Demi Pelayanan Publik Transparan dan Efektif, Pemerintah Hadirkan Sistem e-Government

Kompas.com - 02/12/2021, 11:11 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah telah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau electronic government (e-government) sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif.

Untuk mewujudkan tata kelola lebih baik, pemerintah melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.

“Kami menyambut baik terhadap gagasan untuk meningkatkan pemerintahan tersebut di level Undang-undang (UU) sebagai payung hukum ketentuan e-government,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, dikutip dari laman kominfo.go.id, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, rumusan payung hukum yang lebih affirmative atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik.

Baca juga: Kabel Optik Telkom Sarmi-Biak Terputus, Pemprov Papua Tetap Upayakan Layanan E-Government

Pernyataan tersebut disampaikan Johnny saat rapat kerja (raker) bersama Panitia Perancang Undang-undang (PUU) DPD RI mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, penyelenggaraan SPBE atau e-goverment telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.

Akan tetapi, sebut dia, dalam penerapan e-government masih mengalami kendala karena belum terintegrasi.

Menurut Johnny, penerapan SPBE atau yang dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan. Utamanya berkaitan dengan regulasi utama yang mengatur integrasi data. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko keamanan informasi.

Baca juga: Kemenkominfo Ganjar Pemprov Banten dengan E-Government Award

“Bila mungkin dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, maka dapat berdampak pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi,” jelasnya.

Tidak hanya kewajiban instansi

Lebih lanjut, Johnny menegaskan upaya memadukan layanan e-government tidak hanya menjadi kewajiban instansi.

Oleh karena itu, sebut dia, diperlukan pengembangan tata kelola e-government yang lebih baik dan harus didasari pada payung regulasi yang lebih kuat.

“Dari segi anggaran pun juga penting. Setiap instansi negara dari waktu ke waktu perlu memperbaiki kualitas anggaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan meningkatkan utilisasi TIK itu sendiri,” ujar Johnny.

Baca juga: BPS: Indeks Pembangunan TIK Indonesia 2020 Naik Jadi 5,59

Terlebih, lanjut dia, saat ini hampir setiap instansi pemerintah memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data.

Bahkan, setiap instansi juga meminta data dan melakukan tata kelola data masing-masing, meskipun data yang diambil dari pengguna layanan sejenis.

“Dari ribuan data ruang server yang ada di Indonesia, terdapat sekitar tiga persen yang memenuhi standar global dengan memanfaatkan cloud. Ini termasuk secara khusus yang dikelola oleh pemerintah,” ucap Johnny.

Selain persentase tersebut, kata dia, banyak di antaranya masih independent server bahkan ethernet. Johnny menilai, dari segi pelayanan bagi masyarakat, hal ini menjadi kurang efisien.

Baca juga: Jurkam BPN Sebut Pemerintahan Jokowi Tak Siap dengan E-Government

Sebagai solusi lebih lanjut, ia meminta masyarakat agar menyerahkan data untuk kepentingan administrasi. Hal ini untuk meluruskan perbedaan dan menangani belum terintegrasinya sistem electronic government.

Selain itu, Johnny menilai bahawa penyelenggaraan akan menjadi pemicu kendala dalam pelaksanaan SPBE yang dimiliki masing-masing instansi.

“Banyak di Indonesia menjadi kendala. SPBE belum sepenuhnya memenuhi standar internasional. Hal ini mengakibatkan variasi atau perbedaan di antara database instansi pemerintah yang memuat data sejenis,” ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD: Perlu SPBE untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Implementasi SPBE

Pada kesempatan tersebut, Menteri Johnny menjelaskan, saat ini kebijakan dan arah pemutakhiran SPBE yang terpadu dan terintegrasi secara nasional, diatur melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018.

Hal itu dilaksanakan oleh tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).

SPBE diimplementasikan juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Kemenkominfo sendiri, secara khusus mengambil tugas dan fungsinya sebagai Government Chief Technology Officer (CTO) yang diatur di dalam Perpres SPBE,” ujar Johnny.

Baca juga: Dukcapil Sebut Ada 5 Strategi Digital Government Berbasis Data Kependudukan

Kemenkominfo, kata dia, mempunyai tugas dan fungsi pada pengembangan pusat data nasional atau government cloud, pelaksanaan interoperabilitas SPBE, dan integrasi jaringan intranet pemerintah di bawah koordinasi Kementerian PAN dan RB.

Tugas dan fungsi Kemenkominfo tersebut bertujuan untuk kemudahan pelayanan dan efisiensi.

Pasalnya, sebut Johnny, saat ini pemerintah belum mempunyai pusat data nasional atau government cloud permanent.

Oleh karena itu, Kemenkominfo berupaya melakukan konsolidasi agar bisa membentuk pengelolaan yang terintegrasi.

Baca juga: Cegah Korupsi Massal, Presiden Diharap Perkuat E-Government di Daerah

“Selama ini hanya ada government cloud temporarily yang dikelola dengan baik oleh Kemenkominfo. Fungsi pusat data ini untuk melakukan konsolidasi lintas kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) masing-masing, termasuk pada saat penanganan Covid-19,” imbuh Johnny.

Akomodasi aspek dalam Perpres SPBE

Berkaitan dengan RUU SPBE yang tengah dibahas DPD RI, ia berharap pihaknya bisa mengakomodasi aspek yang telah ada di dalam Perpres SPBE.

Aspek yang dimaksud, di antaranya tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK karena akan berbasis atau bergantung pada TIK, penyelenggara SPBE, percepatan atau akselerasi penerapan SPBE dan pemanfaatan, serta evaluasi SPBE.

“Setidaknya ruang lingkup itu juga harus ada di dalam RUU,” ujar Johnny.

Baca juga: Ungkit Tebalnya Naskah, Eks Ketua MK Sarankan UU Cipta Kerja Dipecah 10 RUU

Tak hanya itu, ia juga berharap agar RUU mencakup domain arsitektur SPBE. Menurut Johnny, hal ini diperlukan sebagai acuan bersama dalam menghubungkan layanan, aplikasi, serta tata kelola pusat data nasional.

Secara teknis, kata dia, pedoman dan kebijakan yang berkaitan dengan domain arsitektur infrastruktur SPBE nasional juga harus dipersiapkan.

“Domain arsitektur SPBE ini meliputi government cloud atau pusat data nasional, jaringan intra pemerintah dan sistem penghubung layanan pemerintah, arsitektur aplikasi SPBE nasional, serta ketentuan teknis dan tata kelola,” jelas Johnny.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya menyusun pedoman atau kebijakan uji kelaikan setiap SPBE dan jaringan intra pemerintah.

Baca juga: Ini Alasan Jateng Bisa Raih Predikat Sangat Baik di Evaluasi SPBE 2018

Menurut Johnny, government cloud atau pusat data nasional berfungsi untuk melakukan konsolidasi data secara nasional untuk mewujudkan single source of truth sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Saat ini yang sudah dibicarakan di internal pemerintah pusat adalah setiap pengadaan baru pusat data sektoral di tingkat kementerian dan lembaga selalu perlu mendapat rekomendasi dari Kemenkominfo,” jelasnya.

Bahkan, sebut Johnny, berbagai kebijakan tengah disiapkan Kemenkominfo berkaitan dengan tata kelola e-government, mulai dari penyusunan arsitektur atau kerangka dasar SPBE hingga pembangunan nasional secara bertahap.

Adapun kebijakan tersebut bertujuan agar efisiensi dan tata kelola pusat data bisa dilakukan dengan baik.

Baca juga: Kemenkominfo Dorong Keterlibatan Komunitas Media untuk Promosikan Presidensi G20 Indonesia

“Supaya nanti pada saat migrasi data-data ke pusat data pemerintah yang dikembangkan Kemenkominfo menjadi lebih mudah,” imbuh Johnny.

Sebagai informasi, raker mengenai RUU SPBE itu dipimpin Ketua Panitia PUU DPD RI Badikenita Putri Sitepu. Pada rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua PUU DPD RI beserta anggota panitia.

Sementara itu, Menkominfo Johnny didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo Mira Tayyiba dan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.

Terkini Lainnya
Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Komdigi
Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi
Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Komdigi
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com