Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Kompas.com - 23/12/2025, 12:00 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertumbuhan ruang digital nasional dalam dua tahun terakhir menempatkan Indonesia pada fase baru transformasi internet yang ditandai dengan lonjakan traffic, maraknya platform digital, dan meningkatnya partisipasi publik.

Di tengah dinamika tersebut, pengawasan ruang digital menjadi kebutuhan struktural untuk memastikan ekosistem digital tetap aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Buku Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital (Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025 mencatat pergeseran penting pendekatan pengawasan.

Negara tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan konten bermasalah, tetapi memperkuat tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan di ruang digital.

Baca juga: Komdigi Ingatkan Bahaya Berbagai Data Pribadi di Ruang Digital

“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Wasdigi Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (23/12/2025).

Salah satu upaya memperkuat pengawasan yang dilakukan pada 2025 adalah menerbitkan dan mengimplementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia dengan mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan.

PP Tunas menandai pendekatan baru pengawasan yang tidak hanya berfokus pada konten, tetapi juga desain sistem dan tanggung jawab platform digital.

Baca juga: PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Pengaturan fitur, klasifikasi usia, serta mitigasi risiko menjadi bagian dari upaya melindungi anak dan remaja sebagai kelompok pengguna yang rentan.

Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang. Melalui PP Tunas, kami mendorong platform digital untuk memastikan adanya kontrol akses, klasifikasi usia, dan mekanisme perlindungan yang memadai agar anak dapat menggunakan ruang digital secara aman,” jelas Alexander.

Lebih lanjut, Kementerian Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis user generated content (UGC).

Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman), pemerintah mendorong platform digital untuk menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel.

Baca juga: Komdigi Tegur 25 Platform Digital, Ada Nama Induk ChatGPT

Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban, sebagai bagian dari penguatan tata kelola platform digital.

Pendekatan pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform.

Metode tersebut menegaskan bahwa penguatan pengawasan tidak semata dilakukan melalui larangan, melainkan pengelolaan risiko secara proporsional agar ruang digital tetap aman tanpa menghambat inovasi.

“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang berekspresi atau inovasi, melainkan memastikan setiap platform menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna dan menjaga ekosistem digital tetap sehat,” kata Alexander.

Baca juga: Rekacipta Group, Ekosistem Digital Lokal yang Hubungkan Kreator hingga Industri 4.0

Penanganan konten ilegal

Dalam rangka memperkuat pengawasan ruang digital, penanganan konten ilegal, termasuk perjudian daring, menjadi salah satu indikator efektivitas pengawasan.

Sepanjang periode laporan, Kementerian Komdigi mencatat 2.604.559 penanganan konten perjudian daring lintas kanal.

Mayoritas penindakan difokuskan pada situs dan alamat internet protocol (IP). Namun, data juga menunjukkan adanya pergeseran distribusi ke kanal lain, seperti layanan file sharing dan media sosial, yang mencerminkan adaptasi pola pelanggaran di ruang digital.

Pola serupa juga terlihat pada konten pornografi, dengan 656.774 penanganan sepanjang periode laporan.

Baca juga: Komdigi Ungkap Platform X Sudah Bayar Denda atas Konten Pornografi

Meskipun sebagian besar berasal dari situs web, kemunculan konten di berbagai platform yang banyak diakses remaja memperkuat urgensi kebijakan perlindungan anak dan pengawasan berbasis risiko.

Untuk menangani konten ilegal, Alexander mengatakan bahwa partisipasi publik turut menjadi elemen penting dalam pengawasan ruang digital.

Melalui Aduankonten.id, masyarakat telah menyampaikan 350.270 laporan konten negatif, sementara Aduan Instansi mencatat 559.949 uniform resource locator (URL) yang dilaporkan oleh lembaga penegak hukum dan institusi keuangan.

Tingginya laporan dari aparat kepolisian dan sektor perbankan menunjukkan keterkaitan antara pelanggaran digital dan potensi dampak sosial-ekonomi.

Baca juga: Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI

Tingginya beban pengawasan

Tekanan terhadap pengawasan ruang digital semakin besar seiring lonjakan traffic internet nasional.

Buku Data Wasdigi mencatat akumulasi traffic dari empat operator seluler terbesar, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL, dan Smartfren, mengalami peningkatan dari 50,69 juta terabyte (TB) pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025.

Proyeksi pertumbuhan traffic internet Indonesia selama 2025-2030 diperkirakan mencapai 10,1 persen per tahun. Artinya, beban pengawasan akan terus meningkat secara struktural dan berkelanjutan.

Menanggapi tantangan tersebut, Kementerian Komdigi terus melakukan pembenahan kapasitas dan memperluas kolaborasi dengan platform digital serta masyarakat.

Baca juga: Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Alexander menegaskan bahwa tanpa keterlibatan aktif platform digital, beban pengendalian konten ilegal akan terus bertumpu pada pemerintah.

Pengawasan ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas, tetapi platform dan masyarakat juga memegang peran kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ke depan, penguatan pengawasan ruang digital diarahkan pada pendekatan secara lebih menyeluruh, mencakup penindakan berbasis data, tata kelola platform yang akuntabel, perlindungan kelompok rentan melalui kebijakan seperti PP Tunas, serta kolaborasi lintas sektor.

Pasalnya, Alexander menekankan bahwa tantangan utama dalam pengendalian konten ilegal bukan sekadar menurunkan jumlah konten bermasalah, tetapi memastikan sistem pengawasan mampu mengikuti laju pertumbuhan ruang digital dan kompleksitas risikonya.

Baca juga: Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kemenkomdigi Terapkan SAMAN untuk Cegah Konten Ilegal

Terkini Lainnya
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Sukses Terapkan Digitalisasi Sistem Informasi, Komdigi Raih Peringkat III di BKN Award 2025

Sukses Terapkan Digitalisasi Sistem Informasi, Komdigi Raih Peringkat III di BKN Award 2025

Komdigi
AJK 2025 Himpun 328 Karya, Menkomdigi: Jurnalis Berperan Besar Sosialisasikan PP Tunas

AJK 2025 Himpun 328 Karya, Menkomdigi: Jurnalis Berperan Besar Sosialisasikan PP Tunas

Komdigi
Arsip Digital Jadi Fondasi Transparansi, Komdigi Raih Predikat “Sangat Memuaskan” dari ANRI

Arsip Digital Jadi Fondasi Transparansi, Komdigi Raih Predikat “Sangat Memuaskan” dari ANRI

Komdigi
Menkomdigi: Pidato Presiden Prabowo di PBB, Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia

Menkomdigi: Pidato Presiden Prabowo di PBB, Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com