Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih, Apa Tujuannya?

Kompas.com - 17/07/2025, 09:28 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan meluncurkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada 21 Juli 2025. Program ini merupakan inisiasi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi dan kemandirian desa di tengah arus globalisasi.

Kopdes Merah Putih bertujuan memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan inklusi keuangan desa.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan, Kopdes Merah Putih dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan. 

“Koperasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen, supaya bisa lebih murah harga-harga di masyarakat,” tegasnya, melansir setkab.go.id, Jumat (7/3/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, desa memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, mengingat 44 persen penduduk Indonesia masih tinggal di desa.

Baca juga: 103 Kopdes Merah Putih Percontohan Diresmikan 21 Juli, Ini Kata Menkop

Tanpa intervensi yang tepat, kata Tito, desa dapat mengalami kemunduran ekonomi, seperti yang terjadi di sejumlah negara maju.  

Secara fundamental, Kopdes Merah Putih berpegang pada filosofi "gotong royong" dengan mengajak partisipasi warga untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

Berbeda dengan koperasi konvensional, Kopdes Merah putih tidak hanya berfokus pada usaha simpan pinjam. Koperas ini juga mengelola distribusi logistik untuk memperkuat rantai pasok dan membantu petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Implementasi Kopdes Merah Putih akan dilakukan melalui tiga model utama, yakni pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. 

Adapun pemerintah mewajibkan Kopdes Merah Putih memiliki setidaknya tujuh unit usaha, yakni gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, klinik desa, cold storage/cold chain, dan logistik (distribusi).

Baca juga: Zulhas Bilang, Kopdes Dapat Pinjaman Kalau Sudah Terbukti Untung

Untuk skema permodalan, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, dana desa akan dijadikan jaminan pembiayaan Kopdes Merah Putih melalui pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

“Satu desa tadi diperkirakan akan mengeluarkan anggaran sampai Rp 3-5 miliar. Kan kita ada dana desa Rp 1 miliar per tahun, kalau 5 tahun kan berarti Rp 5 miliar,” jelas Zulkifli.

Pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80.000 koperasi desa di seluruh wilayah Indonesia agar menjadi pusat kegiatan ekonomi desa.

Guna menyukseskan Kopdes Merah Putih, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengarahkan jajarannya memperkuat implementasi program, termasuk mendorong digitalisasi. 

Salah satu poin inpres itu meminta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) memastikan ketersediaan infrastruktur digital yang memadai serta menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi penggunaan teknologi dalam menjalankan kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca juga: Pendanaan Awal Kopdes Merah Disalurkan Lewat KUR, Per Unit Dapat Rp 3 Miliar

Menkomdigi juga diminta memberikan bimbingan teknis dan supervisi untuk mendukung pengembangan layanan digital dan keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Saat ini, pemerintah telah meluncurkan laman kopdesmerahputih.kop.id sebagai bahan rujukan untuk pendaftaran maupun informasi terkait Kopdes Merah Putih.

Tanggapan pengamat dan warga

Dari sudut pandang kebijakan ekonomi, Kepala Center of Digital Economy and SMEs (CODES) Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras menilai ide dan konsep pelaksanaan program Kopdes Merah Putih sangat baik. 

“Kami dukung adanya program ini untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan sehingga masyarakat bisa menjangkau harga pangan dengan baik dan kesejahteraan petani meningkat,” katanya dalam wawancara di kanal YouTube Indef, Kamis (19/6/2025). 

Namun, Izzudin mengingatkan, pelaksanaan program Kopdes Merah Putih memiliki sejumlah tantangan, seperti anggaran, tata kelola, dampak ke pengusaha lokal, hingga pengawasan.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Diklaim Bisa Putus Rantai Rentenir dan Bantu Modal Warga

Sebagai informasi, Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 telah meminta jajarannya memberikan pendampingan untuk menyukseskan pelaksanaan Kopdes Merah Putih.

Salah satu tugas pendampingan itu diberikan kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk menyukseskan pelaksanaan program, termasuk penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital.

“Memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM perkoperasian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” demikian tertulis dalam Inpres 9/2025, dikutip Selasa (15/7/2025).

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga bersiap mendukung pengembangan koperasi desa, salah satunya dengan menyiapkan SDM dari pilar-pilar sosial yang ada.

“Kami punya 33.000 pendamping PKH, kalau misalnya nanti diminta untuk membantu Koperasi Desa Merah Putih,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.

Baca juga: Menkop Budi Arie : Kopdes Merah Putih Bisa Berantas Kemiskinan Ekstrem

Di tingkat desa, agenda pembentukkan Kopdes Merah Putih mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

Sekretaris Desa Hanura, Pesawaran, Lampung, Yudi Apriyanto mengatakan, masyarakat di desanya antusias menyambut pembentukan Kopdes Merah Putih, khususnya dengan adanya skema simpan pinjam.

“Untuk masyarakat yang terbiasa berusaha, mereka malah berpikir ‘ini kapan mulainya’,” ujarnya menirukan semangat masyarakat kepada Kompas.com, Selasa. 

Selain layanan simpan pinjam, kata dia, masyarakat berharap Kopdes Merah Putih dapat membantu stabilisasi harga pangan dan akses pupuk.

Yudi berharap, pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi terkait pelaksanaan dan arah kegiatan Kopdes Merah Putih agar masyarakat dan pengurus koperasi lebih siap dalam mengelolanya.

Baca juga: Zulhas Jawab Kekhawatiran Kopdes Merah Putih Matikan Warung Kecil

Terkini Lainnya
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com