Menaker Klaim Pembangunan MRT Serap 10 Ribu Tenaga Kerja, Benarkah?

Kompas.com - 25/02/2019, 21:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) M Hanif Dhakiri menyatakan, sejak awal pengerjaan proyek Mas Rapid Trasportation (MRT) Jakarta telah menyerap 10.000 tenaga kerja.

"Multiplier efek adanya MRT juga sangat positif dengan terciptanya lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan kantong-kantong ekonomi di sekitar area yang dilalui jalur MRT," ujar Menteri Hanif saat menjajal MRT dari Hotel Indonesia-Lebak Bulus-Hotel Indonesia, Senin (25/2/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, menyoal lapangan kerja baru yang tercipta setelah adanya MRT, Hanif mengaku belum menghitungnya secara terperinci.

Namun, kata dia, setelah MRT nanti beroperasi, diperkirakan menyerap lebih 500 orang tenaga kerja. Sedangkan untuk vendor supplier jasa keamanan dan kebersihan bisa lebih dari 1000 orang.

Baca juga: Pembangunan MRT dan LRT Sumbang Pertumbuhan Ekonomi di DKI Jakarta

"Tapi di luar itu akan muncul kantong ekonomi baru. Misalnya kos-kosan makin ramai, harga tanah makin tinggi dan warung makin tumbuh. Ini akan menambah penyediaan lapangan kerja baru," katanya.

Terkait tenaga kerja, Direktur Utama MRT Jakarta, William Sabandar menegaskan. jumlah tenaga kerja yang terserap dalam proyek MRT sekitar 550 orang.

Rinciannya 350 orang terlibat langsung menjalan kereta api dan 200 tenaga kerja di kantor pusat MRT. Semuanya adalah orang lokal bukan tenaga kerja asing.

"Seluruh masinis, tenaga operasi dan pemeliharaan, anak-anak muda Indonesia. Tak ada satu pun TKA," kata William yang turut mendampingi Menaker.

Adapun untuk tenaga keamanan, kebersihan dan frontline yang berjumlah sekitar 300 orang, William mengatakan pihaknya akan menggunakan jasa outsource.

Pembangunan MRT penuhi K3

Di kesempatan yang sama, Menaker Hanif juga mengatakan bahwa proses pembangunan MRT yang berlangsung selama ini telah memprioritaskan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Pelaksanaan K3 di MRT memadai dan SMK3 dijalankan dengan baik. Selain pembangunan kesadaran di tingkat pekerjanya cukup kuat, bisnis transportasi itu separuhnya bisnis keamanan," kata Menteri Hanif saat menjajal MRT dari Hotel Indonesia-Lebak Bulus-Hotel Indonesia Senin (25/2/2019).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri ketika tiba di salah satu stasiun MRT di Jakarta, Senin (25/2/2019).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri ketika tiba di salah satu stasiun MRT di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Hal ini, kata Hanif, terbukti tidak adanya kecelakaan kerja yang signifikan selama proses pembangunan MRT. Pemerintah pun patut mengapresiasi proses pembangungan tersebut.

Baca juga: MRT Jakarta Akan Dilengkapi Wi-Fi Gratis

Sementara itu, William Sabandar mengatakan, pihaknya memiliki kentetuan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Perkeretaapian sejak mengerjakan proyek MRT.

"Kami sudah sertifikasi dan lolos semuanya. Untuk MRT bisnis keselamatan dan keamanan sangat prioritas. Kita tidak main-main," ujar William.

Menaker sendiri menjajal MRT, dalam rangka meninjau kesiapan pengoperasian moda transportasi tersebut. Selain itu, ia juga memeriksa peralatan dan pelaksanaan K3 dalam pengerjaan proyek tersebut.

Perubahan budaya

Lebih lanjut Hanif menyatakan bahwa kehadiran MRT bisa membantu memberikan kemudahan transporasi di masyarakat. Lebih dari itu, kehadiran moda transportasi berbasis rel ini juga akan mengubah budaya.

"Istilahnya kan transformasi kebudayaan juga orang akan dibiasakan mengantre tepat waktu dan orang akan dibiasakan," ungkapnya

Meski demikian, Menaker menyatakan pihaknya patut berbangga karena dalam waktu yang tidak terlalu lama masyarakat memiliki MRT pertama di Indonesia.

Baca juga: Menhub Berharap Tarif MRT Tidak Lebih dari Rp 10.000

"Insya Allah tanggal 12 Maret 2019, MRT akan uji coba kepada publik. Jadi akan dimanfaatkan oleh masyarakat sebelum beroperasi secara penuh pada Maret nanti," tuturnya.

Sebagai informasi, selain Direktur Utama MRT Jakarta, Menaker Hanif saat menjajal MRT juga didampingi Sekjen Khairul Anwar, Dirjen Pengawasan K3 Sugeng Priyanto,
dan Dirjen PHI Jamsos Haiyani Rumondang.

Kemudian Direktur Kelembagaan dan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Aswansyah, Direktur Sukiyo, dan Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja, Sukiyo dan Karo Humas Soes Hindharno serta Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yuliansyah.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com