Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Kompas.com - 25/03/2026, 09:00 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layar gadget yang menyala terang mendadak meredup saat jemari mungil seorang anak dipaksa melepaskannya.

Seketika, suasana tenang di ruang tamu berubah menjadi penuh teriakan dan tangisan histeris karena sang anak tak kuasa menahan amarah.

Bagi banyak keluarga, pemandangan semacam itu bukan lagi kejadian langka, melainkan bagian dari rutinitas sehari-hari.

Fenomena anak yang kecanduan gadget itu pun menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari orangtua, akademisi, hingga tenaga profesional, termasuk psikolog.

Baca juga: Mencegah Anak Kecanduan Gadget lewat Literasi Digital Orangtua

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanegara (Untar) Agustina menyebut penggunaan gadget pada anak sebagai pisau bermata dua karena memiliki dampak positif dan negatif.

Di satu sisi, teknologi digital menawarkan manfaat sebagai sumber informasi, sarana belajar, bermain, hingga media untuk mengekspresikan kreativitas. Internet juga membuka peluang bagi anak-anak untuk mengenal dunia lebih luas dan mengembangkan keterampilan baru.

Namun, di sisi lain, paparan teknologi digital yang tidak terkontrol dan tanpa pendampingan yang tepat dapat memunculkan berbagai risiko bagi tumbuh kembang anak, mulai dari penurunan kesehatan mata dan kondisi tubuh, hingga kesulitan mengendalikan emosi.

Dilansir dari akun Instagram Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM), Rabu (10/12/2025), salah satu orangtua dari murid sekolah menengah pertama (SMP), Vera, menghadapi langsung tantangan dunia digital dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Puasa dan Kesehatan Mental, Detoks Emosi di Tengah Bisingnya Dunia Digital

Ia yang juga menjabat sebagai komite di suatu sekolah di Tangerang Selatan mengaku kerap didatangi orangtua, bahkan mendengar sendiri curhatan dari teman anaknya, terkait konten pornografi yang dapat diakses secara bebas.

“Mereka masih di bawah umur, masih anak SMP, gara-gara menonton konten seperti itu (pornografi), mereka ingin melakukan sesuatu yang memang belum diperbolehkan saat itu,” ujar Vera.

Oleh karena itu, ia menyambut positif kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang dinilai mampu menjawab keresahannya terkait paparan dunia digital pada anak.

Menurut Vera, PP Tunas dapat menjadi acuan bagi orangtua yang belum memahami cara memproteksi buah hati mereka di ruang digital, sekaligus menghadirkan regulasi yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperkuat perlindungan anak.

“Saya merasa senang. Dengan adanya PP Tunas ini, menurut saya (dapat) melindungi anak (dengan) mengejar pemilik platform digital yang beredar di Indonesia untuk memproteksi anak dari segi data, konten yang tidak senonoh, atau apapun itu,” ungkapnya.

Baca juga: Menkomdigi Ancam Sanksi PSE jika Temukan Pengguna di Bawah Umur

Dukungan pembatasan akses medsos pada anak

Sebagai aturan turunan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ( Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang resmi diterapkan pada 28 Maret 2026.

Salah satu kebijakan utama dalam Permenkomdigi tersebut adalah penundaan akses akun media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Penerapan regulasi tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) Piprim Basarah Yanuarso.

"Kami menyambut baik keputusan Komdigi yang membatasi medsos karena memang di era seperti sekarang, medsos itu punya dampak positif maupun negatif," ujarnya, dilansir dari laman tribunnews.com, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun dan Pentingnya Peran Orangtua

Hal senada juga disampaikan oleh Agustina yang mendukung pembatasan akses medsos bagi anak-anak. Ia pun mencoba memberikan perspektif mendalam mengenai urgensi kebijakan tersebut dari sisi perkembangan psikologis.

Secara neuropsikologis, anak-anak belum memiliki kemampuan penilaian risiko yang matang. Bagian otak prefrontal cortex, organ yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan kontrol diri, belum berkembang sempurna pada usia dini hingga remaja awal.

Prefrontal cortex pada anak ini belum berkembang. Makanya, mereka belum mampu menilai baik buruknya atau belum memiliki kemampuan penilaian risiko,” jelas Agustina saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/3/2026).

Intervensi pemerintah melalui Permenkomdigi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para penyedia platform untuk lebih bertanggung jawab terhadap perlindungan mental penggunanya yang masih di bawah umur.

Sementara itu, bagi orangtua, regulasi dari pemerintah membantu memberikan kerangka yang lebih jelas untuk menerapkan batasan penggunaan medsos dalam praktik pengasuhan anak sehari-hari.

Baca juga: Pembatasan Medsos hingga AI agar Anak-anak Tak Kena Brain Rot

Perlindungan anak sebagai tanggung jawab kolektif

Agustina menekankan bahwa PP Tunas berfungsi sebagai perlindungan tambahan bagi anak. Pasalnya, pemerintah dinilai memiliki cakupan pengawasan yang lebih luas terhadap seluruh platform digital di Indonesia.

Sebagaimana pepatah Afrika yang menyatakan dibutuhkan satu desa untuk membesarkan anak, menurut Agustina, PP Tunas menunjukkan bahwa perlindungan anak di era digital tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga membutuhkan keterlibatan negara dan lingkungan sekitar.

“Lingkungan sebagai faktor eksternal turut berperan dalam tumbuh kembang anak. Kita tidak bisa bilang bahwa tanggung jawab itu dari keluarga saja. Makanya, ketika ada PP ini berarti menunjukkan bahwa pemerintah juga ternyata peduli terhadap perlindungan anak,” kata Agustina.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa kebijakan pemerintah bukan bertujuan menggantikan peran orangtua dalam pengasuhan anak sehari-hari, melainkan sebagai bentuk dukungan teknis.

Baca juga: Peran Orangtua Vs Peran Kakek Nenek dalam Pengasuhan Anak, Komunikasi Jadi Kunci

Dalam praktiknya, anak tetap bisa mengakses gadget melalui perangkat milik orangtua atau anggota keluarga lain jika tidak ada pengawasan. Oleh karena itu, pendampingan orangtua tetap menjadi fondasi utama dalam melindungi anak di ruang digital.

Menurut Agustina, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan fitur parental control untuk membatasi akses konten dan mengatur durasi penggunaan gadget.

Selain itu, implementasi PP Tunas juga perlu didukung dengan peningkatan literasi digital di masyarakat. Edukasi mengenai penggunaan teknologi yang sehat perlu diberikan kepada anak, orangtua, dan guru.

Sekolah dapat menjadi ruang strategis untuk memberikan psikoedukasi mengenai manfaat dan risiko dunia digital. Dengan pemahaman yang lebih baik, anak-anak diharapkan mampu menggunakan teknologi secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

Baca juga: Child Grooming Mengintai Anak di Dunia Digital, Perhatian Berlebihan Bisa Jadi Perangkap

Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tenaga profesional seperti psikolog dan dokter, serta perusahaan teknologi juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.

Pada akhirnya, kemajuan teknologi memang tidak dapat dihindari. Namun, dengan regulasi yang tepat, pendampingan orangtua, serta edukasi yang berkelanjutan, dunia digital dapat menjadi ruang yang lebih sehat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.

Terkini Lainnya
Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Komdigi
Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi
Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Komdigi
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com