KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) tengah mendorong perusahaan-perusahaan untuk memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker Siti Junaedah mengatakan, dengan adanya PKB maka akan membangun hubungan industrial yang harmonis.
Hal itu bisa terjadi lantaran PKB dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama antara Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dengan pengusaha.
“Menurut Data World Bank, perusahaan yang telah memiliki PKB mayoritas 96 persen pekerjanya merasa puas,” kata Siti sesuai dengan informasi yang Kompas.com terima, Selasa (5/3/2019).
Hal tersebut diungkapkan Siti saat acara Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkualitas yang dihadiri perwakilan dinas ketenagakerjaan, manajemen perusahaan serta SP atau SB di kawasan Jakarta, Bekasi dan Depok, Selasa (4/3/2019).
Baca juga: Punya Serikat Buruh, Perusahaan Wajib Buat PKB
Lebih lanjut Siti menambahkan, PKB merupakan kebijakan yang krusial. Ini karena merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang kedudukannya lebih baik dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan (PP).
“Bentuk kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud dalam PKB. Sedangkan PP dibuat oleh pengusaha tanpa ada perundingan dengan pekerja,” terang Siti.
Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan skala prioritas nasional yang harus dicapai setiap tahunnya. Adapun target yang harus dicapai pada 2019 adalah sebanyak 14.257 perusahaan harus memiliki PKB
Sedangkan menengok tahun sebelumnya, target pembuatan PKB di tahun 2018 berjumlah 13.910 perusahaan dengan hasil melebihi target, yaitu berjumlah 14.418 perusahaan.