Menkominfo Sebut Mantan Menhub Frans Seda Berjasa Jadi Perintis Kebijakan Telekomunikasi

Kompas.com - 02/12/2022, 09:50 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital saat ini tidak lepas dari peran para perintis kebijakan sektor telekomunikasi terdahulu.

Salah satu perintis yang berjasa dalam sektor telekomunikasi adalah Franciscus Xaverius Seda atau dikenal Frans Seda yang pernah menjabat sebagai Menteri Perhubungan (Menhub) periode 1968-1973.

“Saat itu salah satu portofolio Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah telekomunikasi,” tutur Johnny seperti dikutip dalam Kominfo.go.id, Jumat (2/12/2022).

Landasan kebijakan telekomunikasi saat ini, lanjut dia, merupakan lanjutan dari rintisan kebijakan yang dibuat oleh Frans Seda.

Adapun rintisan tersebut berupa konektivitas fisik dengan membangun bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia bermodalkan tanah yang sangat terbatas. Kebijakan yang dilakukan Frans Seda sekaligus untuk membuka telekomunikasi.

Pernyataan tersebut Johnny sampaikan dalam Seminar Nasional Jejak Frans Seda–Perjuangan dan Pengabdian untuk Tuhan dan Tanah Air, di Kampus Atmajaya, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Bagaimana Peran Industri Telekomunikasi Mendukung Potensi Startup di Indonesia?

Pada era Menhub Frans Seda, menurut Johnny, komunikasi dan telekomunikasi digunakan untuk menghubungkan antarpulau, antaretnik dengan dialek yang berbeda-beda.

“Kalau bahasa persatuan nasional kita itu perlu dikomunikasikan ke seluruh penjuru Tanah Air. Sekarang, telekomunikasi yang dibangun dulu harus ditindaklanjuti melalui transformasi digital yang harus dilakukan secara akseleratif,” jelas Johnny.

Tak lupa, ia juga mengenang peran Frans Seda sebagai tokoh nasional pada tiga zaman yakni menteri era Orde Lama, menteri era Orde Baru, hingga penasehat presiden di era Reformasi.

Menurut Johnny, terdapat banyak hal yang telah dilakukan Frans Seda untuk kejayaan Indonesia. Bahkan, tokoh ini dikenal sebagai tokoh yang menjadi titik simpul antara perjuangan kebangsaan nasionalisme dan keimanan atau religius.

“Oleh karenanya, tokoh-tokoh seperti Pak Frans Seda harus menjadi tokoh panutan. Khususnya pada era sekarang, ketika demokrasi sudah berkembang luar biasa, media komunikasi yang sudah digital dan sebarannya luas untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya.

Baca juga: AMN Pertama Diresmikan Presiden Jokowi, Kepala BIN: Model Rumah Kebinekaan NKRI

Johnny mengungkapkan bahwa Frans Seda pernah menjabat Menteri Keuangan (Menkeu) periode 1966-1968.

Menurutnya, Frans Seda tidak hanya dikenal sebagai tokoh politik, tetapi juga tokoh pergerakan untuk mempertahankan kemerdekaan.

“Ini karena (Frans Seda) pernah terlibat dalam perang fisik untuk menjaga kemerdekaan dari usaha memecah-belah melawan Belanda. Beliau juga seorang tokoh pendidik yang membentuk lembaga pendidikan,” ucap Johnny.

Pengusulan sebagai pahlawan nasional

Pada kesempatan tersebut, Johnny menilai kiprah Frans Seda sebagai tokoh media yang merintis kelahiran Kompas.

Selain itu, sebut dia, Frans Seda juga merupakan ekonom yang telah menyelamatkan Indonesia dari ancaman badai besar pasca=Orde Lama.

Baca juga: Penyimpangan terhadap Pancasila pada Masa Orde Lama

Dengan berbagai kiprah dan kontribusinya, Johnny mendukung penuh pengusulan Frans Seda sebagai pahlawan nasional.

“Saya rasa relevan sekali Pak Frans Seda diusulkan sebagai pahlawan nasional, dengan karya-karya tadi sebagai para perintis yang mengisi kemerdekaan kita,” ujarnya.

Johnny juga mendorong Panitia Pengusul Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Fransiskus Xaverius Seda untuk menyiapkan berbagai kebutuhan dalam persyaratan sebagai pahlawan nasional.

“Saya tentu mendorong agar kepanitiaan itu bekerja dengan cepat dan melengkapi seluruh dokumennya, sehingga bisa segera diusulkan pada Kementerian Sosial (Kemensos) dan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi),” imbuhnya.

Dari banyaknya daftar pahlawan, Johnny berharap, Frans Seda dapat menjadi salah satu di antara nama besar yang diusulkan sebagai pahlawan nasional.

Baca juga: 10 Pahlawan Nasional yang Juga Berprofesi sebagai Guru, Siapa Saja?

Adapun kegiatan seminar nasional itu dihadiri oleh beberapa orang penting, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto dan Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Widya Sasana Malang Eko Armada Riyanto.

Hadir pula Rektor Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Atmajaya Jakarta A Prasetyantoko, Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat, serta penulis sekaligus peneliti Yoseph Stanley Adi Presetyo.

 

Terkini Lainnya
Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Komdigi
Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi
Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Komdigi
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com