KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) terus berupaya mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk listrik nasional.
“Kami terus menyempurnakan regulasi untuk meningkatkan nilai ekonomi dari hasil pembangunan pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT),” kata Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Harris, Rabu (18/3/2020).
Direktorat Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pun sebenarnya akan mengundang stakeholders dan media untuk membagikan informasi seputar upaya tersebut.
Salah satu upaya adalah mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Baca juga: ESDM: Virus Corona Tak Ganggu Ekspor Batu Bara RI
Perubahan itu dilakukan melalui Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020 dan telah diundangkan dengan Berita Negara nomor 171 tahun 2020, Rabu (26/2/2020).
Adapun perubahan pertama Permen ESDM 50 tahun 2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 tahun 2018.
Meski demikian, acara bertajuk forum Morning Talk itu urung digelar sebagai tindak pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona.
Sementara itu, ada lima poin pokok Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017, yakni:
1. Pembelian dengan penunjukkan langsung bersyarat
Syarat penunjukkan langsung adalah darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, dan hanya terdapat satu calon penyedia.
Penunjukkan langsung juga berlaku bagi PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah.
2. Skema kerja sama dapat disesuaikan menjadi build, own, operate (BOO)
Sejak terbitnya Permen 4/2020, skema kerja sama dalam Project Based Learning (PJBL) sesuai kesepakatan para pihak dengan mengacu pada ketentuan hukum pertanahan.
Baca juga: DPR Desak Menteri ESDM Umumkan ke Masyarakat Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik
Sementara itu, PJBL yang ditandatangani sebelum Permen 4/2020 yang masih menggunakan skema build, own, operate and transfer (BOOT) dapat disesuaikan menjadi BOO.
3. Pengaturan PLTA Waduk/irigasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga lsitrik dari PLTA waduk/irigasi yang dibangun Kementerian PUPR
4. Penugasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Pembelian tenaga listrik dari PLTSa di daerah selain dari 12 kota yang ditetapkan berdasarkan Perpres 35/2018 dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero).
Tugas itu adalah untuk membeli tenaga listrik dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: PLN Siap Mengganti PLTU Tua Menjadi Energi Baru Terbarukan
5. Penugasan pembelian tenaga listrik kepada PLN untuk pembangkit EBT yang pendanaannya dari hibah
Pimpinan Instansi/Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengusulkan Menteri ESDM untuk menugaskan pembelian tenaga listrik pada pembangkit EBT yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari hibah/Pemerintah selain APBN Kementerian ESDM.
“Jika ada pertanyaan atau informasi yang ingin diajukan terkait peraturan ini, dapat menghubungi kami dalam berbagai kanal layanan yang EBTKE miliki,” kata Harris.
Hal itu membuat pihaknya dapat segera mempublikasikan apa saja yang menjadi pertanyaan publik dalam bentuk dokumen Frequently Ask Questions (FAQ).
“Terkait pengaturan harga listrik EBT dalam bentuk Peraturan Presiden, terus diproses dan dalam pembahasan lebih lanjut,” ujar Harris.