PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Kompas.com - 19/03/2026, 21:51 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan tersebut menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam menjaga generasi muda di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2026).

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 ini merupakan bentuk komitmen negara untuk menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Kehadiran PP Tunas dilatarbelakangi meningkatnya kerentanan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Dalam beberapa tahun terakhir, anak-anak menjadi pengguna internet yang semakin aktif, tetapi juga semakin rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, eksploitasi data pribadi, hingga pola penggunaan digital yang tidak sehat.

Penyusunan regulasi itu dilakukan melalui proses panjang dan partisipatif sejak Januari 2024. Pemerintah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri digital, akademisi, serta kelompok anak dan orangtua. Proses ini memastikan aturan yang dihasilkan tidak hanya responsif, tetapi juga realistis untuk diterapkan.

Baca juga: Menteri Wihaji: Peran Keluarga Kunci Berhasilnya Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Secara substantif, PP Tunas mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam perancangan layanan digital.

Terdapat tiga kewajiban utama bagi platform, yaitu menyediakan klasifikasi konten berbasis usia, menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna yang andal, serta menyediakan fitur kontrol orangtua yang mudah diakses.

Dengan ketentuan tersebut, platform digital tidak lagi sekadar menyediakan layanan, tetapi juga harus memastikan sistem yang dibangun aman bagi anak.

Pendekatan berbasis risiko

Dalam penerapan PP Tunas, Indonesia memilih pendekatan berbasis risiko, bukan larangan total. Tingkat pengaturan disesuaikan dengan potensi risiko masing-masing platform terhadap keselamatan dan perkembangan anak.

Platform dengan risiko tinggi—misalnya yang menggunakan algoritma adiktif, memiliki moderasi konten lemah, atau perlindungan privasi yang tidak memadai—akan dikenai pembatasan lebih ketat.

Sementara itu, platform dengan sistem perlindungan yang baik diberikan fleksibilitas.

Sebagai tindak lanjut, pada 6 Maret 2026 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis, termasuk klasifikasi platform berdasarkan tingkat risikonya.

Baca juga: Sederet Usulan Pelaku Industri untuk Implementasi PP Tunas

Penerapan PP Tunas dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Untuk layanan dengan risiko lebih rendah, batas usia minimal ditetapkan 13 tahun.

Pemerintah menegaskan, sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orangtua, melainkan kepada penyelenggara sistem elektronik. Jika tidak memenuhi ketentuan, platform dapat dikenai teguran tertulis, pembatasan layanan, hingga penghentian operasional di Indonesia.

Langkah Indonesia juga mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut, yang dinilai sejalan dengan upaya perlindungan anak digital di Eropa.

Indonesia bahkan disebut sebagai salah satu pelopor perlindungan anak di ruang digital di luar blok Barat, bersama Australia yang lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa pada Desember 2025.

Relevan untuk kesehatan mental anak

Selain aspek regulasi, PP Tunas juga memiliki relevansi kuat terhadap kesehatan mental anak.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial berlebihan dapat meningkatkan risiko depresi, kecemasan, hingga gangguan tidur.

Baca juga: Psikolog Ungkap Dampak Media Sosial pada Remaja, dari Kecemasan hingga Cyberbullying

Paparan konten tanpa batas serta tekanan sosial di dunia maya juga berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak dan remaja.

Data program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2025–2026 menunjukkan, dari sekitar 7 juta anak usia 7–17 tahun yang menjalani skrining, sebanyak 4,8 persen atau 363.326 anak mengalami gejala depresi dan 4,4 persen atau 338.316 anak mengalami kecemasan. Angka ini sekitar lima kali lebih tinggi dibandingkan kelompok usia dewasa.

Dalam konteks tersebut, pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan. Anak memiliki ruang untuk membangun kesiapan mental, kemampuan berpikir kritis, serta kematangan emosional sebelum terpapar lebih jauh pada kompleksitas dunia digital.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi menilai, kebijakan itu penting karena memberikan kerangka jelas bagi platform untuk memprioritaskan keselamatan anak, termasuk dalam mencegah perilaku adiktif dan gangguan kesehatan mental.

Meski bukan solusi tunggal, PP Tunas menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.

Melalui regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya keluarga atau platform teknologi.

Baca juga: Dukung SKB 7 Menteri, Mendikdasmen Paparkan Langkah Pemanfaatan Teknologi di Sekolah

Dengan langkah ini, pemerintah berharap generasi digital Indonesia dapat tumbuh di ruang yang lebih aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.

Di tengah transformasi teknologi yang kian cepat, melindungi anak di ruang digital menjadi bagian penting dalam menjaga masa depan bangsa.

Terkini Lainnya
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com