Percepat Pengembangan Energi Terbarukan untuk Listrik, Kementerian ESDM Sempurnakan Regulasi

Kompas.com - 19/03/2020, 12:10 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Rombongan berfoto di sumur panas bumi PLTP Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera UtaraDok. Kementerian ESDM Rombongan berfoto di sumur panas bumi PLTP Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara

KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) terus berupaya mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk listrik nasional.

“Kami terus menyempurnakan regulasi untuk meningkatkan nilai ekonomi dari hasil pembangunan pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT),” kata Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Harris, Rabu (18/3/2020).

Direktorat Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pun sebenarnya akan mengundang stakeholders dan media untuk membagikan informasi seputar upaya tersebut.

Salah satu upaya adalah mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Baca juga: ESDM: Virus Corona Tak Ganggu Ekspor Batu Bara RI

Perubahan itu dilakukan melalui Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020 dan telah diundangkan dengan Berita Negara nomor 171 tahun 2020, Rabu (26/2/2020).

Adapun perubahan pertama Permen ESDM 50 tahun 2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 tahun 2018.

Meski demikian, acara bertajuk forum Morning Talk itu urung digelar sebagai tindak pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona.

Lima poin pokok perubahan

Sementara itu, ada lima poin pokok Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017, yakni:

1. Pembelian dengan penunjukkan langsung bersyarat

Syarat penunjukkan langsung adalah darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, dan hanya terdapat satu calon penyedia.

Penunjukkan langsung juga berlaku bagi PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah.

2. Skema kerja sama dapat disesuaikan menjadi build, own, operate (BOO)

Sejak terbitnya Permen 4/2020, skema kerja sama dalam Project Based Learning (PJBL) sesuai kesepakatan para pihak dengan mengacu pada ketentuan hukum pertanahan.

Baca juga: DPR Desak Menteri ESDM Umumkan ke Masyarakat Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik

Sementara itu, PJBL yang ditandatangani sebelum Permen 4/2020 yang masih menggunakan skema build, own, operate and transfer (BOOT) dapat disesuaikan menjadi BOO.

3. Pengaturan PLTA Waduk/irigasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga lsitrik dari PLTA waduk/irigasi yang dibangun Kementerian PUPR

4. Penugasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

Pembelian tenaga listrik dari PLTSa di daerah selain dari 12 kota yang ditetapkan berdasarkan Perpres 35/2018 dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero).

Tugas itu adalah untuk membeli tenaga listrik dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: PLN Siap Mengganti PLTU Tua Menjadi Energi Baru Terbarukan

5. Penugasan pembelian tenaga listrik kepada PLN untuk pembangkit EBT yang pendanaannya dari hibah

Pimpinan Instansi/Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengusulkan Menteri ESDM untuk menugaskan pembelian tenaga listrik pada pembangkit EBT yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari hibah/Pemerintah selain APBN Kementerian ESDM.

“Jika ada pertanyaan atau informasi yang ingin diajukan terkait peraturan ini, dapat menghubungi kami dalam berbagai kanal layanan yang EBTKE miliki,” kata Harris.

Hal itu membuat pihaknya dapat segera mempublikasikan apa saja yang menjadi pertanyaan publik dalam bentuk dokumen Frequently Ask Questions (FAQ).

“Terkait pengaturan harga listrik EBT dalam bentuk Peraturan Presiden, terus diproses dan dalam pembahasan lebih lanjut,” ujar Harris.

Terkini Lainnya
Gelar EV Fun Day, Menteri ESDM Klaim Penggunaan Motor Listrik Lebih Hemat dan Bebas Polusi
Gelar EV Fun Day, Menteri ESDM Klaim Penggunaan Motor Listrik Lebih Hemat dan Bebas Polusi
Ditjen EBTKE
Kurangi Impor Solar, Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2023 Sebesar 13,15 Juta KL
Kurangi Impor Solar, Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2023 Sebesar 13,15 Juta KL
Ditjen EBTKE
Tingkatkan Pemerataan Akses Energi, Ditjen EBTKE Teken Perjanjian Kerja Sama dengan TNI dan PLN
Tingkatkan Pemerataan Akses Energi, Ditjen EBTKE Teken Perjanjian Kerja Sama dengan TNI dan PLN
Ditjen EBTKE
Dirjen EBTKE Berikan Apresiasi Badan Usaha Panas Bumi yang Berupaya Tingkatkan Kinerja K3LL Panas Bumi
Dirjen EBTKE Berikan Apresiasi Badan Usaha Panas Bumi yang Berupaya Tingkatkan Kinerja K3LL Panas Bumi
Ditjen EBTKE
Maksimalkan Efisiensi Tenaga Listrik, Ditjen EBTKE Pasang 355 Lampu Jalan Bertenaga Surya di Maluku
Maksimalkan Efisiensi Tenaga Listrik, Ditjen EBTKE Pasang 355 Lampu Jalan Bertenaga Surya di Maluku
Ditjen EBTKE
Kementerian ESDM dan Tim Riset ITB Luncurkan Peta Jalan Strategis Percepatan Implementasi Bioetanol
Kementerian ESDM dan Tim Riset ITB Luncurkan Peta Jalan Strategis Percepatan Implementasi Bioetanol
Ditjen EBTKE
Sosialisasikan Penggunaan Motor Listrik, Menteri ESDM Pimpin Konvoi 200 Motor Listrik di Bandung
Sosialisasikan Penggunaan Motor Listrik, Menteri ESDM Pimpin Konvoi 200 Motor Listrik di Bandung
Ditjen EBTKE
Kurangi Emisi GRK, Indonesia-Inggris Luncurkan Program MENTARI EE
Kurangi Emisi GRK, Indonesia-Inggris Luncurkan Program MENTARI EE
Ditjen EBTKE
PT Indo Kordsa Resmikan PLTS Atap, Ditjen EBTKE: Potensi PLTS Atap Capai 32,5 GW
PT Indo Kordsa Resmikan PLTS Atap, Ditjen EBTKE: Potensi PLTS Atap Capai 32,5 GW
Ditjen EBTKE
Raih Penghargaan HTCA 2022, Komtek 27-08 Energi Surya Ulangi Raihan Tahun 2021
Raih Penghargaan HTCA 2022, Komtek 27-08 Energi Surya Ulangi Raihan Tahun 2021
Ditjen EBTKE
Update Persiapan B40: Sudah Overhaul dan Rating Kendaraan
Update Persiapan B40: Sudah Overhaul dan Rating Kendaraan
Ditjen EBTKE
Bangun Kolaborasi Industri-Akademisi, Kementerian ESDM Gelar Workshop Inovasi Efisiensi Energi
Bangun Kolaborasi Industri-Akademisi, Kementerian ESDM Gelar Workshop Inovasi Efisiensi Energi
Ditjen EBTKE
Pemimpin Negara G20 Sepakati 2 Poin Kesepakatan Sektor Energi dalam Deklarasi Bali
Pemimpin Negara G20 Sepakati 2 Poin Kesepakatan Sektor Energi dalam Deklarasi Bali
Ditjen EBTKE
Upayakan Akselerasi Transisi Energi, Kementerian ESDM Luncurkan ETM Country Platform
Upayakan Akselerasi Transisi Energi, Kementerian ESDM Luncurkan ETM Country Platform
Ditjen EBTKE
Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, Kementerian ESDM Akselerasi Transisi Energi
Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, Kementerian ESDM Akselerasi Transisi Energi
Ditjen EBTKE
Bagikan artikel ini melalui
Oke