Wamen PANRB Kunjungi Bandara Soekarno-Hatta, Pastikan Pelayanan Publik Responsif

Kompas.com - 12/09/2025, 21:29 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Sektor kebandarudaraan menjadi etalase wajah negara di mata dunia. Oleh sebab itu, pelayanan yang dihadirkan harus cepat, inklusif, dan responsif.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berperan melakukan penguatan tata kelola, pembinaan pelayanan publik, tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara, hingga dukungan transformasi digital pemerintah.

Untuk memastikan itu, Wakil Menteri (Wamen) PANRB Purwadi Arianto melakukan visitasi layanan Bandara Internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (12/9/2025)

“Kegiatan visitasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kita menghadirkan pelayanan publik kebandarudaraan yang semakin berkualitas, berintegritas, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat serta wisatawan internasional,” ujar Purwadi Arianto dalam siaran persnya.

Ia mengatakan bahwa Bandara Soekarno-Hatta merupakan gerbang utama Indonesia yang tidak hanya menjadi tempat transit, tetapi etalase wajah birokrasi.

Baca juga: Pastikan Asta Cita Presiden Terkait Penguatan SDM, Wamen PANRB Tinjau Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan di Surabaya

 

Oleh karena itu, kata dia, kegiatan visitasi ini menjadi penguat komitmen untuk menjadikan bandara bagian strategis dari agenda reformasi birokrasi nasional.

Dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo meminta agar pelayanan publik semakin berbasis teknologi dan koordinasi antar-instansi diperkuat.

Dengan demikian, reformasi birokrasi tidak hanya menghasilkan tata kelola yang rapi, tetapi juga manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Pelayanan publik kebandarudaraan memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah No. 32/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, dan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Regulasi tersebut memastikan keselamatan, keamanan, dan mutu layanan, sekaligus mengatur tata kelola, sertifikasi personel, dan klasifikasi bandara.

Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Purwadi Arianto DOK. Kemenpan-RB Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Purwadi Arianto

Wamen Purwadi menyampaikan, untuk mewujudkan pelayanan publik kelas dunia, diperlukan empat strategi utama, yaitu tata kelola efektif dengan pengawasan berbasis data, transparan, dan partisipatif.

Kemudian SDM kompeten yang terus ditingkatkan kapasitasnya, disertai evaluasi dan penghargaan kinerja.

Selanjutnya dukungan fasilitas yang memadai, dan inovasi berkelanjutan yang memanfaatkan teknologi, efisiensi proses, dan kolaborasi antarlembaga.

Menurut Wamen Purwadi, platform All Indonesia menjadi terobosan penting karena mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, karantina, dan kesehatan dalam satu ekosistem digital. Hasilnya proses kedatangan menjadi lebih cepat, terintegrasi, inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Baca juga: Panduan Mengisi Aplikasi All Indonesia, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

All Indonesia dapat menjadi praktik baik penyelenggaraan layanan kebandarudaraan nasional dan menjadi rujukan bagi bandara lainnya.

“Platform ini dapat mendukung terwujudnya visi pelayanan publik kelas dunia dan memperkuat posisi Indonesia di panggung global," ujar Wamen PANRB Purwadi Arianto.

"Dengan dukungan semua pihak, keberlanjutan implementasi All Indonesia harus terus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com