Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo

Kompas.com - 11/06/2025, 18:33 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di tengah semangat peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Minggu (1/6/2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan tegas, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak akan mendapatkan tempat di Indonesia. 

Untuk kesekian kalinya, Prabowo meminta seluruh jajaran pemerintahannya segera berbenah diri dan akan menindak siapa pun yang mengkhianati amanah rakyat.

“Negara kita kuat. Mereka-mereka yang tidak setia kepada negara akan kami singkirkan dengan tidak ragu-ragu, tanpa memandang bulu, tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana,” tegasnya dalam pidato di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Senin (2/6/2025).

Prabowo menegaskan, pemberantasan korupsi adalah prioritas utama pemerintahannya demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bangsa.  

Dalam berbagai forum, dia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan berani melaporkan pelanggaran yang dilakukan pejabat. 

Baca juga: Pidato Lengkap Prabowo di Hari Pancasila: Singgung Adu Domba Asing dan Sentil Maling Uang Rakyat

Seruan dan semangat Prabowo dalam menciptakan pemerintahan yang bersih pun mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. 

Hal itu tercermin dari hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan tingginya tingkat keyakinan dan kepuasan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Prabowo.

Dalam survei yang dilakukan pada Juni 2025, sebanyak 73,6 persen responden menyatakan puas terhadap berbagai langkah pemberantasan korupsi.

Sementara itu, 78,3 persen responden yakin pemerintahan Prabowo-Gibran mampu menuntaskan berbagai kasus korupsi di Indonesia.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 100 Hari Prabowo-Gibran, Responden Soroti Kondisi Ekonomi hingga Lapangan Kerja

Angka tersebut menjadikan tingkat kepuasan publik terhadap pemberantasan korupsi di era Prabowo sebagai yang tertinggi jika dibandingkan dengan 100 hari pemerintahan pada periode pertama era Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (60 persen) dan pada periode pertama Joko Widodo atau Jokowi (43 persen).

Sebagai perbandingan, Rilis Survei Lembaga Survei Indonesia atau LSI (2004) menyebutkan, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja 100 hari pemerintah SBY dan Jusuf Kalla (JK) secara umum mencapai 66 persen.

Dalam laporan yang sama, tingkat kepuasan terhadap pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan SBY-JK sebesar 60 persen. 

Sementara itu, Rilis Survei LSI (2015) menunjukkan, kepuasan publik terhadap pemberantasan korupsi pada 100 hari pemerintahan Jokowi-JK sebesar 43 persen. 

Survei Litbang Kompas (2015) menunjukkan tingkat kepuasan terhadap kinerja 100 hari pemerintahan Jokowi-JK sebesar 65,1 persen.

Adapun pada 100 hari pertama masa pemerintahan Prabowo, Litbang Kompas (2025) mencatat tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintahan mencapai 80,9 persen. 

Baca juga: Survei LSI: Kejaksaan Agung Penegak Hukum Paling Dipercaya di 100 Hari Prabowo

Kepuasan terhadap pemberantasan korupsi sebesar 73,6 persen, sedangkan kepuasan terhadap penegakan hukum menurut Kompas (2025) mencapai 72,1 persen.

Pemahaman masyarakat terhadap kasus korupsi

Dalam laporan bertajuk Survei Awareness Publik terhadap Penanganan kasus Korupsi di Indonesia, masyarakat menunjukkan optimisme bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran mampu menyelesaikan berbagai kasus dugaan korupsi.

Optimisme tersebut terlihat dari tingginya tingkat kesadaran (awareness) responden terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi selama pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pada kasus korupsi Pertamina atau yang dikenal dengan skandal  Pertamax oplosan, sebesar 85,7 persen responden mengaku mendengar, membaca, atau mengikuti pemberitaannya. 

Dari jumlah tersebut, 72,8 persen responden menyatakan yakin pemerintahan Prabowo-Gibran mampu menuntaskan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193 triliun itu.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Pegiat Antikorupsi: Presiden Bisa Keluarkan Perppu

Sementara itu, pada kasus MINYAKITA yang terkait manipulasi takaran minyak goreng, sebanyak 74,9 persen responden mengaku mengetahui kasus tersebut. 

Untuk kasus tersebut, sebanyak 72,9 responden mengaku yakin pemerintahan Prabowo-Gibran mampu menuntaskannya.

Sebaliknya, pada kasus dugaan manipulasi sertifikat emas ANTAM, sebanyak 64,6 persen responden mengaku tidak mengetahui kasus ini. 

Namun, 63,4 persen dari total responden tetap menyatakan keyakinannya bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran mampu menyelesaikan kasus itu.

Hal serupa terjadi pada kasus dugaan mark-up anggaran di Bank Jawa Barat (BJB). 

Sebanyak 73,1 persen responden tidak mengetahui kasus tersebut, tetapi 62,5 persen meyakini pemerintah mampu menuntaskan kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 222 miliar itu.

Baca juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Pegiat Antikorupsi: Tak Boleh Berhenti pada Omon-omon

Saat ini, pemerintahan Prabowo-Gibran juga tengah mengusut dugaan korupsi Bank Jatim senilai Rp 569 miliar, serta dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) senilai Rp 53 miliar.

Kasus judi online (judol) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1.000 triliun juga masih menjadi perhatian pemerintah.

Responden juga menyampaikan berbagai harapan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi. 

Dalam jawaban yang implementatif, sebanyak 18 persen responden meminta pemerintah memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Kemudian, 11,9 persen responden meminta pemerintah berani dan tegas mengungkap kasus korupsi.

Dalam jawaban yang lebih normatif, 18,2 responden berharap pemerintah cepat dalam menuntaskan kasus korupsi. 

Dengan meningkatnya perhatian publik pada berbagai kasus korupsi di Indonesia, hasil survei tersebut mengindikasikan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Pendidikan Antikorupsi Diusulkan Masuk Kurikulum untuk Atasi Perilaku Korup

Sebagai informasi, survei kuantitatif ini dilakukan Litbang Kompas terhadap 1.200 responden yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia, pada 7–13 April 2025. 

Survei dilakukan secara tatap muka (F2F) dengan metode multistage random sampling, melibatkan laki-laki dan perempuan berusia 17–56 tahun dari berbagai kelompok status sosial ekonomi, mulai dari bawah hingga atas.

Terkini Lainnya
Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Komdigi
Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi
Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Komdigi
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com