Platform Digital Abaikan Konten Berbahaya? Kemkomdigi Siapkan Denda dan Sanksi Tegas

Kompas.com - 04/02/2025, 18:22 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif besar serta sanksi lainnya.

Hal tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam melindungi ruang digital dari konten berbahaya.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” ujar Meutya dalam siaran pers yang dikutip dari laman Komdigi.go.id, Selasa (4/2/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya setelah menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Jabatan Fungsional Utama di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Desentralisasi Terorisme

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo (Kepmenkominfo) Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menghapus konten yang melanggar aturan sesuai dengan tingkat urgensi.

Khusus untuk konten pornografi anak dan terorisme, PSE UGC harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal empat jam sejak menerima pemberitahuan. Langkah ini diambil untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang membahayakan keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

Selain konten pornografi anak dan terorisme, pemerintah juga mengawasi penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan, seperti pornografi umum, perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi dan fintech ilegal), serta produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Aturan tersebut berlaku khusus bagi PSE UGC di sektor privat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Baca juga: Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kemenkomdigi Terapkan SAMAN untuk Cegah Konten Ilegal

Pemerintah meluncurkan SAMAN

Sebagai upaya nyata, pemerintah telah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif, termasuk denda, yang akan dikenakan kepada PSE UGC sebagai bagian dari pengawasan moderasi konten.

Sistem tersebut bertujuan memperkuat pengawasan platform digital sekaligus menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Indonesia.

"SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Dengan sanksi tegas, kami berharap platform akan lebih bertanggung jawab," imbuh Meutya.

Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber antara 2021 hingga 2023.

Baca juga: Indonesia Negara Ke-4 dengan Kasus Pornografi Anak Terbanyak, Kenali Tanda Anak Kecanduan

UNICEF juga melaporkan bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Meutya menekankan pentingnya kebijakan progresif demi keamanan digital.

“Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kami mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” ucapnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat serta memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital.

Terkini Lainnya
Arsip Digital Jadi Fondasi Transparansi, Komdigi Raih Predikat “Sangat Memuaskan” dari ANRI

Arsip Digital Jadi Fondasi Transparansi, Komdigi Raih Predikat “Sangat Memuaskan” dari ANRI

Komdigi
Menkomdigi: Pidato Presiden Prabowo di PBB, Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia

Menkomdigi: Pidato Presiden Prabowo di PBB, Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia

Komdigi
Bukan Sekadar Gerai, Ini Dampak Nyata Koperasi Desa Merah Putih 

Bukan Sekadar Gerai, Ini Dampak Nyata Koperasi Desa Merah Putih 

Komdigi
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Komdigi
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya

Komdigi
Pengamat Pendidikan Respons Positif Internet Cepat di Sekolah Rakyat: Ini Penting untuk Perluas Wawasan

Pengamat Pendidikan Respons Positif Internet Cepat di Sekolah Rakyat: Ini Penting untuk Perluas Wawasan

Komdigi
Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih, Apa Tujuannya?

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih, Apa Tujuannya?

Komdigi
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial

Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial

Komdigi
Mayoritas Publik Puas Kinerja Pemberantas Korupsi di Era Prabowo, Pakar Hukum: Sistem Peradilan Harus Diperkuat

Mayoritas Publik Puas Kinerja Pemberantas Korupsi di Era Prabowo, Pakar Hukum: Sistem Peradilan Harus Diperkuat

Komdigi
73,6 Persen Publik Puas dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo, Ini Harapan Jimly Asshiddiqie ke Depan

73,6 Persen Publik Puas dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo, Ini Harapan Jimly Asshiddiqie ke Depan

Komdigi
Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo

Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo

Komdigi
Internet Archive Komitmen Turunkan Konten Negatif, Kementerian Komdigi Buka Kembali Akses archive.org

Internet Archive Komitmen Turunkan Konten Negatif, Kementerian Komdigi Buka Kembali Akses archive.org

Komdigi
Soal Pembatasan Gratis Ongkir, Begini Tanggapan Kurir dan Konsumen 

Soal Pembatasan Gratis Ongkir, Begini Tanggapan Kurir dan Konsumen 

Komdigi
Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7

Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7

Komdigi
Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi

Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com