Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik Atas RPM tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya

Kompas.com - 01/12/2022, 10:01 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri ( RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.

RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya disusun untuk menjamin kepastian dan tersedianya kebutuhan pengiriman Pos Dinas Lainnya bagi lembaga negara atau instansi pemerintah.

Aturan tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan jangkauan, keamanan, keselamatan, dan kualitas yang baik serta terjaga kerahasiaannya.

RPM tersebut disusun berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Baca juga: Pernyataan Kemenkominfo soal Domain Presiden.go.id

Dalam siaran pers yang dimuat kominfo.go.id/, Selasa (29/11/2022), Kemenkominfo menjelaskan bahwa RPM ini akan mengatur mengenai beberapa hari sebagai berikut.

1. Jenis Kiriman Pos Dinas Lainnya, yang meliputi:

  • uang dan kertas berharga yang merupakan bukti suatu perkara;
  • obat cacar, vaksin, dan yang sejenisnya yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai ketentuan perundangan;
  • bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui pos;
  • bahan radioaktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • bahan narkotika dan bahan sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  • alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antarlaboratorium resmi menurut ketentuan yang berlaku; dan kiriman diplomatik.

2. Persyaratan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

3. Evaluasi Penyelenggaraan Pos;

4. Publikasi Daftar Penyelenggara Pos yang memenuhi syarat penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

5. Standar Kualitas Layanan Pos Dinas Lainnya dan parameter pengukurannya;

6. Pengawasan dan pengendalian;

7. Sanksi bagi Penyelenggara Pos menyediakan layanan Pos Dinas Lainnya tanpa pemenuhan persyaratan.

Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan atas RPM tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender melalui surel ditpos_ppi@mail.kominfo.go.id dan fadl004@kominfo.go.id.

Adapun pembukaan konsultasi publik tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Kejagung Cium Dugaan Pengaturan Tender dalam Korupsi BTS Kemenkominfo

Ketentuan tersebut berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang- undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran.

Naskah RPM Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat diunduh di sini.

Terkini Lainnya
Arsip Digital Jadi Fondasi Transparansi, Komdigi Raih Predikat “Sangat Memuaskan” dari ANRI

Arsip Digital Jadi Fondasi Transparansi, Komdigi Raih Predikat “Sangat Memuaskan” dari ANRI

Komdigi
Menkomdigi: Pidato Presiden Prabowo di PBB, Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia

Menkomdigi: Pidato Presiden Prabowo di PBB, Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia

Komdigi
Bukan Sekadar Gerai, Ini Dampak Nyata Koperasi Desa Merah Putih 

Bukan Sekadar Gerai, Ini Dampak Nyata Koperasi Desa Merah Putih 

Komdigi
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Komdigi
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya

Komdigi
Pengamat Pendidikan Respons Positif Internet Cepat di Sekolah Rakyat: Ini Penting untuk Perluas Wawasan

Pengamat Pendidikan Respons Positif Internet Cepat di Sekolah Rakyat: Ini Penting untuk Perluas Wawasan

Komdigi
Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih, Apa Tujuannya?

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih, Apa Tujuannya?

Komdigi
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial

Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial

Komdigi
Mayoritas Publik Puas Kinerja Pemberantas Korupsi di Era Prabowo, Pakar Hukum: Sistem Peradilan Harus Diperkuat

Mayoritas Publik Puas Kinerja Pemberantas Korupsi di Era Prabowo, Pakar Hukum: Sistem Peradilan Harus Diperkuat

Komdigi
73,6 Persen Publik Puas dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo, Ini Harapan Jimly Asshiddiqie ke Depan

73,6 Persen Publik Puas dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo, Ini Harapan Jimly Asshiddiqie ke Depan

Komdigi
Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo

Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo

Komdigi
Internet Archive Komitmen Turunkan Konten Negatif, Kementerian Komdigi Buka Kembali Akses archive.org

Internet Archive Komitmen Turunkan Konten Negatif, Kementerian Komdigi Buka Kembali Akses archive.org

Komdigi
Soal Pembatasan Gratis Ongkir, Begini Tanggapan Kurir dan Konsumen 

Soal Pembatasan Gratis Ongkir, Begini Tanggapan Kurir dan Konsumen 

Komdigi
Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7

Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7

Komdigi
Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi

Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com