KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan tersebut menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam menjaga generasi muda di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2026).
Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 ini merupakan bentuk komitmen negara untuk menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Kehadiran PP Tunas dilatarbelakangi meningkatnya kerentanan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Dalam beberapa tahun terakhir, anak-anak menjadi pengguna internet yang semakin aktif, tetapi juga semakin rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, eksploitasi data pribadi, hingga pola penggunaan digital yang tidak sehat.
Penyusunan regulasi itu dilakukan melalui proses panjang dan partisipatif sejak Januari 2024. Pemerintah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri digital, akademisi, serta kelompok anak dan orangtua. Proses ini memastikan aturan yang dihasilkan tidak hanya responsif, tetapi juga realistis untuk diterapkan.
Baca juga: Menteri Wihaji: Peran Keluarga Kunci Berhasilnya Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Secara substantif, PP Tunas mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam perancangan layanan digital.
Terdapat tiga kewajiban utama bagi platform, yaitu menyediakan klasifikasi konten berbasis usia, menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna yang andal, serta menyediakan fitur kontrol orangtua yang mudah diakses.
Dengan ketentuan tersebut, platform digital tidak lagi sekadar menyediakan layanan, tetapi juga harus memastikan sistem yang dibangun aman bagi anak.
Dalam penerapan PP Tunas, Indonesia memilih pendekatan berbasis risiko, bukan larangan total. Tingkat pengaturan disesuaikan dengan potensi risiko masing-masing platform terhadap keselamatan dan perkembangan anak.
Platform dengan risiko tinggi—misalnya yang menggunakan algoritma adiktif, memiliki moderasi konten lemah, atau perlindungan privasi yang tidak memadai—akan dikenai pembatasan lebih ketat.
Sementara itu, platform dengan sistem perlindungan yang baik diberikan fleksibilitas.
Sebagai tindak lanjut, pada 6 Maret 2026 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis, termasuk klasifikasi platform berdasarkan tingkat risikonya.
Baca juga: Sederet Usulan Pelaku Industri untuk Implementasi PP Tunas
Penerapan PP Tunas dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Untuk layanan dengan risiko lebih rendah, batas usia minimal ditetapkan 13 tahun.
Pemerintah menegaskan, sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orangtua, melainkan kepada penyelenggara sistem elektronik. Jika tidak memenuhi ketentuan, platform dapat dikenai teguran tertulis, pembatasan layanan, hingga penghentian operasional di Indonesia.
Langkah Indonesia juga mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut, yang dinilai sejalan dengan upaya perlindungan anak digital di Eropa.
Indonesia bahkan disebut sebagai salah satu pelopor perlindungan anak di ruang digital di luar blok Barat, bersama Australia yang lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa pada Desember 2025.
Selain aspek regulasi, PP Tunas juga memiliki relevansi kuat terhadap kesehatan mental anak.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial berlebihan dapat meningkatkan risiko depresi, kecemasan, hingga gangguan tidur.
Baca juga: Psikolog Ungkap Dampak Media Sosial pada Remaja, dari Kecemasan hingga Cyberbullying
Paparan konten tanpa batas serta tekanan sosial di dunia maya juga berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak dan remaja.
Data program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2025–2026 menunjukkan, dari sekitar 7 juta anak usia 7–17 tahun yang menjalani skrining, sebanyak 4,8 persen atau 363.326 anak mengalami gejala depresi dan 4,4 persen atau 338.316 anak mengalami kecemasan. Angka ini sekitar lima kali lebih tinggi dibandingkan kelompok usia dewasa.
Dalam konteks tersebut, pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan. Anak memiliki ruang untuk membangun kesiapan mental, kemampuan berpikir kritis, serta kematangan emosional sebelum terpapar lebih jauh pada kompleksitas dunia digital.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi menilai, kebijakan itu penting karena memberikan kerangka jelas bagi platform untuk memprioritaskan keselamatan anak, termasuk dalam mencegah perilaku adiktif dan gangguan kesehatan mental.
Meski bukan solusi tunggal, PP Tunas menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.
Melalui regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya keluarga atau platform teknologi.
Baca juga: Dukung SKB 7 Menteri, Mendikdasmen Paparkan Langkah Pemanfaatan Teknologi di Sekolah
Dengan langkah ini, pemerintah berharap generasi digital Indonesia dapat tumbuh di ruang yang lebih aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.
Di tengah transformasi teknologi yang kian cepat, melindungi anak di ruang digital menjadi bagian penting dalam menjaga masa depan bangsa.