Kominfo Nyatakan PPID Pegang Peranan Penting dalam Keberhasilan Demokrasi

Kompas.com - 29/05/2021, 10:49 WIB
Imalay Naomi Lasono,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Bambang Gunawan mengatakan demokrasi memiliki peranan yang sangat penting di dalam pemerintahan.

Untuk itu, demokrasi perlu didukung interaksi yang baik antara pemerintah masyarakat.

Adapun level demokrasi ditentukan oleh tingkat pengetahuan masyarakat melalui akses untuk mendapatkan informasi yang faktual.

“Peran pemerintah dalam membangun sistem komunikasi yang sehat untuk mendorong kualitas ruang publik dan komunikasi publik merupakan hal yang signifikan,” kata Gunawan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).

Hal tersebut disampaikan Gunawan dalam acara bertajuk “Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Daring”, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?

Ia juga menambahkan, masyarakat dan pemerintah harus memiliki hubungan dan interaksi yang erat. Salah satu caranya adalah dengan membangun ruang publik.

Adapun untuk membangun ruang publik yang sehat melalui budaya information disclosure yang telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika publik memiliki kepercayaan yang tinggi, level penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah juga akan tinggi," ungkap Gunawan.

Dia mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat berperan mengatasi kekurangan informasi dan pesan, sehingga berperan penting dalam demokrasi.

Dengan demikian masyarakat mendapatkan informasi valid atau informasi lain yang berdampak pada hidup masyarakat.

Informasi kebutuhan publik wajib disampaikan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Manajemen Pengelolan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Titi Susanti mengatakan, informasi berkaitkan dengan kebutuhan publik adalah informasi yang wajib disampaikan secara serta merta atau langsung.

Misalnya, kata dia, bagi yang bekerja di kantor pelayanan publik, jika ada perubahan kebijakan maka informasi harus segera diumumkan.

“Seperti, perubahan jam pelayanan, pemadaman listrik, dan informasi lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Informasi itu harus serta merta disampaikan agar masyarakat dapat lebih siap dari informasi yan telah diberikan,” ujar Titi.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama pula, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya menjelaskan mengenai prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Jokowi: Keterbukaan Informasi Faktor Penting Kesuksesan Penanganan Pandemi

Menurut Aditya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Adapun informasi publik yang mendapatkan pengecualian adalah informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang (UU), kepatutan, dan kepentingan umum berdasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul.

“Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik lebih besar, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup begitupun sebaliknya. Di sini, PPID memainkan perannya,” jelasnya.

Terkini Lainnya
Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Psikolog Soroti Bahaya Kecanduan Gadget, PP Tunas Jadi Perlindungan Tambahan

Komdigi
Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi Siagakan 500 Posko, Pastikan Layanan Telekomunikasi dan Internet Tetap Lancar

Komdigi
Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Air Mengalir Kehidupan Bersemi, Saatnya Peduli dan Hemat Air

Komdigi
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com