Kementerian PANRB Perkuat Penerapan dan Tata Kelola Pemerintah Digital Lintas Instansi dalam Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi

Kompas.com - 19/09/2025, 12:26 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan komitmennya dalam memperkuat koordinasi penerapan dan tata kelola pemerintah digital lintas kementerian/lembaga.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui uji coba digitalisasi program Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (18/9/2025). 

Langkah ini menjadi tonggak penting kolaborasi antarinstansi untuk mewujudkan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan, melalui pemanfaatan digital public infrastructure (DPI) mencakup identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital.

Sebagai Wakil Ketua I Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian PANRB berperan mengoordinasikan sinergi antarinstansi serta memastikan setiap layanan digital pemerintah yang dikembangkan memiliki tata kelola yang jelas.

Baca juga: Kementerian PANRB Dukung Akselerasi Program Prioritas Presiden

Selain itu, Kementerian PANRB bertanggung jawab memastikan sistem saling terhubung dan penyetaraan standar layanan publik di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Transformasi Digital Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, menegaskan pentingnya menempatkan transformasi digital bansos dan uji coba ini dalam kerangka besar pemerintah digital nasional.

“Digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tapi tentang membangun ekosistem layanan publik yang terintegrasi dan berorientasi pada warga. Digitalisasi bansos menjadi salah satu wujud reformasi birokrasi nyata untuk melayani masyarakat dengan lebih baik," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/9/2025).

Cahyono menekankan bahwa Kementerian PANRB terus mendorong reformasi birokrasi dengan transformasi kebijakan dan penerapan pemerintah digital yang modern.

Baca juga: Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Pemaparan terkait portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) dalam uji coba digitalisasi program Perlinsos di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (18/9/2025).Dok. Humas Kementerian PANRB Pemaparan terkait portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) dalam uji coba digitalisasi program Perlinsos di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, uji coba di Banyuwangi menjadi pembuka jalan untuk menghadirkan layanan publik digital yang adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (citizen centric).

“Transformasi layanan digital pemerintah harus menerapkan pendekatan citizen centric, mengedepankan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tegas Cahyono.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Keterpaduan Layanan Digital Kementerian PANRB Adi Nugroho menyampaikan bahwa proses registrasi bansos kini tidak lagi membutuhkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, atau dokumen lain.

Dengan demikian, proses registrasi bansos jauh lebih mudah dan tidak berbelit-belit.

Baca juga: Digitalisasi Bansos Mulai Diuji Coba di Banyuwangi

“Kami ingin memastikan layanan digital tidak berjalan parsial, tetapi menjadi bagian dari reformasi birokrasi secara menyeluruh. Ini soal kepercayaan publik bahwa negara hadir dengan cara yang lebih cepat, mudah, dan transparan," tegas Adi.

Meski demikian, digitalisasi yang dilakukan harus memastikan inklusivitas layanan publik, sehingga masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi, disabilitas, dan literasi digital yang belum memadai tetap bisa mendapatkan layanan.

Selain Kementerian PANRB, uji coba di Banyuwangi juga melibatkan berbagai kementerian, antara lain Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kegiatan ini juga menggandeng Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Memahami Angka Pengangguran Versi BPS

Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas DEN, Tubagus Nugraha, menilai pendekatan lintas kementerian akan mempercepat terciptanya sistem bansos yang lebih tepat sasaran.

“Kenapa di bansos? Karena ini akan impactful (ke masyarakat). Selama ini memang banyak isu dalam penyelenggaraan bansos," kata Tubagus.

“Hipotesanya bahwa dengan kami menjalankan transformasi digital mengadopsi DPI ini maka penyelenggaraan bansos lebih baik lagi dari sisi penargetan, supaya lebih tepat sasaran,” sambungnya.

Senada dengan Tubagus, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani juga menyambut positif sinergi lintas kementerian ini.

Baca juga: Digitalisasi Bansos Mulai Diuji Coba di Banyuwangi

“Kami bersyukur program ini dimulai di Banyuwangi. Ini bagian dari perubahan perilaku di masyarakat, perubahan perilaku juga dalam birokrasi tentunya, menggunakan digital untuk lebih tepat sasaran, dan tepat manfaat,” katanya.

Kementerian PANRB menegaskan, pengalaman dari uji coba perdana ini akan menjadi model nasional penerapan pemerintah digital terpadu yang diwujudkan melalui interoperabilitas data, integrasi sistem, dan perbaikan proses bisnis lintas sektor.

Ke depan, pembelajaran dari Banyuwangi akan menjadi landasan perumusan kebijakan dan penerapan pemerintah digital Indonesia, agar pelayanan publik makin cepat, efisien, dan berkeadilan.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com