Pemerintah Gunakan 24.000 Aplikasi, Kemenkominfo Akan Efisienkan lewat Program P2DD

Kompas.com - 08/12/2022, 17:32 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, pemerintah saat ini menggunakan lebih dari 24.000 aplikasi yang sangat tidak efisien.

Menurutnya, hal itu terjadi karena masing-masing institusi bekerja sendiri-sendiri dan belum terjalin komunikasi secara nasional.

Oleh karena itu, dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) terhadap implementasi program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) diharapkan menjadi bagian dari akselerasi transformasi digital nasional termasuk konsolidasi aplikasi.

“Agar cukup beberapa saja dibawa satu super aplikasi pemerintah nantinya dengan banyak window yang nanti aplikasi-aplikasi besar yang akan kita gunakan,” kata Johnny, dikutip dari kominfo.go.id, Selasa (6/12/2022).

Dia mengatakan itu saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) P2DD Tahun 2022 di Le Meridien, Jakarta Pusat, Selasa (06/12/2022).

Baca juga: Kantornya Digeledah Terkait Dugaan Korupsi BTS, Johnny Plate: Urusan Kejaksaan

Johnny mengatakan, implementasi P2DD dilakukan agar penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dapat dilakukan dengan baik.

“Dengan dukungan tersebut, kami harapkan dilakukan percepatan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah menuju pemerintahan digital,” ungkapnya.

Johnny juga menyatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai program dan kebijakan untuk akselerasi program tersebut.

“P2DD dilakukan untuk mempercepat implementasi salah satu komponen terpenting dalam ekosistem ekonomi digital, yakni digitalisasi transaksi keuangan daerah,” tuturnya.

Salah satu kebijakan Kemenkominfo adalah menerjemahkan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai salah satu acuan persyaratan setiap penyelenggara sistem elektronik ( PSE) yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik Atas RPM tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya

Penerapannya adalah kewajiban pendaftaran bagi PSE di Kemenkominfo. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui online single submission (OSS).

“Sangat mudah, tentu dengan tujuan demi perlindungan kepentingan nasional kita. Sekarang keputusan itu di-challenge, dituntut, dan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh salah satu entitas yang mengatur transaksi keuangan,” jelasnya.

Menurut Johnny, pemerintah memberikan semangat dan dorongan untuk Indonesia dalam sistem perangkat yang memungkinkan transaksi keuangan secara digital dan elektronik.

Salah satu wujud nyata dukungan itu adalah melalui dengan penerapan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) sehingga berbagai tantangan global dapat diatasi.

“Tantangan global harus kita hadapi dengan kerja nyata, termasuk dengan platform yang disediakan Bank Indonesia untuk memastikan transaksi keuangan kita terkoordinasi dan dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Namun, kata Johnny, semua itu dapat dilaksanakan dengan salah satu prasyarat besar, yaitu implementasi pemerintahan digital di Indonesia melalui program P2DD yang harus menyediakan infrastruktur digital yang memadai secara nasional.

Baca juga: Pernyataan Kemenkominfo soal Domain Presiden.go.id

Sebagai informasi, selain Menkominfo, Rakornas P2DD Tahun 2022 turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Pengarah Satgas P2DD serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Kemudian, ada Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi, serta kepala daerah dari provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia yang hadir secara langsung maupun virtual.

 

 

 

 

 

Terkini Lainnya
Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Komdigi
Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi
Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Komdigi
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com