73,6 Persen Publik Puas dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo, Ini Harapan Jimly Asshiddiqie ke Depan

Kompas.com - 17/06/2025, 10:48 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com Survei Litbang Kompas pada 7 hingga 13 April 2025 menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia merasa puas dengan kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pemberantasan korupsi

Sebanyak 73,6 persen responden menyatakan puas dan 78,3 persen mengaku yakin pemerintah mampu menuntaskan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani. 

Untuk diketahui, sekurangnya dalam enam bulan pemerintahan Prabowo-Gibran, terdapat empat kasus besar yang tengah ditangani, yakni dugaan korupsi Pertamina, MINYAKITA, bjb, dan ANTAM. 

Menanggapi hasil survei tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, kepuasan atau keyakinan masyarakat bisa berasal dari campur aduk persepsi dan harapan.

Menurutnya, ada kekecewaan pada masa lalu sehingga masyarakat menyalahkan pemerintahan masa lalu. Keadaan ini membuat masyarakat lebih optimistis dengan pemerintah sekarang.  

Baca juga: Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi

“Jadi, cara membacanya harus dilihat ini sebagai harapan. Enggak usah dianggap segala-galanya, seakan sudah selesai ini urusan pemberantasan korupsi, toh masyarakat sudah pada puas,” ujarnya dalam Obrolan Newsroom kanal YouTube Kompas.com, Senin (16/6/2025).

Sebaliknya, kata Jimly, pemerintah harus bertolak dari harapan besar masyarakat untuk bekerja lebih efektif dengan memperbaiki pemberantasan korupsi, tak cukup dari hilir, tetapi juga dari hulu. 

Dia menjelaskan, pemberantasan korupsi di Tanah Air kerap dimaknai sebagai pemenjaraan saja atau penegakan di hilir. Padahal, sekarang mulai banyak kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Oleh karenanya, Jimly meminta pemerintah memberantas korupsi secara sistemik dari hulu atau dari perencanaan. Untuk itu, pemerintah harus mengevaluasi perencanaan dan penganggaran secara menyeluruh.

Baca juga: Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mencontohkan, pemerintah sekarang tengah menjalankan efisiensi yang mengubah struktur keuangan. Namun, pemerintah masih tetap bisa jalan dengan adanya pemotongan anggaran.

Menurutnya, itu menunjukkan ada penganggaran yang tidak diperlukan atau belum tentu untuk kebutuhan rakyat.

“Jadi, evaluasinya harus menyeluruh, pemberantasan korupsi itu harus mulai dari perencanaan dan penganggaran. Sebab, mulainya kejahatan berjamaah itu dari rencana, nah baru ke ujung sampai ke penindakan,” terangnya.

Memperkuat pengawasan

Lebih lanjut, Jimly meminta pemerintah memperkuat sistem pengawasan dengan menekankan pada pemulihan kerugian negara.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD di Bangkalan, 3 Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Menurutnya, sistem pengawasan yang ada, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perlu diperkuat dengan tambahan kewenangan untuk tindakan proaktif, seperti menyita aset yang terkait dengan pelanggaran. 

“Setiap kali ada temuan pejabat yang terkena kasus harus dipaksa mengembalikan kerugian negara. Bila perlu celana kolornya disita, dijual supaya kerugian negara kembali. Kalau kerugian negara sudah kembali normal, ya sudah dipecat saja orangnya,” katanya.

Di sisi lain, menurutnya, hal yang perlu dievaluasi saat ini adalah independensi hakim. Sebab, tujuan independensi kekuasaan kehakiman adalah untuk menjamin independensi hakim dalam menangani dan memutus perkara. 

Jimly mencontohkan, dengan adanya pemilu, presiden tidak bisa menunjuk gubernur atau bupati. Namun, Mahkamah Agung (MA) memiliki pejabat di setiap provinsi maupun kota.

“Maka muncul praktik sistem hierarkis. Jadi, dalam menangani perkara atau memutus perkara, para hakim itu nunggu kedipan mata dari atasannya,” katanya. 

Baca juga: Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie

Dalam kekuasaan kehakiman, semua negara mengidealkan independensi cabang tiga kekuasaan. Hal ini dapat dimulai dari pejabat pertamanya, kemudian membenahi advokat, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Harapan saya ini ini bisa dipikirkan, momentum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bisa dimanfaatkan. Jangan sampai dengan ada survei tinggi, tetapi enggak ada lagi yang perlu dibenahi,” ungkapnya. 

Tingginya tingkat awareness masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Manajer Riset Strategis Litbang Kompas Mahatma Chryshna mengatakan, survei terkait tingkat awareness masyarakat berhubungan lurus dengan kasus yang relate (dekat) langsung dengan kehidupannya, seperti Pertamax oplosan atau manipulasi takaran minyak goreng MINYAKITA.

“Semakin relate kasus tersebut dengan masyarakat, awareness-nya semakin tinggi. Kalau pemerintah ingin awareness berbuah menjadi keyakinan atau kepuasan, awareness harus dikawal dengan keterbukaan sampai akhir, masyarakat juga bisa lebih puas dan mengapresiasi dengan lebih positif,” ujarnya. 

Baca juga: Litbang Kompas: KPK Paling Diandalkan Publik Tuntaskan Kasus Korupsi

Mahatma menambahkan, tingkat awareness publik juga dipengaruhi oleh konsumsi informasi masyarakat. Dalam hal ini, sebanyak 48,8 persen responden membaca, mendengar, atau mengetahui kasus pemberantasan korupsi dari media sosial.

Kemudian, 41,7 persen responden mengetahui kasus korupsi dan 14,2 persen responden mengikuti kasus korupsi dari berita daring.

Awareness berhubungan dengan apa yang dialami masyarakat. Semakin banyak informasi yang muncul kepada kita, yang nyantol itulah yang relate dengan kita,” ujarnya.

Dalam kasus Pertamina atau dikenal Pertamax oplosan, survei mencatat bahwa 85,7 persen responden mengetahui kasus ini dan 72,8 responden yakin pemerintah akan menuntaskannya meski menilai keterbukaan penanganan kasus ini masih kurang.

Untuk kasus MINYAKITA atau manipulasi takaran minyak goreng, sebanyak 74,9 persen responden mengaku tahu dengan kasus tersebut dan 72,9 persen yakin kasus ini dapat dituntaskan.

Baca juga: Jawab Kekhawatiran Publik di Litbang Kompas, TNI Komitmen Jaga Profesionalisme dan Netralitas

Lebih lanjut, Mahatma memaparkan temuan survei yang menemukan tingginya kepuasan dan keyakinan masyarakat dengan pemberantasan korupsi di era Prabowo-Gibran.

Dia menjelaskan, hasil tersebut cukup lumrah karena pertanyaan terkait kepuasan bersifat evaluatif atau masyarakat memiliki pengalaman yang dapat digunakan untuk menilai.

Sementara itu, pertanyaan terkait dengan keyakinan bersifat proyeksi ke depan sehingga kecenderungan masyarakat lebih bernuansa optimis.

“Umumnya kepuasan akan lebih rendah dari keyakinan. Kalau orangnya optimis surveinya pasti lebih tinggi atau bisa dibaca kemungkinan besar, masyarakat Indonesia optimismenya masih tinggi,” jelasnya.

Mahatma menambahkan, pihaknya juga menanyakan permasalahan korupsi yang dihadapi pemerintah dan harapan untuk penanganannya kepada responden.

Survei menemukan, 19,4 persen responden menilai ada pejabat orang dalam yang menutupi kasus korupsi sehingga menjadi kendala penuntasan kasus.

Baca juga: Litbang Kompas : 94,4 Persen Masyarakat Setuju Program Sekolah Rakyat

Untuk itu, masyarakat berharap ada ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang melibatkan orang dalam dan meminta keterbukaan penyelesaian kasus, dari jalannya kasus hingga putusan di pengadilan.

 

Terkini Lainnya
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com