Bantu Rumah Tangga Miskin Beralih ke TV Digital, Kemenkominfo Akan Bagikan STB Gratis

Kompas.com - 14/10/2021, 10:19 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan saat ini pihaknya sangat fokus memperhatikan rumah tangga miskin agar mendapatkan hak-hak informasi mereka.

Untuk itu, Kemenkominfo akan memberikan bantuan kemudahan untuk beralih ke siaran televisi (TV) digital dengan skema bantuan set top box (STB) kepada rumah tangga miskin.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) sekaligus Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Dr Ismail.

“Tujuannya adalah ketika siaran analog berhenti secara nasional pada 2 November 2022, masyarakat dari semua kalangan tetap bisa memenuhi hak informasi mereka,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital

Adapun pemberian STB itu dilakukan Kemenkominfo dengan menggandeng lembaga penyiaran swasta (LPS) penyelenggara Multipleksing (MUX).

“Bersama LPS kami bergotong-royong untuk menyediakan STB gratis. Sekarang sedang melakukan pendataan dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan data keluarga yang memiliki TV tapi tidak mampu membeli STB,” terangnya.

Bagi masyarakat yang mampu, Kemenkominfo mengimbau mereka untuk segera beralih ke siaran TV digital.

Bahkan, Kemenkominfo saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah migrasi ke TV digital dengan mendorong ketersediaan STB secara masif dan terjangkau.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Tak Pasang STB Saat Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Kominfo

“STB ini perangkat sederhana. Dengan membeli, masyarakat bisa menikmati gambar bersih, suara jernih, bahkan acara yang tidak ada di TV analog. Menonton TV digital ini gratis. Kita migrasi bukan berarti berbayar. Masyarakat yang mampu silakan,” jelas Ismail.

Sebagai informasi, saat ini STB sudah ada di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa mendapatkannya melalui toko elektronik sekitar tempat tinggal atau di sejumlah marketplace.

Sementara itu, General Manager (GM) Business Development Polytron Joegianto mengatakan, saat ini Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) berkomitmen penuh untuk menyuplai STB secara merata sesuai permintaan.

Meski demikian, Joegianto mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli STB melalui toko online atau marketplace.

Baca juga: Simak, Ini Daftar STB untuk Siaran TV Digital yang Tersertifikasi Kominfo

“Di online, saat masuk, seleksi saja di situ. Lihat ada sertifikasi Kemenkominfo atau tidak. Pembeli juga bisa memanfaatkan promos bebas ongkos kirim,” kata Joegianto dalam webinar sosialisasi TV digital yang dilaksanakan di Kalimantan Timur pada akhir Juli 2021.

Menambahkan pernyataan Joegianto, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal (Ditjen) PPI Kemenkominfo Geryantika Kurnia menyebutkan bahwa ada marketplace yang menggelar promo tukar tambah TV analog ke TV digital.

Promo tersebut, imbuh dia, bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin menikmati tayangan digital dengan gambar dan suara jernih serta teknologi canggih.

“Jangan khawatir pindah ke siaran TV Digital harus mengeluarkan uang yang banyak. Selama TV analog masih bisa digunakan, cukup menambahkan STB. Bila tertarik mengganti televisi, ada skema trade in (tukar tambah). Bisa mencicil sesuai kemampuannya,” kata Geryantika.

Baca juga: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus dan Cara Dapatkan STB

Terkini Lainnya
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com