Menteri Tenaga Kerja Beri Penghargaan K3 untuk Gubernur dan Pengusaha

Kompas.com - 23/04/2019, 13:08 WIB
M Latief

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menganugerahi Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) Tahun 2019 kepada ribuan perusahaan. Penghargaan itu untuk memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja dalam mengimplementasikan K3.

Untuk tahun ini penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.052 perusahaan, sedangkan Penghargaan SMK3 diberikan kepada 1.466 perusahaan. Penghargaan program pencegahan HIV - AIDS di tempat kerja juga diberikan kepada 172 perusahaan, dan penghargaan pembina K3 terbaik diserahkan kepada 17 gubernur.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta dunia usaha tak menjadikan masalah K3 sebagai beban bagi perusahaannya. Hanif mengatakan K3 justru merupakan investasi sangat baik agar produktivitas perusahaan bisa terus dijaga dan ditingkatkan.

"Penerapan K3 di tempat-tempat kerja bisa semakin kita optimalkan, karena K3 ini untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya," kata Hanif saat memberikan sambutan Malam Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (22/4/2019).

Acara penghargaan itu dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Khairul Anwar, Dirjen Binwasnaker dan K3 Sugeng Priyanto, Dirjen Binapenta PKK Maruli A. Hasoloan, Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Irianto Sumbolon, para gubernur dan beberapa Kadisnakertrans provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

Hanif menambahkan, dunia industri saat ini tengah memasuki era revolusi industri 4.0. Di era ini sejumlah jenis pekerjaan lama yang hilang dan muncul seiring pendekatan digital.

"Dengan munculnya jenis pekerjaan baru akan timbullah potensi-potensi bahaya baru yang perlu strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja," ujar Hanif.

Dia mengingatkan kembali bahwa K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.

"Pelaksanaan K3 menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien serta menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar di perusahaan," kata Hanif.

Hanif mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3, mulai kampanye, seminar, sosialisasi, pelatihan, peningkatan pengawasan K3. Upaya tersebut sudah memperlihatkan hasil, sebab perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun mengalami peningkatan.

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 mencapai 952 perusahaan dan untuk tahun ini sebanyak 1.052 perusahaan. Ada peningkatan sebesar 9,5 persen.Dok Kementerian Tenaga Kerja Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 mencapai 952 perusahaan dan untuk tahun ini sebanyak 1.052 perusahaan. Ada peningkatan sebesar 9,5 persen.
Jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 mencapai 952 perusahaan dan untuk tahun ini sebanyak 1.052 perusahaan. Ada peningkatan sebesar 9,5 persen.

Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 yang dibuktikan dengan hasil audit eksternal. Perusahaan pemegang sertifikat SMK3 tahun ini sebanyak 1466 perusahaan.

Adapun kesadaran perusahaan dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV - AIDS (P2HIV - AIDS) juga mengalami peningkatan. Jika tahun lalu sebanyak 123 perusahaan, tahun ini mencapai 172 perusahaan sehingga mengalami peningkatan sebesar 28,5 persen.

Penghargaan K3 merupakan agenda tahunan Kemenaker yang bertujuan meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan, pemerintah daerah, pekerja, dan berbagai pihak yang terkait dalam penerapan K3. Penghargaan itu meliputi penghargaan kecelakaan nihil, penghargaan SMK3, penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV –AIDS di tempat kerja, dan penghargaan pembina K3 (untuk gubernur).

Adapun penghargaan pembina K3 terbaik untuk 17 gubernur diberikan kepada Gubernur Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Lampung, Sulawesi Utara, serta Sulawesi Tenggara.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com