Kolaborasi Kemenpan-RB dan Kemenkomdigi Perkuat Kebijakan Pemerintah Digital

Kompas.com - 04/02/2025, 17:02 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Isu-isu prioritas Pemerintah Digital kembali dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital ( Kemenkomdigi). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, untuk mewujudkan transformasi digital, pemerintah di kabinet Merah Putih perlu dukungan kolaborasi dan koordinasi kuat antarlembaga. 

Terkait hal itu, Rini menegaskan, Kemenpan RB tidak akan bisa mentransformasikan birokrasi tanpa adanya dukungan dan kolaborasi dari Kemenkomdigi. 

“Kami ditugaskan untuk melakukan transformasi tata kelolanya. Sementara itu, Bu Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) akan berkolaborasi perkuat transformasi digital pemerintah dari aspek teknologi,” ujarnya.

Dia mengatakan itu usai rapat dengan Menkomdigi Meutya Viada Hafid di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Baca juga: Beredar Arahan ASN Diminta WFA, Kemenpan-RB: Bisa Jadi Strategi Efisiensi Anggaran

Adapun perjalanan transformasi digital pemerintah yang panjang sedang mengalami momentum percepatan signifikan selama beberapa tahun terakhir. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid dalam rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 
DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid dalam rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Transformasi digital pemerintah juga berpotensi terus berkembang secara eksponensial dalam dekade ke depan. 

Rini mengungkapkan, saat ini, Indonesia berada pada periode bonus momentum yang perlu dimanfaatkan untuk mendorong percepatan dan kesinambungan transformasi digital pemerintah Indonesia. 

Momentum tersebut diawali dengan transisi pemerintahan baru, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) baru.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan menjadi momen krusial untuk menyusun agenda prioritas pembangunan.

Baca juga: Hadiri Rapim TNI, Menpan-RB Dorong Profesionalitas dan Integritas Prajurit untuk Akselerasi Pembangunan Nasional

“Ini termasuk memperkuat transformasi digital pemerintah dengan cara memasukkan agenda transformasi digital pemerintah sebagai salah satu prioritas di RPJMN,” jelasnya dalam siaran pers.  

Selain itu, periode revisi peraturan presiden (perpres) dan peraturan terkait pemerintah digital pun menjadi momentum penting. 

Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan perpres terkait sudah habis masa berlakunya hingga 2024/2025 sehingga pada 2025 akan dilakukan revisi atau perbaikan.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan pemerintah untuk menata ulang tata kelola agar mendukung kebutuhan prioritas pembangunan.

Rini mengatakan, munculnya berbagai inisiatif digitalisasi yang komprehensif sebagai fondasi menjadi pendorong percepatan dan kesinambungan transformasi digital pemerintah Indonesia. 

“Berbagai inisiatif digital yang baik dan dapat menjadi contoh memberikan momentum untuk kesadaran pentingnya digitalisasi dengan cara yang tepat, contohnya E-Katalog, Simbara, maupun didirikannya INA Digital,” jelasnya. 

Baca juga: Pencanangan Zona Integritas di Kementerian HAM, Wamenpan RB: Langkah Strategis Wujudkan Birokrasi Bersih dan Profesional

Di sisi lain, kata Rini, Kemenkomdigi memiliki peran sentral dalam kebijakan dan penerapan Pemerintah Digital. 

“Kami akan terus untuk bekerja sama dan berkolaborasi sebagaimana yang diharapkan Bapak Presiden bahwa setiap menteri harus mempunyai program yang saling berkaitan supaya nanti sama-sama mencapai satu tujuan, yaitu kesejahteraan masyarakat,” paparnya. 

Peran kementerian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 
DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Adapun setiap kementerian/lembaga memiliki peran yang penting untuk membina domain dalam arsitektur pemerintah digital. 

Keterpaduan transformasi digital dimulai dari identifikasi layanan terpadu (proses bisnis, layanan, data dan informasi) yang didukung teknologi digital yang terintegrasi (aplikasi, data dan informasi, infrastruktur, keamanan) dan berorientasi kemudahan pengguna (user centric). 

Baca juga: Menpan RB Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Tidak Rekrut Pegawai Honorer Baru

Sejak 2018, Tim Koordinasi SPBE Nasional (TKSN) dibentuk untuk mendorong Transformasi Digital Pemerintah (SPBE). 

Dalam hal ini, Menkomdigi bertugas membina pembangunan aplikasi dan penyediaan infrastruktur SPBE kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan nasional. 

Pada kesempatan itu, Meutya menyampaikan, Kemenkomdigi selaku Chief Technology Officer siap mendukung pembinaan K/L/D, khususnya terkait aplikasi dan infrastruktur untuk percepatan transformasi digital pemerintah. 

“Ini Asta Cita dari presiden yang memang diamanatkan, khususnya kepada Kemenpan RB dan Kemenkomdigi,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan menuju ke arah tersebut dengan banyak persiapan dan terus melakukan komunikasi intensif. 

Baca juga: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet, Menpan-RB Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mewujudkan harapan presiden,” ungkapnya.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com