KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan alokasi Biodiesel tahun 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak ( BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati ( BU BBN) Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2023.
Penyaluran program biodiesel tahun 2023 tersebut didukung oleh 21 BU BBN dengan kapasitas terpasang sebesar 16.653.821 kiloliter (KL).
Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo ( Jokowi) dalam Rapat Kabinet Paripurna pada Selasa (6/12/2022) memberi arahan bahwa program peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan dan upaya mengurangi impor Solar di tengah situasi global yang terancam krisis energi dengan membuat persentase pencampuran BBN jenis biodiesel ke dalam BBM jenis solar ditingkatkan menjadi 35 persen atau B35.
Baca juga: Lampaui Target, Kementerian ESDM Sambung Listrik 304 Rumah Tangga Tidak Mampu di Papua Tengah
Ketentuan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebagai campuran BBM diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
Peraturan ini menyebutkan bahwa mulai Januari 2020, pemanfaatan biodiesel sebagai campuran BBM ditetapkan minimal sebesar 30 persen atau B30.
Selain itu, peraturan ini juga mengacu pada proyeksi penyaluran Biosolar tahun 2022 sebesar 36.475.050 KL serta asumsi pertumbuhan permintaan (demand) sebesar tiga persen yang diperkirakan penjualan biosolar di tahun 2023 akan mencapai angka 37.567.411 juta KL.
Adapun estimasi kebutuhan Biodiesel untuk mendukung implementasi B35 sebesar 13.148.594 KL atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun 2022 sebesar 11.025.604 KL.
Baca juga: Tingkatkan Pemerataan Akses Energi, Ditjen EBTKE Teken Perjanjian Kerja Sama dengan TNI dan PLN
Selain itu, peningkatan pencampuran biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium maupun melalui pelaksanaan uji jalan sebesar 40 persen atau B40.
Kegiatan uji jalan ini diketahui telah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022 dan secara umum memberikan gambaran performa yang baik.
Implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan BU BBN dan BU BBM, baik dari aspek kesiapan pasokan dan distribusi termasuk infrastruktur penunjang.
Sejalan dengan peningkatan persentase campuran biodiesel menjadi B35 telah dilakukan perbaikan mutu biodiesel melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa peningkatan persentase ini tidak mengganggu kinerja dari mesin diesel. Pemerintah juga berharap penyaluran biodiesel tahun 2023 dapat dilakukan dengan lebih efisien dan meminimalkan terjadinya keterlambatan atau gagal supply (B0).
Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hal ini, di antaranya mengupayakan agar setiap tiap titik serah minimal ada dua BU BBN yang mensuplai, pemilihan BU BBN dan BU BBM berdasarkan optimalisasi rute, sehingga ongkos angkut menjadi efisien dengan bantuan aplikasi GAMS.
Tak hanya itu, telah disiapkan juga formula harga indeks pasar (HIP) biodiesel yang lebih mencerminkan keadilan dan kondisi riil di lapangan dan membuat aplikasi pengawasan distribusi BBN secara online untuk mempermudah mitigasi jika terjadi potensi B0 di titik serah.