KOMPAS.com - Hasil survei Litbang Kompas pada 7–13 April 2025 menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia merasa puas dengan upaya pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam memerangi korupsi.
Sebanyak 73,6 persen responden menyatakan puas, sedangkan 78,3 persen meyakini pemerintah mampu menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang sedang berjalan.
Setidaknya dalam kurun enam bulan pertama masa pemerintahan Prabowo-Gibran, empat kasus besar tengah ditangani aparat penegak hukum. Keempatnya meliputi dugaan korupsi di tubuh Pertamina, program MINYAKITA, Bank BJB, serta PT ANTAM.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menanggapi hasil survei itu dengan meminta pemerintah meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi, khususnya pada sistem peradilan.
Ia menilai, sistem peradilan menjadi penentu keberhasilan kepercayaan publik, termasuk dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Sebab, dengan sistem hukum yang kredibel dan adil akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
Penegakan hukum yang bersih juga menjadi fondasi utama dalam membangun keyakinan masyarakat, pelaku usaha, hingga investor terhadap integritas sistem hukum di Indonesia.
“Jika penegakan hukum yang dilakukan seluruh aparat penegak hukum sudah profesional, objektif, dan berkeadilan, maka masyarakat, pelaku usaha, dan investor otomatis percaya pada kepastian hukum di Indonesia,” ucap Albert melansir Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan, hasil survei itu mencerminkan harapan besar publik terhadap penindakan kasus korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Untuk itu, Albert mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menunjukkan tajinya dalam penindakan kasus korupsi. Dia pun meminta capaian ini diikuti lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Harapannya, KPK bisa meningkatkan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap korupsi yudisial,” katanya.
Baca juga: Korupsi di Sektor Yudisial Jadi Tantangan Serius Pemerintahan Prabowo-Gibran
Albert juga mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk lebih proaktif mengambil peran, baik dalam penindakan maupun pemulihan aset negara.
“Kortas Tipikor Polri juga dapat mengambil peran untuk mengisi ruang pencegahan dan penindakan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi, serta melaksanakan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Selain persoalan korupsi di sektor yudisial yang masih menjadi tantangan, Albert juga menekankan pentingnya optimalisasi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau asset recovery yang selama ini dinilai belum maksimal.
Penerima penghargaan Tokoh Inspiratif Legislasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) itu juga menekankan pentingnya digitalisasi secara menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan sebagai kunci dalam pencegahan praktik korupsi di Indonesia.
“Perlu ada sistem pencegahan korupsi yang integral, yaitu digitalisasi menyeluruh dalam proses birokrasi untuk mengurangi interaksi langsung yang berpotensi koruptif,” katanya.
Baca juga: Digitalisasi Birokrasi Dipercaya Jadi Strategi Pencegahan Korupsi di Era Prabowo
Albert menilai, sistem pengadaan barang dan jasa juga perlu segera dibenahi agar lebih transparan serta terintegrasi lintas instansi.
Tak kalah penting, kata dia, proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) berbasis prinsip meritokrasi juga perlu diperkuat demi memastikan birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Selain itu, Albert mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan yang kuat bagi pelapor (whistleblower) agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Dia berharap, momentum kepercayaan publik yang tinggi tidak hanya berhenti pada level persepsi, melainkan diikuti dengan reformasi nyata di sektor penegakan hukum.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, mengingatkan agar kepuasan publik tidak membuat pemerintah terlena. Sebaliknya, dia meminta pemerintah bekerja lebih efektif dalam memberantas korupsi.
Menurut Jimly, pemberantasan korupsi harus dimulai dari hulu, yakni dari proses perencanaan dan penganggaran, bukan sekadar fokus pada penindakan di hilir atau pemenjaraan.
“Jadi, evaluasinya harus menyeluruh, pemberantasan korupsi itu harus mulai dari perencanaan dan penganggaran. Sebab, mulainya kejahatan berjamaah itu dari rencana, nah baru ke ujung sampai ke penindakan,” ujarnya melansir Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
Senada dengan Albert, Jimly juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan yang menekankan pada pemulihan kerugian negara. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan kewenangan tambahan untuk tindakan proaktif bagi lembaga penegak hukum.
“Setiap kali ada temuan pejabat yang terkena kasus harus dipaksa mengembalikan kerugian negara. Bila perlu celana kolornya disita, dijual supaya kerugian negara kembali. Kalau kerugian negara sudah kembali normal, ya sudah dipecat saja orangnya,” katanya.
Jimly juga menyoroti independensi hakim yang dinilai masih terjebak dalam sistem hierarkis dalam penanganan perkara dan mendorong pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terkait sistem hukum dan peradilan Indonesia.
“Harapan saya, momentum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bisa dimanfaatkan. Jangan sampai dengan ada survei tinggi, tetapi enggak ada lagi yang perlu dibenahi,” ungkapnya.
Baca juga: Ini Saran Jimly untuk Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk diketahui, survei tersebut menyoroti tingkat awareness masyarakat terhadap berbagai kasus pemberantasan korupsi di era Prabowo-Gibran, seperti Pertamina dan MINYAKITA.
Dalam kasus Pertamina atau dikenal Pertamax oplosan, survei mencatat bahwa 85,7 persen responden mengetahui kasus ini dan 72,8 responden yakin pemerintah akan menuntaskannya meski menilai keterbukaan penanganan kasus ini masih kurang.
Untuk kasus MINYAKITA atau manipulasi takaran minyak goreng, sebanyak 74,9 persen responden mengaku tahu dengan kasus tersebut dan 72,9 persen yakin kasus ini dapat dituntaskan.
Manajer Riset Strategis Litbang Kompas Mahatma Chryshna mengatakan, semakin relate kasus tersebut dengan masyarakat, tingkat awareness-nya semakin tinggi.
“Kalau pemerintah ingin awareness berbuah menjadi keyakinan atau kepuasan, awareness ini harus dikawal dengan keterbukaan sampai akhir, masyarakat juga bisa lebih puas dan mengapresiasi dengan lebih positif,” ujarnya.
Baca juga: Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Adapun Litbang Kompas melakukan survei kuantitatif secara tatap muka (F2F) kepada 1.200 responden dari 38 provinsi pada 7-13 April 2025. Sampel diambil menggunakan metode multistage random sampling.