Diah Anggraini, Pekerja Migran yang Hilang Kontak 12 Tahun Segera Dipulangkan

Kompas.com - 13/02/2019, 18:43 WIB
ADW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia akan segera membawa pulang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Yordania, Diah Anggraini (36), kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Hingga saat ini proses pemulangan Diah masih terus berlangsung.

Diah merupakan pekerja migran yang telah bekerja di Yordania selama 12 tahun sejak 5 Oktober 2006 melalui PT Safina Daha Jaya. Sejak keberangkatannya itu, Diah hilang kontak dengan keluarganya.

Pada keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/02/2019), Duta Besar Indonesia di Yordania Andy Rachmianto menjelaskan, selama bekerja di Yordania, Diah hilang kontak dengan keluarganya di Indonesia karena tidak diberi akses komunikasi oleh majikannya.

Selain itu, selama 12 tahun bekerja, Diah tidak memperoleh hak-haknya sebagai pekerja, termasuk gaji. Bahkan, Diah juga diperlakukan tidak manusiawi.

“Selama bekerja di Yordania, Diah mengaku diperlakukan dengan tidak manusiawi dan gajinya tidak dibayarkan. Akhirnya, melarikan diri dari majikannya untuk segera pulang ke tanah air,” kata Andy, Senin (11/02/2019).

Lebih lanjut, Andy mengatakan, pemerintah berhasil menemukan Diah setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Setelah itu, pemerintah pun langsung melakukan kontak dengan keluarga Diah.

Saat diinvestigasi pada awal Desember 2018 lalu, diketahui bahwa dokumen-dokumen Diah tidak diurus sejak 2014. Selain itu, tidak ada kejelasan tentang gaji dan hak-hak ketenagakerjaannya selama 12 tahun. Bahkan, Diah tidak mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik saat diwawancara.

Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman, Jordania, Suseno Hadi mengungkapkan, pihak KBRI telah melakukan pemanggilan terhadap majikan Diah. Majikannya pun bersikap kooperatif dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran gajinya sebesar 9.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 126 juta.

Diah Anggraini berada di Griya Singgah KBRI Amman selama proses penyelesaian kasusnya sambil menunggu kepulangannya ke Indonesia.Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Diah Anggraini berada di Griya Singgah KBRI Amman selama proses penyelesaian kasusnya sambil menunggu kepulangannya ke Indonesia.

“Gajinya sebesar dua per tiga telah dibayarkan oleh majikannya. Tinggal sisanya satu per tiga lagi yang belum dibayarkan, serta denda izin tinggal yang sampai saat ini belum dibayarkan majikannya,” kata Suseno.

Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk membawa Diah tinggal di Griya Singgah KBRI Amman selama proses penyelesaian kasusnya.

"Sambil menunggu proses penyelesaian kasusnya, saat ini Diah Anggraini berada di penampungan Griya Singgah KBRI Amman sebelum diterbangkan ke Indonesia," ucap Andy.

Di Griya Singgah tersebut, Suseno mengungkapkan, Diah terus melakukan penyesuaian, belajar bahasa Indonesia secara intensif, dan menyelesaikan pelatihan health massage yang diselenggarakan KBRI.

"Terhitung mulai tanggal 10 Februari 2019, pengumuman Amnesti yang diberikan oleh pemerintah Yordania telah diberlakukan. Dipastikan tidak lama lagi Diah dapat segera kembali ke tanah air," kata Suseno.

Saat ini, Diah dalam kondisi fisik yang prima, ceria, dan mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia. Diah tampak begitu gembira ketika dapat berkomunikasi secara langsung melalui video call dengan ibunya di tanah air.

Diah pun memberikan apresiasi kepada Dubes RI untuk Yordania dan Yordania dan seluruh pihak KBRI Amman yang telah membantu proses penyelesaian masalah serta kepulangan dirinya ke Indonesia.

“Saya gembira sekali dan memang sudah lama hilang kontak dan tidak berkomunikasi dengan keluarga. Saya ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orang tua di kampung halamannya," ucap Diah.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com