Di Sidang Kabinet Paripurna, Menteri Rini Pastikan Kemenpan-RB Akselerasi Program 100 Hari

Kompas.com - 06/11/2024, 23:38 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, di Istana Negara, Rabu (6/11/2024).

Dalam sidang tersebut Prabowo memberikan sejumlah arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029 berkaitan dengan pelaksanaan tugas di masing-masing instansi.

Ditemui usai SKP, Menteri Rini menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya meminta seluruh menteri pada Kabinet Merah Putih dapat fokus menyelesaikan target-target kinerja yang diakselerasi dalam 100 hari.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) memiliki peran strategis untuk memastikan tata kelola yang baik dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM), serta pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian pada Kabinet Merah Putih agar dapat berjalan dengan efektif.

“Berbagai kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh para menteri sebelumnya akan terus kami lanjutkan. Namun, kami akan melakukan penyesuaian dan akselerasi agar sejalan dengan visi misi Bapak Presiden Prabowo, dan Bapak Wakil Presiden Gibran, khususnya dalam 8 misi Asta Cita,” ujarnya dalam siaran persnya.

Pada 8 misi Asta Cita, tugas dan fungsi Kemenpan-RB ada di poin ke-4 terkait Penguatan Pembangunan (SDM), serta poin ke-7 terkait Penguatan Reformasi, politik, hukum, dan birokrasi.

Baca juga: Kemenpan-RB Dukung Penguatan Kemendiktisaintek dan Sistem Karier Dosen

Untuk mengakselerasi hal tersebut Kemenpan-RB telah menentukan tiga program utama serta kegiatan strategis yang akan diakselerasi dalam 100 hari kerja.

Program pertama adalah penataan kementerian Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang meliputi organisasi, tugas dan fungsi, serta pengisian jabatan ASN pada masa transisi.

Penataan difokuskan pada pembagian peran yang efektif untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik optimal.

“Saat ini Kemenpan-RB bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas secara maraton bersama dengan Sekretaris Kementerian/Lembaga sedang memfinalisasi berbagai kebijakan terkait hal ini,” kata Rini.

Untuk diketahui, terdapat pergeseran tugas dan fungsi pada kementerian dan lembaga yang baru/berubah/tetap. Maka dari itu, perlu dilakukan percepatan pengisian SDM aparatur pada kementerian dan lembaga tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

“Kita pastikan dalam pengisian jabatan ASN ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini agar tetap dapat menduduki jabatan yang setara,” sambung Rini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (6/11/2024). DOK. Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (6/11/2024).

Program kedua adalah penetapan Perpres Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Melalui SAKP, diharapkan dapat mewujudkan keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).

Selain itu, SAKP diharapkan dapat menciptakan keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.

“Saat ini secara konsepsi kebijakan telah disepakati bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan dibahas harmonisasinya dengan Kementerian Hukum dan instansi terkait. Akan segera difinalisasi”. ungkap Rini

Ketiga adalah penataan tenaga non-ASN. Sebagai bagian dari amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, secara teknis penataan tenaga non-ASN dilaksanakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN terutama PPPK agar sesuai dengan kebutuhan instansi.

Baca juga: Kemenpan-RB Dukung Penguatan Tata Kelola Organisasi Kementerian PKP

 

Prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN adalah menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Adapun penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 diberikan 100 persen untuk tenaga non-ASN melalui seleksi computer assisted test (CAT) dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik,” ucapnya.

Selain tiga program utama, terdapat juga program lain yang dijalankan, diantaranya penetapan Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi 20 tahun mendatang. Kemudian juga pembangunan dan perluasan cakupan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah penguatan netralitas ASN pada momen Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak. Kemenpan-RB akan bekerja sama dengan Kemendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk meningkatkan pengawasan serta menangani pengaduan terkait netralitas ASN.

Selanjutnya jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat diadukan melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948.

Terkini Lainnya
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com