Langkah Kemenpan-RB Mempersempit Kesenjangan Gender dalam Birokrasi

Kompas.com - 05/12/2024, 14:50 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai leading sector dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) memandang pentingnya perempuan dan laki-laki untuk memiliki kesempatan yang sama dalam berkarya. 

Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, aparatur sipil negara (ASN) saat ini didominasi perempuan yakni sebesar 57 persen dari total ASN. 

Namun demikian, meskipun jumlah ASN perempuan mendominasi, representasi mereka dalam jabatan pemimpin atau jabatan struktural relatif rendah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan, rendahnya representasi perempuan dalam jabatan pimpinan tinggi bukan semata-mata karena kurangnya kualifikasi. 

Penelitian Prospera mengidentifikasi beberapa hambatan utama yang dihadapi perempuan dalam mengembangkan karier di sektor publik. 

Baca juga: Menpan-RB Dukung Kolaborasi Penguatan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Hambatan yang dihadapi perempuan, meliputi faktor keluarga, faktor individu, dan aspek budaya kerja.

“Secara garis besar, Kemenpan RB mengupayakan kebijakan yang mendukung perempuan untuk memecahkan hambatan individual, kultural, dan kelembagaan,” katanya.

Dia mengatakan itu saat menjadi narasumber pada Seminar PIMTI bertema “Strategic Action Plan To Close The Gender Gap In Public Sector Leadership Roles” secara daring, Kamis (5/12/2024).

Rini berharap, kebijakan itu akan membuka jalan bagi perempuan untuk mencapai potensi penuh mereka dalam kariernya sebagai ASN. 

Sebelumnya, Kementerian PANRB menginisiasi beberapa kebijakan strategis dalam mendukung perempuan untuk mengatasi hambatan pengembangan karier. 

Pertama, ASN memiliki panduan budaya kerja yang terangkum dalam BerAKHLAK.

“Nilai-nilai ber-AKHLAK sejatinya merupakan pondasi untuk membangun budaya kerja yang inklusif,” ujarnya dalam siaran pers. 

Baca juga: Bahas Isu-isu Aktual ASN, Kemenpan-RB Raker Dengan Komite 1 DPD RI

Rini mencontohkan, nilai “Kompeten” mendorong ASN untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua ASN untuk mengembangkan potensi mereka, tanpa memandang gender. 

Kemudian, nilai “Harmonis” dan “Kolaboratif” diterapkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi dan harassment sehingga siapa saja akan merasa aman dan nyaman untuk berkontribusi. 

Nilai “Adaptif” mendorong individu untuk menerima perspektif yang berbeda, termasuk perspektif perempuan, yang penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai perbedaan.

Kedua, Peraturan Menpan RB tentang sistem kerja memberikan yang sama seluruh ASN pada jabatan fungsional dan pelaksana untuk dapat menjadi team leader, tanpa memandang gender. Sebab, basis utamanya adalah keahlian dan kompetensi. 

Sistem tersebut membuka kesempatan yang luas bagi ASN perempuan untuk dapat menjadi team leader/ketua tim.

Selain itu, sistem itu menjadi wadah melatih kemampuan manajerial pegawai untuk ke depannya menjadi pejabat pimpinan tinggi.

Baca juga: Menpan-RB Bertemu Gubernur Lemhannas, Bahas Penguatan Kolaborasi Peningkatan Kompetensi ASN

Rini menambahkan, pemerintah juga memiliki kebijakan lain melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Bapak Presiden telah memberikan pengaturan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi dan/atau waktu,” katanya. 

Dia menyebutkan, kebijakan itu memberikan kesempatan bagi pegawai ASN perempuan, khususnya bagi yang telah berkeluarga untuk dapat menyeimbangkan agenda pekerjaan, tanpa mengabaikan perannya dalam keluarga. 

Selain itu, ada kebijakan terbaru, yakni Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Manajemen ASN mengatur ketentuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan. 

Kebijakan itu merupakan pesan kuat bahwa peran pengasuhan anak yang sering kali dibebankan kepada perempuan sehingga menjadi hambatan dalam pengembangan karier, kini menjadi tanggung jawab bersama.

Lebih lanjut, Rini meminta dukungan aktif semua pihak dalam upaya memperkuat peran perempuan dalam birokrasi. 

Baca juga: Menpan-RB Bahas Penguatan OTK bersama Kepala BNPT

Menurutnya, perubahan budaya yang mendalam membutuhkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, mulai dari dari keluarga, masyarakat, termasuk swasta, dan civil society

“Bersama-sama, kita dapat membangun lingkungan yang inklusif dan memberdayakan bagi perempuan sehingga mereka dapat mencapai potensi penuhnya sebagai ASN,” tegasnya.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com