbatas serta hanya dapat dilakukan oleh P3MI yang terseleksi.
Penempatan PMI terbatas hanya untuk enam profesi saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, dan housekeeper dengan daerah penampatannya pun terbatas hanya di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran.
Eva menegaskan bahwa Kemnaker tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut ijin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan termasuk melakukan proses pidana sesuai ketentuan berlaku.
Eva menghimbau pula kepada semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap bujuk rayu bekerja ke luar negeri dengan mudah.
Untuk itu, pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui dinas ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten dan Kota setempat.