KOMPAS.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu pahlawan pendapatan devisa negara. Oleh karena itu, negara sepatutnya peduli terhadap mereka dengan melindungi hak migrasi setiap warga negara.
Berkaca pada hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara khusus menghadirkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Baru-baru ini, Kemenaker telah meresmikan LTSA Penempatan dan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) di Kantor Disnaker Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (27/2/2019).
Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) Irianto Simbolon yang hadir pada acara peresmian mengatakan, hadirnya LTSA di Ponorogo merupakan bukti konkret hadirnya negara di tengah masyarakat dalam melindungi hak migrasi setiap warga negara.
"Kepedulian negara terhadap pekerja migran merupakan suatu keharusan," ucap Irianto dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Pekerja Migran, Pemerintah Resmikan LTSA di Bima
Ia menambahkan, LTSA tersebut bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Tak hanya itu, LTSA juga memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan calon pekerja migran indonesia (CPMI) atau PMI dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pekerja Indonesia.
Keberadaan LTSA di kabupaten Ponorogo sangat penting mengingat Ponorogo merupakan salah kantong pekerja migran terbesar di Indonesia.
Pada 2018 saja terdapat sebanyak 6.000 pekerja migran asal Kabupaten Ponorogo yang telah berangkat keluar negeri.
Untuk total keseluruhan, saat ini pekerja migran dari Ponorogo yang bekerja di luar negeri sudah menyentuh angka 35.000 orang.
Baca juga: Indonesia dan Yordania Susun Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran
Dengan keberadaan LTSA ini pemerintah berharap bisa mencegah masyarakat Ponorogo menjadi korban perdagangan manusia.
"Melalui LTSA, masyarakat Ponorogo akan diajak melalui prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri sehingga mereka tidak menjadi korban," kata Irianto.
Menurut Irianto, penempatan tenaga kerja keluar negeri merupakan tanggung jawab negara dan lebih penting lagi melakukan save migran.
"Jadi betul-betul tenaga yang bekerja keluar negeri itu aman. Tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga keluarganya," kata Irianto.
Pelayanan di LTSA Ponorogo juga melayani urusan CPMI dan PMI secara terpadu terkait dengan dokumen keberangkatan dari urusan ketenagakerjaan, kependudukan, kesehatan, keimigrasian, jaminan sosial, dan pelayanan penanganan permasalahan PMI melalui mediasi.
Mengenai upaya pencegahan pekerja migran non prosedural, lanjut Irianto, Kemnaker telah menginisiasi pelayanan satu atap di seluruh asal daerah pekerja migran. Sebagai informasi, saat ini sudah 33 LTSA di daerah asal pekerja migran.
Baca juga: Penyederhanaan Regulasi Bisa Cegah Pekerja Migran Tempuh Jalur Ilegal
Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno yang juga hadir pada acara peresmian mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah mewujudkan terbentuknya LTSA sesuai mandat Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"LTSA merupakan kewenangan Pemda dalam rangka memberikan pelayanan terhadap calon PMI dengan mudah, murah dan solutif yang dikoordinir Kadisnaker setempat," katanya.
Lebih lanjut, CPMI juga wajib memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri sesuai kebutuhan pasar kerja dan berharap penempatan keluar negeri tidak hanya menjadi urusan dari pemerintah saja.
"Tak hanya pemerintah, melainkan stakeholder terkait termasuk peran serta masyarakat, " ujarnya.