Dirjen EBTKE Berikan Apresiasi Badan Usaha Panas Bumi yang Berupaya Tingkatkan Kinerja K3LL Panas Bumi

Kompas.com - 12/12/2022, 16:50 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Usaha Panas Bumi terus berupaya untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (K3LL) Panas Bumi secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi ( EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi terhadap kerja keras yang dilakukan Badan Usaha Panas Bumi.

"(Badan Usaha Panas Bumi) telah berhasil menunjukkan kinerjanya dalam penerapan K3 dan keteknikan panas bumi, serta kinerja dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan panas bumi," tutur Dadan, dikutip dari  ebtke.esdm.go.id, Sabtu (10/12/2022).

Ia menuturkan, panas bumi merupakan sumber energi yang penting dan strategis. Agar bisa berjalan dan berkembang dengan baik, perlu ada mitigasi terhadap berbagai risiko inhserent atau residual dalam setiap tahap pengembangan panas bumi, salah satunya lewat K3LL Panas Bumi.

Baca juga: Kunjungi Geo Dipa, EBTKE Ajak Perusahaan Pengembang Panas Bumi Bersinergi

Hal itu disampaikan oleh Dadan Kusdiana dalam acara Malam Penganugerahan Penghargaan Kinerja Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi serta Kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Panas Bumi Tahun 2022, Jumat (9/12/2022).

Dadan menjelaskan, pemerintah terus senantiasa menekankan betapa pentingnya komitmen dari seluruh stakeholder dalam mewujudkan tercapainya keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan pengusahaan panas bumi.

“Adapun hal untuk mewujudkannya adalah dengan mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, memelihara keamanan lingkungan kerja, dan mencegah tindakan tidak aman dan terpenuhinya aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam pengusahaan panas bumi,” jelas Dadan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana dalam acara Malam Penganugerahan Penghargaan Kinerja Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi serta Kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Panas Bumi Tahun 2022, Jumat (9/12/2022). Dok. Humas Kementerian Ditjen EBTKE Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana dalam acara Malam Penganugerahan Penghargaan Kinerja Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi serta Kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Panas Bumi Tahun 2022, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Maksimalkan Efisiensi Tenaga Listrik, Ditjen EBTKE Pasang 355 Lampu Jalan Bertenaga Surya di Maluku

Kegiatan penghargaan K3LL Panas Bumi, sebut dia, memberikan banyak manfaat, baik dari sisi pemerintah, badan usaha, dan individu personal yang berkecimpung dalam pengelolaan K3LL Panas Bumi.

Pertama, dari sisi pemerintah, penilaian kinerja K3LL Panas Bumi ini menjadi alat yang memiliki kekuatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

Kedua, dari sisi badan usaha, proses penilaian akan memberikan dampak positif, karena pencapaian kinerja setiap lapangan pada tahun berjalan akan menjadi acuan untuk peningkatan kinerja pada tahun berikutnya sekaligus menciptakan dan membangun iklim kompetisi yang positif untuk lapangan pekerjaan panas bumi lainnya.

Ketiga, dari sisi individu personil, pencapaian kinerja tersebut akan menjadi motivasi dan penyemangat tambahan untuk mempertahankan dan bahkan untuk meningkatkan kinerja K3LL Panas Bumi yang lebih baik lagi pada tahun yang akan datang,” ujar Dadan.

Baca juga: Kementerian ESDM Bagikan 60.000 Paket Konkit BBM ke LPG kepada Petani dan Nelayan Sepanjang 2022

Untuk mewujudkan pengusahaan panas bumi yang aman, selamat, dan berwawasan lingkungan, lanjut Dadan, dibutuhkan komitmen dari semua pihak, baik dari jenjang teknisi dan operator di lapangan hingga jajaran top management badan usaha.

“Pemerintah telah memberikan reward berupa penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja K3LL Panas Bumi di setiap lapangan panas bumi,” tuturnya.

Melihat hal tersebut, Dadan berharap, setiap pimpinan badan usaha juga dapat memberikan perhatian lebih sebagai bentuk apresiasi kepada personil-personil yang memang telah bekerja keras untuk pencapaian kinerja K3LL yang baik.

“Selain itu, dengan operasional yang selamat, maka produksi akan terus meningkat dan pada akhirnya akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada badan usaha,” ucapnya.

Sebagai informasi, pengelolaan bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan lingkungan hidup dan pemenuhan standar yang berlaku serta penerapan kaidah teknis yang baik dan benar dalam setiap tahap pengusahaan panas bumi merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 7 Tahun 2017.

Baca juga: Kementerian ESDM: Realisasi Fisik Pembangunan Jargas Capai 97,35 Persen

Sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap kewajiban itu, Direktorat Panas Bumi melakukan audit K3LL Panas Bumi sebagaimana ketentuan pasal 144 pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2021.

Adapun isi dari peraturan tersebut adalah penilaian kinerja terhadap penerapan K3 dan keteknikan panas bumi dan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan oleh pemegang izin panas bumi (IPB) yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

Jadikan kinerja K3LL sebagai KPI tahunan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Panas Bumi Harris mengatakan, sebagian besar Badan Usaha Panas Bumi telah menjadikan penilaian kinerja K3LL Panas Bumi sebagai key performance indicator (KPI) tahunan untuk setiap lapangan panas bumi yang dipimpin oleh seorang Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB).

“Penilaian kinerja K3LL Panas Bumi telah dilakukan terhadap 12 wilayah kerja berproduksi dan empat wilayah kerja belum berproduksi untuk kategori kinerja penerapan K3 dan keteknikan panas bumi,” ungkap Harris.

Untuk kategori kinerja pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, sebut Harris, telah dilakukan penilaian kinerja terhadap 13 wilayah kerja berproduksi dan dua wilayah kerja belum berproduksi.

Baca juga: PT Indo Kordsa Resmikan PLTS Atap, Ditjen EBTKE: Potensi PLTS Atap Capai 32,5 GW

Beberapa proses penilaian kinerja tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada tata cara penilaian yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen EBTKE.

“Apresiasi saya untuk semua KTPB yang telah menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam menciptakan pengusahaan panas bumi yang aman, selamat, dan berwawasan lingkungan. Hal ini tentunya memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Harris.

Peluncuran secara resmi Buku Pedoman Efisiensi Biaya Pengeboran Panas Bumi hasil kolaborasi antara Direktorat Panas Bumi dan Jakarta Drilling Society yang dipimpin oleh Yudi Hartono. Dok. Humas Kementerian Ditjen EBTKE Peluncuran secara resmi Buku Pedoman Efisiensi Biaya Pengeboran Panas Bumi hasil kolaborasi antara Direktorat Panas Bumi dan Jakarta Drilling Society yang dipimpin oleh Yudi Hartono.

Tak hanya itu, dilakukan pula peluncuran secara resmi Buku Pedoman Efisiensi Biaya Pengeboran Panas Bumi hasil kolaborasi antara Direktorat Panas Bumi dan Jakarta Drilling Society yang dipimpin oleh Yudi Hartono.

Adapun buku pedoman itu merupakan intisari dari berbagai success story dalam dunia pengeboran panas bumi, khususnya dari lapangan-lapangan panas bumi Indonesia serta menyajikan gambaran tentang langkah-langkah dalam efisiensi biaya pengeboran sumur panas bumi.

Buku pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pengembang panas bumi dalam upaya meningkatkan efisiensi biaya pengeboran sumur panas bumi yang tetap memenuhi aspek K3LL Panas Bumi.

Terkini Lainnya
Gelar EV Fun Day, Menteri ESDM Klaim Penggunaan Motor Listrik Lebih Hemat dan Bebas Polusi

Gelar EV Fun Day, Menteri ESDM Klaim Penggunaan Motor Listrik Lebih Hemat dan Bebas Polusi

Ditjen EBTKE
Kurangi Impor Solar, Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2023 Sebesar 13,15 Juta KL

Kurangi Impor Solar, Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2023 Sebesar 13,15 Juta KL

Ditjen EBTKE
Tingkatkan Pemerataan Akses Energi, Ditjen EBTKE Teken Perjanjian Kerja Sama dengan TNI dan PLN

Tingkatkan Pemerataan Akses Energi, Ditjen EBTKE Teken Perjanjian Kerja Sama dengan TNI dan PLN

Ditjen EBTKE
Dirjen EBTKE Berikan Apresiasi Badan Usaha Panas Bumi yang Berupaya Tingkatkan Kinerja K3LL Panas Bumi

Dirjen EBTKE Berikan Apresiasi Badan Usaha Panas Bumi yang Berupaya Tingkatkan Kinerja K3LL Panas Bumi

Ditjen EBTKE
Maksimalkan Efisiensi Tenaga Listrik, Ditjen EBTKE Pasang 355 Lampu Jalan Bertenaga Surya di Maluku

Maksimalkan Efisiensi Tenaga Listrik, Ditjen EBTKE Pasang 355 Lampu Jalan Bertenaga Surya di Maluku

Ditjen EBTKE
Kementerian ESDM dan Tim Riset ITB Luncurkan Peta Jalan Strategis Percepatan Implementasi Bioetanol

Kementerian ESDM dan Tim Riset ITB Luncurkan Peta Jalan Strategis Percepatan Implementasi Bioetanol

Ditjen EBTKE
Sosialisasikan Penggunaan Motor Listrik, Menteri ESDM Pimpin Konvoi 200 Motor Listrik di Bandung

Sosialisasikan Penggunaan Motor Listrik, Menteri ESDM Pimpin Konvoi 200 Motor Listrik di Bandung

Ditjen EBTKE
Kurangi Emisi GRK, Indonesia-Inggris Luncurkan Program MENTARI EE

Kurangi Emisi GRK, Indonesia-Inggris Luncurkan Program MENTARI EE

Ditjen EBTKE
PT Indo Kordsa Resmikan PLTS Atap, Ditjen EBTKE: Potensi PLTS Atap Capai 32,5 GW

PT Indo Kordsa Resmikan PLTS Atap, Ditjen EBTKE: Potensi PLTS Atap Capai 32,5 GW

Ditjen EBTKE
Raih Penghargaan HTCA 2022, Komtek 27-08 Energi Surya Ulangi Raihan Tahun 2021

Raih Penghargaan HTCA 2022, Komtek 27-08 Energi Surya Ulangi Raihan Tahun 2021

Ditjen EBTKE
Update Persiapan B40: Sudah Overhaul dan Rating Kendaraan

Update Persiapan B40: Sudah Overhaul dan Rating Kendaraan

Ditjen EBTKE
Bangun Kolaborasi Industri-Akademisi, Kementerian ESDM Gelar Workshop Inovasi Efisiensi Energi

Bangun Kolaborasi Industri-Akademisi, Kementerian ESDM Gelar Workshop Inovasi Efisiensi Energi

Ditjen EBTKE
Pemimpin Negara G20 Sepakati 2 Poin Kesepakatan Sektor Energi dalam Deklarasi Bali

Pemimpin Negara G20 Sepakati 2 Poin Kesepakatan Sektor Energi dalam Deklarasi Bali

Ditjen EBTKE
Upayakan Akselerasi Transisi Energi, Kementerian ESDM Luncurkan ETM Country Platform

Upayakan Akselerasi Transisi Energi, Kementerian ESDM Luncurkan ETM Country Platform

Ditjen EBTKE
Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, Kementerian ESDM Akselerasi Transisi Energi

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, Kementerian ESDM Akselerasi Transisi Energi

Ditjen EBTKE
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com