Tangani Ancaman Digital, Menkomdigi Tunjuk Perwira Polri Jadi Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital

Kompas.com - 26/11/2024, 20:37 WIB
Novyana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menunjuk perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komdigi.

Penunjukkan tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Polri (Kapolri) Nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024 kepada Brigjen Pol Alexander Sabar untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Meutya mengatakan, peresmian tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum dalam menghadapi situasi genting.

“Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama isu judi online (judol) yang sangat merugikan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Terlibat Judol Dikenal Aktif Ikut Kegiatan Keagamaan

Adapun penugasan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komdigi yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, sehingga dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.

“Penugasan Brigjen Alexander diharapkan dapat mempercepat upaya pembersihan tubuh Kementerian Komdigi dari ancaman kejahatan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia,” papar Meutya.

Perlu diketahui, Brigjen Polisi Alexander Sabar memiliki rekam jejak yang baik dalam penegakan hukum dan pengawasan dunia maya, termasuk keahliannya di bidang investigasi dan forensik digital.

Brigjen Pol Alexander Sabar telah menempuh berbagai pelatihan khusus yang mendukung kompetensinya, seperti Computer Investigation and Forensics dari Interpol Amerika Serikat, dan the VFC Method Training yang diselenggarakan oleh Cyber Crimes Investigation Center.

Baca juga: Menkomdigi Teken Kerja Sama Strategis Terkait Transformasi Digital dengan Pemerintah Jerman

Lalu, Computer Investigation and Forensic Training oleh International Criminal Investigative Training Assistance.

Selain itu, Brigjen Pol Alexander Sabar juga telah mengikuti The 2nd Interpol Train the Trainer Workshop on Computer Forensics for Asia and South Pacific yang diadakan oleh Interpol. Pengalaman tersebut dinilai mampu dalam menangani kompleksitas kejahatan digital, termasuk pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan judol.

Terkini Lainnya
Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Komdigi
Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi
Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Komdigi
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com