KOMPAS.com - Memasuki era revolusi industri 4.0, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) terus mengembangkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) melalui digitalisasi.
“Kami harus menyikapi perkembangan teknologi ini dengan mengembangkan aplikasi data base K3, khususnya dalam memproses dan menganalisis data yang diperoleh di lapangan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja Kemnaker Sugeng Priyanto sesuai keterangan tertulisnya.
Hal tersebut disampaikan Sugeng seusai Kegiatan temu teknis penanggungjawab K3 nasional dan survei uji banding faktor fisika pada laboratorium pengujian K3, di Bandar Lampung, Senin (18/3/2019).
Dirjen Sugeng menambahkan, digitalisasi industri dapat menjadi hambatan, salah satunya bila kita tidak mampu mengelola data yang diperoleh di lapangan secara terintegrasi.
“Database K3 ini dapat digunakan dalam mengembangkan kebijakan untuk perbaikan penerapan K3, baik ditingkat perusahaan maupun nasional. Data ini selanjutnya akan mendukung daya saing industri dan meningkatkan perekonomian nasional,” ujarnya.
Sedangkan bagi pengawas ketenagakerjaan, lanjut Sugeng, data K3 yang terintegrasi ini dapat membantu melaksanakan tugas pencegahan risiko K3 melalui penegakan norma K3 di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukmansyah, turut menghimbau kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung untuk menerapkan norma K3.
“Penerapan K3 harus didukung dengan peningkatan fasilitas pendukung dan standarisasi keselamatan kerja dan evaluasinya," kata Lukmansyah.
Menurut Lukmansyah, pihaknya terus berkomitmen dan berusaha meminimalkan insiden kecelakaan kerja, meski potensi kecelakaan kerja pasti ada.
Sebagai informasi, sejak tahun 2010, Provinsi Lampung selalu meraih penghargaan Anugerah K3 dari Kemenaker atas keberhasilannya meraih ‘Zero Accident’.