Menaker: Serikat Buruh dan Pekerja Harus Respon Perubahan Industri

Kompas.com - 15/03/2019, 19:52 WIB
M Latief

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan Serikat Buruh (SB)/Serikat Pekerja (SP) untuk merespon perkembangan atau perubahan dunia industri yang selalu dinamis. Perkembangan teknologi industri yang massif diyakini akan mengubah industri, mengubah karakter pekerjaan, serta tuntutan skil di dunia kerja.

Hanif mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan sekaligus membuka Rakerwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumut 2019 bertema "Mendorong Persaingan Dunia Usaha yang Sehat dengan Mengedepankan Dialog Sosial" di Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/3/2019).

"Perubahan teknologi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi mengingatkan suka atau tidak suka perubahan ini pasti terjadi. Sekarang ini perubahan sedang berjalan, karena itu sangat penting serikat pekerja atau serikat butuh merespon perubahan ini agar tetap survive," kata Hanif.

Hanif menambahkan, respon proaktif SB/SP dibutuhkan dalam menghadapi tantangan perubahan karakter pekerjaan akibat kemajuan teknologi. Pasalnya, dewasa ini perubahan karakter pekerjaan terjadi begitu cepat.

"Pekerjaan cepat berubah karena pengaruh perkembangan teknologi, seperti penggunaan mesin dan robotisasi. Ini harus direspon secara cepat juga, baik oleh pemerintah, dunia usaha dan tentu saja serikat pekerja," tambah Hanif.

Menurut Hanif, perubahan industri yang terjadi di luar banyak yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi yang massif pada akhirnya akan mempengaruhi hubungan industrial.

Terkait perubahan teknologi sekaligus tantangan ketenagakerjaan di era industri 4.0 itu, Hanif menginginkan agar SB/SP tetap eksis. Kedua serikat tersebut harus punya peran dan manfaat banyak bagi pekerja yang lebih baik.

"Tapi, dengan catatan, SB/SB juga harus berubah dan harus bisa merefleksikan di tengah perubahan yang sangat cepat dan massif ini. Kalau tidak, serikat buruh akan ketinggalan zaman dan menjadi tidak relevan dengan perubahan," imbuhnya.

Turut hadir pada rakerwil ini adalah Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang, Direktur Kelembagaan dan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Aswansyah, Plt Sekda Sumut Noval, Kadisnaker Sumut Harianto Butar Butar, Ketua Ketua Korwil SBSI Sumut Tobasan Siregar, Ketua MPO KSBSI Sumut Rekson Silaban dan Sekjen KSBSI Edward Marpaung dan 300 anggota KSBSI se-Sumut.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com