KOMPAS.com - Layar gadget yang menyala terang mendadak meredup saat jemari mungil seorang anak dipaksa melepaskannya.
Seketika, suasana tenang di ruang tamu berubah menjadi penuh teriakan dan tangisan histeris karena sang anak tak kuasa menahan amarah.
Bagi banyak keluarga, pemandangan semacam itu bukan lagi kejadian langka, melainkan bagian dari rutinitas sehari-hari.
Fenomena anak yang kecanduan gadget itu pun menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari orangtua, akademisi, hingga tenaga profesional, termasuk psikolog.
Baca juga: Mencegah Anak Kecanduan Gadget lewat Literasi Digital Orangtua
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanegara (Untar) Agustina menyebut penggunaan gadget pada anak sebagai pisau bermata dua karena memiliki dampak positif dan negatif.
Di satu sisi, teknologi digital menawarkan manfaat sebagai sumber informasi, sarana belajar, bermain, hingga media untuk mengekspresikan kreativitas. Internet juga membuka peluang bagi anak-anak untuk mengenal dunia lebih luas dan mengembangkan keterampilan baru.
Namun, di sisi lain, paparan teknologi digital yang tidak terkontrol dan tanpa pendampingan yang tepat dapat memunculkan berbagai risiko bagi tumbuh kembang anak, mulai dari penurunan kesehatan mata dan kondisi tubuh, hingga kesulitan mengendalikan emosi.
Dilansir dari akun Instagram Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM), Rabu (10/12/2025), salah satu orangtua dari murid sekolah menengah pertama (SMP), Vera, menghadapi langsung tantangan dunia digital dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Puasa dan Kesehatan Mental, Detoks Emosi di Tengah Bisingnya Dunia Digital
Ia yang juga menjabat sebagai komite di suatu sekolah di Tangerang Selatan mengaku kerap didatangi orangtua, bahkan mendengar sendiri curhatan dari teman anaknya, terkait konten pornografi yang dapat diakses secara bebas.
“Mereka masih di bawah umur, masih anak SMP, gara-gara menonton konten seperti itu (pornografi), mereka ingin melakukan sesuatu yang memang belum diperbolehkan saat itu,” ujar Vera.
Oleh karena itu, ia menyambut positif kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang dinilai mampu menjawab keresahannya terkait paparan dunia digital pada anak.
Menurut Vera, PP Tunas dapat menjadi acuan bagi orangtua yang belum memahami cara memproteksi buah hati mereka di ruang digital, sekaligus menghadirkan regulasi yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperkuat perlindungan anak.
“Saya merasa senang. Dengan adanya PP Tunas ini, menurut saya (dapat) melindungi anak (dengan) mengejar pemilik platform digital yang beredar di Indonesia untuk memproteksi anak dari segi data, konten yang tidak senonoh, atau apapun itu,” ungkapnya.
Baca juga: Menkomdigi Ancam Sanksi PSE jika Temukan Pengguna di Bawah Umur
Sebagai aturan turunan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ( Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang resmi diterapkan pada 28 Maret 2026.
Salah satu kebijakan utama dalam Permenkomdigi tersebut adalah penundaan akses akun media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Penerapan regulasi tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) Piprim Basarah Yanuarso.
"Kami menyambut baik keputusan Komdigi yang membatasi medsos karena memang di era seperti sekarang, medsos itu punya dampak positif maupun negatif," ujarnya, dilansir dari laman tribunnews.com, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun dan Pentingnya Peran Orangtua
Hal senada juga disampaikan oleh Agustina yang mendukung pembatasan akses medsos bagi anak-anak. Ia pun mencoba memberikan perspektif mendalam mengenai urgensi kebijakan tersebut dari sisi perkembangan psikologis.
Secara neuropsikologis, anak-anak belum memiliki kemampuan penilaian risiko yang matang. Bagian otak prefrontal cortex, organ yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan kontrol diri, belum berkembang sempurna pada usia dini hingga remaja awal.
“Prefrontal cortex pada anak ini belum berkembang. Makanya, mereka belum mampu menilai baik buruknya atau belum memiliki kemampuan penilaian risiko,” jelas Agustina saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/3/2026).
Intervensi pemerintah melalui Permenkomdigi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para penyedia platform untuk lebih bertanggung jawab terhadap perlindungan mental penggunanya yang masih di bawah umur.
Sementara itu, bagi orangtua, regulasi dari pemerintah membantu memberikan kerangka yang lebih jelas untuk menerapkan batasan penggunaan medsos dalam praktik pengasuhan anak sehari-hari.
Baca juga: Pembatasan Medsos hingga AI agar Anak-anak Tak Kena Brain Rot
Agustina menekankan bahwa PP Tunas berfungsi sebagai perlindungan tambahan bagi anak. Pasalnya, pemerintah dinilai memiliki cakupan pengawasan yang lebih luas terhadap seluruh platform digital di Indonesia.
Sebagaimana pepatah Afrika yang menyatakan dibutuhkan satu desa untuk membesarkan anak, menurut Agustina, PP Tunas menunjukkan bahwa perlindungan anak di era digital tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga membutuhkan keterlibatan negara dan lingkungan sekitar.
“Lingkungan sebagai faktor eksternal turut berperan dalam tumbuh kembang anak. Kita tidak bisa bilang bahwa tanggung jawab itu dari keluarga saja. Makanya, ketika ada PP ini berarti menunjukkan bahwa pemerintah juga ternyata peduli terhadap perlindungan anak,” kata Agustina.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa kebijakan pemerintah bukan bertujuan menggantikan peran orangtua dalam pengasuhan anak sehari-hari, melainkan sebagai bentuk dukungan teknis.
Baca juga: Peran Orangtua Vs Peran Kakek Nenek dalam Pengasuhan Anak, Komunikasi Jadi Kunci
Dalam praktiknya, anak tetap bisa mengakses gadget melalui perangkat milik orangtua atau anggota keluarga lain jika tidak ada pengawasan. Oleh karena itu, pendampingan orangtua tetap menjadi fondasi utama dalam melindungi anak di ruang digital.
Menurut Agustina, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan fitur parental control untuk membatasi akses konten dan mengatur durasi penggunaan gadget.
Selain itu, implementasi PP Tunas juga perlu didukung dengan peningkatan literasi digital di masyarakat. Edukasi mengenai penggunaan teknologi yang sehat perlu diberikan kepada anak, orangtua, dan guru.
Sekolah dapat menjadi ruang strategis untuk memberikan psikoedukasi mengenai manfaat dan risiko dunia digital. Dengan pemahaman yang lebih baik, anak-anak diharapkan mampu menggunakan teknologi secara lebih bijak dan bertanggung jawab.
Baca juga: Child Grooming Mengintai Anak di Dunia Digital, Perhatian Berlebihan Bisa Jadi Perangkap
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tenaga profesional seperti psikolog dan dokter, serta perusahaan teknologi juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi memang tidak dapat dihindari. Namun, dengan regulasi yang tepat, pendampingan orangtua, serta edukasi yang berkelanjutan, dunia digital dapat menjadi ruang yang lebih sehat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.