Wamen PANRB Ajak ASN Pemprov Jambi Responsif terhadap Kebutuhan Rakyat

Kompas.com - 18/09/2025, 19:33 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,68 dari skala 5.

Meski masuk kategori Baik, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto meminta jajaran Pemprov Jambi hingga ke daerah agar meningkatkan pelayanan publik yang mendukung Asta Cita.

Purwadi menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa birokrasi harus lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.

“Implementasi kebijakan harus dipercepat, koordinasi antarlembaga diperkuat, dan anggaran dikelola efektif agar program benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Purwadi saat audiensi dengan ASN Pemprov Jambi, Kamis (18/9/2025).

Ia menekankan, birokrasi dari pusat hingga daerah harus sejalan dengan Asta Cita. Keberhasilan program prioritas presiden membutuhkan berbagai reformasi struktural, salah satunya transformasi digital pemerintahan.

Menurut Purwadi, fokus utama dari pemerintahan digital bukan hanya soal teknologi, melainkan dampak nyata bagi masyarakat.

Baca juga: Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos, Wamenkomdigi: Second Account Tak Masalah asal Terverifikasi Digital ID

Pendekatan tersebut menekankan keterpaduan layanan berbasis digital public infrastructure (DPI) serta memastikan layanan relevan sepanjang siklus hidup warga.

“Setiap instansi didorong hadir secara proaktif dan personal dalam setiap tahap kehidupan warga, mulai dari lahir hingga meninggal,” kata Purwadi.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto saat audiensi dengan ASN Pemprov Jambi, Kamis (18/9/2025).DOK. Kementerian PANRB Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto saat audiensi dengan ASN Pemprov Jambi, Kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut, Purwadi mengapresiasi pelayanan publik di Jambi yang rata-rata berada pada kategori Baik.

Namun, ia menilai beberapa kabupaten/kota masih perlu meningkatkan kualitas layanan agar capaian merata. Saat ini, tujuh dari 12 daerah sudah memiliki mal pelayanan publik (MPP), dan tujuh lokus MPP Digital telah ditetapkan.

Selain itu, penghargaan “Pelayanan Prima” baru saja diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi, sedangkan RSUD Raden Mattaher meraih predikat “Sangat Baik” pada Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2024.

Baca juga: Tinjau MPP Kota Jambi, Wamen PANRB Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik

Di hadapan ASN Pemprov Jambi, Purwadi berpesan agar hasil indeks kinerja dijadikan alat navigasi untuk memperbaiki layanan publik.

Ia juga mendorong integrasi lintas dinas dan lembaga agar masyarakat tidak terbebani birokrasi yang rumit.

“Pemprov Jambi juga perlu terus menciptakan inovasi pelayanan untuk mempermudah hidup masyarakat. Inovasi harus disesuaikan dengan konteks lokal, karena tidak semua daerah memerlukan pendekatan yang sama,” tutur Purwadi.

Ia menegaskan, Pemprov Jambi memiliki peran penting dalam mendukung target presiden. Keberhasilan program prioritas tidak hanya diukur dari hasil yang terlihat publik, tetapi juga dari reformasi struktural yang kerap tidak kasatmata.

“Dari Jambi, mari kita tegaskan kembali komitmen bahwa birokrasi hadir untuk melayani, bukan dilayani,” tutur Purwadi. 

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com