Internet Archive Komitmen Turunkan Konten Negatif, Kementerian Komdigi Buka Kembali Akses archive.org

Kompas.com - 30/05/2025, 13:39 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi ( Komdigi) kembali membuka akses ke situs Internet Archive atau archive.org setelah sempat memblokir laman kolektor media digital ini beberapa hari lalu. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pemblokiran sementara archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta potensi pelanggaran hak cipta. 

“Selama Mei 2025, Komdigi melakukan sejumlah upaya komunikasi resmi dengan pihak Internet Archive sebagai pengelola platform. Terakhir ada pengiriman notifikasi pemblokiran pada 27 Mei,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (30/5/2025).

Menurut Alexander, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Komdigi untuk memastikan ruang digital yang aman, nyaman, dan sesuai regulasi nasional.

“Pengaktifan kembali dilakukan setelah pihak archive.org membuka komunikasi dan memberikan komitmen penurunan konten negatif yang ditemukan pada situs tersebut,” katanya.

Baca juga: Mengapa Internet Archive Diblokir? Ini Penjelasan Kemkomdigi

Dengan dibukanya kembali akses ke archive.org, Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat tetap bijak dalam menggunakan layanan digital, serta melaporkan apabila ditemukan konten yang melanggar melalui saluran resmi pelaporan konten Komdigi.

Negara hadir lindungi hak warga negara

Alexander menegaskan, negara hadir di ruang digital untuk melindungi hak warga negara.

“Masyarakat juga saya minta untuk bijak dalam mengakses layanan digital. Jika ada pelanggaran segera hubungi kami,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Komdigi memblokir sementara situs Internet Archive setelah menemukan sejumlah konten negatif di dalamnya, terutama yang berkaitan dengan judi online dan pornografi.

Alexander menyebut, pemblokiran tersebut bukan tujuan akhir. Itu adalah bagian dari langkah wajar untuk menjalin komunikasi dengan penyedia platform global agar patuh pada regulasi Indonesia.

Baca juga: 36 PSE Diperingatkan Komdigi soal Pendaftaran dan Data, Ada Nike, Google hingga Apple

"Pengaktifan kembali archive.org menunjukkan bahwa negara hadir secara aktif dan proporsional dalam mengelola ruang digital,” ujarnya. 

Terkait pembukaan akses ke situs archive.org, Alexander mengatakan, pemerintah tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membuka ruang dialog. 

“Setelah komunikasi intensif dan klarifikasi yang memadai, kami putuskan untuk membuka kembali akses dengan tetap melakukan pemantauan ketat ke depan," jelasnya.

Menurut Alexander, upaya itu sejalan dengan prinsip due process dan praktik internasional.

Sebab, banyak negara juga melakukan penyesuaian akses terhadap platform digital untuk memastikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Ia menyebutkan, beberapa platform global, seperti TikTok, YouTube, Google, juga pernah mengalami pembatasan hingga mencapai kesepakatan kepatuhan. 

Baca juga: Komdigi Ancam Blokir 36 PSE yang Belum Daftar dan Mutakhirkan Data

Pernah diblokir sejumlah negara

Adapun archive.org, pernah diblokir oleh sejumlah negara. China memblokir situs ini sejak 2012. Rusia melakukan pemblokiran sementara pada 2015 hingga 2016.

"India juga pernah membatasi akses ke beberapa bagian Internet Archive karena konten sensitif, sementara Turkiye sempat melakukan pembatasan serupa," papar Alexander.

Dia menegaskan, pemblokiran itu merupakan prosedur wajar untuk memastikan para pengelola platform untuk mengikuti regulasi yang ada. 

Alexander juga menyebutkan, Kementerian Komdigi tetap terbuka untuk bekerja sama dengan semua penyedia platform digital global selama mereka menunjukkan itikad baik untuk patuh terhadap hukum dan menjunjung perlindungan hak pengguna di Indonesia.

Dia menyebutkan, pemerintah sangat mengedepankan solusi yang konstruktif dengan mengedepankan jalan keluar yang win-win

“Yang paling penting, bagaimana platform dapat berkomunikasi intens dengan kami sebagai regulator agar tidak sampai terjadi pemblokiran. Ini juga sifatnya sementara, hari ini sudah kami buka kembali,” tegasnya. 

Baca juga: Apa itu Wayback Machine dan Internet Archive? Begini Penjelasannya

Terkini Lainnya
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com