Wamen PANRB Kunjungi Bandara Soekarno-Hatta, Pastikan Pelayanan Publik Responsif

Kompas.com - 12/09/2025, 21:29 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Sektor kebandarudaraan menjadi etalase wajah negara di mata dunia. Oleh sebab itu, pelayanan yang dihadirkan harus cepat, inklusif, dan responsif.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berperan melakukan penguatan tata kelola, pembinaan pelayanan publik, tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara, hingga dukungan transformasi digital pemerintah.

Untuk memastikan itu, Wakil Menteri (Wamen) PANRB Purwadi Arianto melakukan visitasi layanan Bandara Internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (12/9/2025)

“Kegiatan visitasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kita menghadirkan pelayanan publik kebandarudaraan yang semakin berkualitas, berintegritas, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat serta wisatawan internasional,” ujar Purwadi Arianto dalam siaran persnya.

Ia mengatakan bahwa Bandara Soekarno-Hatta merupakan gerbang utama Indonesia yang tidak hanya menjadi tempat transit, tetapi etalase wajah birokrasi.

Baca juga: Pastikan Asta Cita Presiden Terkait Penguatan SDM, Wamen PANRB Tinjau Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan di Surabaya

 

Oleh karena itu, kata dia, kegiatan visitasi ini menjadi penguat komitmen untuk menjadikan bandara bagian strategis dari agenda reformasi birokrasi nasional.

Dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo meminta agar pelayanan publik semakin berbasis teknologi dan koordinasi antar-instansi diperkuat.

Dengan demikian, reformasi birokrasi tidak hanya menghasilkan tata kelola yang rapi, tetapi juga manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Pelayanan publik kebandarudaraan memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah No. 32/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, dan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Regulasi tersebut memastikan keselamatan, keamanan, dan mutu layanan, sekaligus mengatur tata kelola, sertifikasi personel, dan klasifikasi bandara.

Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Purwadi Arianto DOK. Kemenpan-RB Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Purwadi Arianto

Wamen Purwadi menyampaikan, untuk mewujudkan pelayanan publik kelas dunia, diperlukan empat strategi utama, yaitu tata kelola efektif dengan pengawasan berbasis data, transparan, dan partisipatif.

Kemudian SDM kompeten yang terus ditingkatkan kapasitasnya, disertai evaluasi dan penghargaan kinerja.

Selanjutnya dukungan fasilitas yang memadai, dan inovasi berkelanjutan yang memanfaatkan teknologi, efisiensi proses, dan kolaborasi antarlembaga.

Menurut Wamen Purwadi, platform All Indonesia menjadi terobosan penting karena mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, karantina, dan kesehatan dalam satu ekosistem digital. Hasilnya proses kedatangan menjadi lebih cepat, terintegrasi, inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Baca juga: Panduan Mengisi Aplikasi All Indonesia, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

All Indonesia dapat menjadi praktik baik penyelenggaraan layanan kebandarudaraan nasional dan menjadi rujukan bagi bandara lainnya.

“Platform ini dapat mendukung terwujudnya visi pelayanan publik kelas dunia dan memperkuat posisi Indonesia di panggung global," ujar Wamen PANRB Purwadi Arianto.

"Dengan dukungan semua pihak, keberlanjutan implementasi All Indonesia harus terus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com