Minimalkan Ancaman Peretasan, Menkominfo Minta PSE Siapkan Sistem Keamanan Paripurna

Kompas.com - 15/12/2022, 12:46 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyiapkan sistem keamanan pemrosesan data pribadi secara paripurna untuk mengantisipasi ancaman peretasan yang semakin marak.

Pasalnya, PSE privat maupun publik merupakan garda terdepan sebagai pengendali dan pemroses data pribadi transaksi elektronik.

“Untuk mengurangi ancaman peretasan, saya mengingatkan kembali kepada para PSE harus secara serius mematuhi ketentuan Undang-undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Johnny seperti yang dimuat dalam laman kominfo.go.id, Kamis (15/12/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit (IFS) dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Akan Jadi Perhatian pada Pemilu 2024

Johnny menjelaskan bahwa pemerintah mengatur hak subjek dan pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi.

“Salah satu kewajiban PSE, menyiapkan data protection officer (DPO). Mulai sekarang, tolong dipersiapkan dengan baik, karena DPO adalah orang terdepan yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan tata kelola data pribadi yang ada di dalam setiap PSE,” jelasnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, Johnny mendorong pelaku financial technology (fintech) untuk memanfaatkan fasilitas autentikasi elektronik oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) agar layanan fintech semakin tepercaya.

“Autentikasi oleh PSrE penting untuk memenuhi standar kepercayaan transaksi, khususnya tingkat internasional,” ucapnya.

Baca juga: Kemenkominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal Tak Berizin di Platform Digital

Menurut Johnny, hingga saat ini terdapat sembilan PSrE yang dinyatakan berkualitas setelah melalui audit yang panjang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kesembilan PSE tersebut, lanjut dia, terdiri dari lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta. Nantinya, electronic signature itu juga masuk di dalam PSrE.

Tak lupa, Johnny juga mengajak para lembaga keuangan untuk saling bekerja sama dalam mendorong pemanfaatan sertifikasi elektronik serta menggencarkan edukasi dalam mewujudkan layanan transaksi keuangan yang makin aman dan nyaman.

Baca juga: Bareskrim Analisis Transaksi Keuangan dalam Kasus Korupsi Gerobak Kemendag

“Saya mengundang untuk bersama-sama mendukung upaya tata kelola ruang digital dan implementasi UU PDP secara penuh,” tuturnya.

Selain Johnny, acara itu turut dihadiri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Etty Kumolowati mewakili Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkini Lainnya
Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Komdigi
Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi
Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Komdigi
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com