Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Menteri Rini Dukung Transformasi Kelembagaan Bulog

Kompas.com - 30/11/2024, 10:46 WIB
Novyana,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah sepakat untuk melakukan transformasi kelembagaan terhadap Badan Urusan Logistik ( Bulog). Saat ini, badan negara tersebut masih berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya, Bulog akan menjadi badan otonom yang berada di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas Transformasi Kelembagaan Bulog, di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini mendukung perencanaan transformasi tersebut guna mencapai percepatan swasembada pangan.

“Mengenai inisiasi transformasi kelembagaan Perum Bulog tersebut, pada prinsipnya kami mendukung secara penuh prosesnya dalam rangka percepatan swasembada pangan yang merupakan salah satu prioritas pemerintah saat ini,” katanya menurut keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).

Baca juga: Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Rini juga menawarkan dua alternatif status kelembagaan Bulog yang dapat menjadi bahan dikusi bersama, yakni Bulog sebagai Lembaga Pemerintah Lain (LPL), atau Bulog sebagai badan hukum.

“Di setiap pilihan terdapat kelebihan dan kekurangannya, maka perlu diskusi dan pertimbangan yang lebih matang tentang status Bulog ke depan,” imbuhnya.

Menko Bidang Pangan Zulkifli HasanDok.Kementerian PANRB Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dalam mewujudkan visi serta misi swasembada pangan, Bulog berperan penting dalam penyerapan gabah dan jagung dari petani.

“Untuk mencapai program prioritas yang disampaikan Presiden, kita harus (mewujudkan) swasembada pangan. Sebagai negara besar, kita harus mampu berdaulat di bidang pangan ini,” ucapnya.

Baca juga: Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Setelah transformasi tersebut terlaksana, lanjut dia, Bulog harus kembali berfungsi sebagai lembaga non-komersial agar swasembada pangan dapat tercapai.

“Ke depan, Bulog tidak perlu lagi memperhitungkan profit sebagaimana yang saat ini dilaksanakan Bulog sebagai BUMN korporasi,” ungkapnya.

Suasana Rakor Terbatas Transformasi Kelembagaan Bulog, di Jakarta, Jumat (29/11/2024). Dok.Kementerian PANRB Suasana Rakor Terbatas Transformasi Kelembagaan Bulog, di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Sepakat dengan rencana perubahan kelembagaan tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Rachmat Pambudy juga menyebutkan bahwa transformasi tersebut akan memperkuat peran dan fungsi Bulog sebagai regulator dan produsen.

Selain itu, ketahanan pangan juga dapat dijadikan sebagai 'senjata' untuk mempertahankan kedaulatan.

“Jika swasembada (pangan) tercapai, kita punya senjata sebagai strategi pengamanan dan pertahanan. Namun, memang cara baru untuk melihat perspektif ini juga dibutuhkan,” ujarnya.

 

 

Terkini Lainnya
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Kementerian PANRB
Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Kementerian PANRB
Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Kementerian PANRB
Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com