Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Menteri Rini Dukung Transformasi Kelembagaan Bulog

Kompas.com - 30/11/2024, 10:46 WIB
Novyana,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah sepakat untuk melakukan transformasi kelembagaan terhadap Badan Urusan Logistik ( Bulog). Saat ini, badan negara tersebut masih berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya, Bulog akan menjadi badan otonom yang berada di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas Transformasi Kelembagaan Bulog, di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini mendukung perencanaan transformasi tersebut guna mencapai percepatan swasembada pangan.

“Mengenai inisiasi transformasi kelembagaan Perum Bulog tersebut, pada prinsipnya kami mendukung secara penuh prosesnya dalam rangka percepatan swasembada pangan yang merupakan salah satu prioritas pemerintah saat ini,” katanya menurut keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).

Baca juga: Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Rini juga menawarkan dua alternatif status kelembagaan Bulog yang dapat menjadi bahan dikusi bersama, yakni Bulog sebagai Lembaga Pemerintah Lain (LPL), atau Bulog sebagai badan hukum.

“Di setiap pilihan terdapat kelebihan dan kekurangannya, maka perlu diskusi dan pertimbangan yang lebih matang tentang status Bulog ke depan,” imbuhnya.

Menko Bidang Pangan Zulkifli HasanDok.Kementerian PANRB Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dalam mewujudkan visi serta misi swasembada pangan, Bulog berperan penting dalam penyerapan gabah dan jagung dari petani.

“Untuk mencapai program prioritas yang disampaikan Presiden, kita harus (mewujudkan) swasembada pangan. Sebagai negara besar, kita harus mampu berdaulat di bidang pangan ini,” ucapnya.

Baca juga: Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Setelah transformasi tersebut terlaksana, lanjut dia, Bulog harus kembali berfungsi sebagai lembaga non-komersial agar swasembada pangan dapat tercapai.

“Ke depan, Bulog tidak perlu lagi memperhitungkan profit sebagaimana yang saat ini dilaksanakan Bulog sebagai BUMN korporasi,” ungkapnya.

Suasana Rakor Terbatas Transformasi Kelembagaan Bulog, di Jakarta, Jumat (29/11/2024). Dok.Kementerian PANRB Suasana Rakor Terbatas Transformasi Kelembagaan Bulog, di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Sepakat dengan rencana perubahan kelembagaan tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Rachmat Pambudy juga menyebutkan bahwa transformasi tersebut akan memperkuat peran dan fungsi Bulog sebagai regulator dan produsen.

Selain itu, ketahanan pangan juga dapat dijadikan sebagai 'senjata' untuk mempertahankan kedaulatan.

“Jika swasembada (pangan) tercapai, kita punya senjata sebagai strategi pengamanan dan pertahanan. Namun, memang cara baru untuk melihat perspektif ini juga dibutuhkan,” ujarnya.

 

 

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com