Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Kompas.com - 28/12/2025, 17:31 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Pemerintah secara konsisten memperkuat pengawasan pelindungan data pribadi (PDP) di tengah peningkatan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data dalam ekosistem digital nasional.

Pada Oktober 2024 hingga November 2025, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) mencatat ratusan potensi pelanggaran kepatuhan PDP, lonjakan insiden keamanan data, serta tingginya kebutuhan konsultasi publik terkait tata kelola data pribadi.

Berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital 2025, layanan PDP menerima 342 aduan. Dari jumlah ini, 41 persen merupakan aduan terkait PDP.

Selain itu, tercatat 483 konsultasi publik dengan 89 persen di antaranya berkaitan langsung dengan pelindungan data pribadi.

Data tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman publik, sekaligus meningkatnya perhatian pengendali dan prosesor data terhadap kewajiban kepatuhan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Wasdig Komdigi Alexander Sabar mengatakan, tingginya konsultasi terkait PDP menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh.

“Pada saat yang sama, dominasi aduan non-PDP mengindikasikan perlunya penguatan literasi agar pelaporan semakin tepat sasaran dan penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Alexander dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (28/12/2025).

Baca juga: Internet Aceh Pulih 95 Persen, Menkomdigi Fokus Tuntaskan Gangguan Sinyal di Tamiang hingga Gayo Lues

Dalam aspek pemeriksaan kepatuhan, lanjutnya, Komdigi melakukan pemantauan terhadap 350 sampel platform digital yang terdiri atas 280 website dan 70 aplikasi digital.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya 115 potensi pelanggaran pada platform website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital.

Adapun rasio temuan pada website mencapai 41 persen. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan aplikasi digital yang berada di angka 34 persen. Hal tersebut menandakan kerentanan pelindungan data pribadi lebih besar pada layanan berbasis web.

Meski demikian, laporan tersebut juga mencatat penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website, khususnya pada periode September hingga November 2025. Kondisi ini mencerminkan tingginya intensitas proses audit serta perlunya percepatan penyelesaian tindak lanjut agar risiko kebocoran data tidak berlarut-larut.

“Pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai. Untuk itu, kami mendorong percepatan klarifikasi serta perbaikan teknis sebagai bagian dari penguatan kepatuhan,” jelas Alexander.

Pelaporan mandiri hingga pengawasan preventif

Selain pengawasan kepatuhan, Komdigi juga mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran PDP selama periode pemantauan dengan lonjakan signifikan pada Juni dan Juli 2025.
Pada Juni, 20 kasus dugaan pelanggaran PDP tercatat, disusul 15 kasus pada Juli 2025.

Baca juga: Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Mayoritas insiden berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini menunjukkan masih adanya kerentanan pada sistem internal layanan digital.

“Laporan mandiri dari PSE menunjukkan peningkatan kesadaran untuk melaporkan insiden, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan,” lanjut Alexander.

Dari sisi kebijakan, Komdigi menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi PDP. Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP berada pada tahap akhir dan diajukan kepada Presiden.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.

Baca juga: Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Alexander menegaskan, keberadaan kedua regulasi tersebut menjadi prasyarat penting bagi pengawasan PDP yang efektif dan terkoordinasi.

Komdigi juga mendorong peralihan pendekatan pengawasan dari yang bersifat responsif menuju preventif, melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini potensi pelanggaran.

“Pelindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital. Pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas menjadi kunci untuk memastikan hak warga negara terlindungi secara berkelanjutan,” ucap Alexander.

Seiring peningkatan ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, Komdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari pembangunan ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Terkini Lainnya
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Sukses Terapkan Digitalisasi Sistem Informasi, Komdigi Raih Peringkat III di BKN Award 2025

Sukses Terapkan Digitalisasi Sistem Informasi, Komdigi Raih Peringkat III di BKN Award 2025

Komdigi
AJK 2025 Himpun 328 Karya, Menkomdigi: Jurnalis Berperan Besar Sosialisasikan PP Tunas

AJK 2025 Himpun 328 Karya, Menkomdigi: Jurnalis Berperan Besar Sosialisasikan PP Tunas

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com