Kemnaker Pastikan Indonesia Siap Pasok Tenaga Kerja ke Jepang

Kompas.com - 18/03/2019, 17:10 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) menyatakan siap memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Jepang

Hal itu dikatakan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Bambang Satrio Lelono, saat menerima kunjungan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Perindustrian (METI) Jepang di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

"Saat ini Pemerintah Indonesia memang tengah fokus terhadap program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga Indonesia percaya diri bisa membantu Jepang," kata Dirjen Satrio di Jakarta Senin (18/3/2019, seperti dalam keterangan tertulisnya. 

Lebih dari itu, kata dia, saat ini pemerintah Indonesia juga sedang fokus dan memberikan prioritas pada program peningkatan kualitas SDM. Dengan demikian dirinya yakin Indonesia bisa memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Jepang. 

Perlu diketahui, Kemnaker memang tengah fokus menggenjot peningkatan kompetensi SDM melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Satrio optimistis lulusan BLK mampu bersaing di dunia industri, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk di Jepang.

Baca juga: Jepang Dilanda Kekurangan Tenaga Kerja

"Kami akan menyesuaikan sistem pelatihan di BLK dengan kebutuhan sektor industri, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia," tutur Satrio.

Untuk itu, guna memuluskan langkah pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Jepang, Satrio meminta Negeri Sakura tersebut segera merumuskan standar kebutuhan industri di negaranya agar Indonesia bisa menyesuaikan kurikulum pelatihan di BLK sesuai dengan standar mereka.

"Pemerintah Indonesia akan mengadopsi standar tersebut sebagai standar kompetensi kerja (SKK) khusus yang akan menjadi standar dan pedoman dalam proses pelatihan maupun uji kompetansi bagi calon tenaga kerja yang nantinya akan bekerja di Jepang," ungkap Satrio.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri berkunjung ke salah satu Balai Latihan Kerja (BLK) di Indonesia. Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri berkunjung ke salah satu Balai Latihan Kerja (BLK) di Indonesia.
Sementara itu, Yoko Ikeda yang mewakili METI menjelaskan maksud pertemuan ini erat terkait dengan kebutuhan Jepang akan tenaga kerja asing khususnya dari Indonesia. Terhitung mulai 1 April 2019, akan diberlakuan visa kerja baru untuk tenaga kerja asing pada 14 sektor bidang pekerjaan.

"Selama ini Jepang sangat terbantu dengan program pemagangan, termasuk peserta pemagangan dari Indonesia. Dengan diberlakukannya visa kerja baru tersebut peserta magang yang telah menyelesaikan program pemagangan berkesempatan bekerja di Jepang dengan visa kerja keterampilan khusus atau dalam bahasa Jepang disebut tokuteiginou," kata Ikeda.

Hanya saja, lanjut Ikeda, jika hanya mengandalkan peserta magang, tentu tidak bisa mencukupi kebutuhan tenaga kerja di Jepang. Dalam skema visa kerja tokuteiginou tersebut, Ikeda berharap peserta magang yang telah pulang ke Indonesia bisa kembali bekerja di Jepang.

Baca juga: Jepang Butuh 47.550 Tenaga Kerja, Kemenperin Siap Pasok SDM dari Indonesia

"Selain itu, ada juga jalur melalui pemegang visa pendidikan (ryugakusei),atau tenaga kerja baru yang belum pernah bekerja di Jepang, namun mempunyai kemampuan bahasa dan tingkat keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri di Jepang," ucap Ikeda.

Selain Ikeda, turut hadir pada pertemuan tersebut perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta Taro Araki, Japan External Trade Organization (JETRO) Hiroki Yoshida, dan Satoshi Miyajima serta Imron Munfaat, selaku Presiden Direktur dan Direktur PT. OS Selnajaya Indonesia.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com