KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, di Istana Negara, Rabu (6/11/2024).
Dalam sidang tersebut Prabowo memberikan sejumlah arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029 berkaitan dengan pelaksanaan tugas di masing-masing instansi.
Ditemui usai SKP, Menteri Rini menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya meminta seluruh menteri pada Kabinet Merah Putih dapat fokus menyelesaikan target-target kinerja yang diakselerasi dalam 100 hari.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) memiliki peran strategis untuk memastikan tata kelola yang baik dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM), serta pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian pada Kabinet Merah Putih agar dapat berjalan dengan efektif.
“Berbagai kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh para menteri sebelumnya akan terus kami lanjutkan. Namun, kami akan melakukan penyesuaian dan akselerasi agar sejalan dengan visi misi Bapak Presiden Prabowo, dan Bapak Wakil Presiden Gibran, khususnya dalam 8 misi Asta Cita,” ujarnya dalam siaran persnya.
Pada 8 misi Asta Cita, tugas dan fungsi Kemenpan-RB ada di poin ke-4 terkait Penguatan Pembangunan (SDM), serta poin ke-7 terkait Penguatan Reformasi, politik, hukum, dan birokrasi.
Baca juga: Kemenpan-RB Dukung Penguatan Kemendiktisaintek dan Sistem Karier Dosen
Untuk mengakselerasi hal tersebut Kemenpan-RB telah menentukan tiga program utama serta kegiatan strategis yang akan diakselerasi dalam 100 hari kerja.
Program pertama adalah penataan kementerian Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang meliputi organisasi, tugas dan fungsi, serta pengisian jabatan ASN pada masa transisi.
Penataan difokuskan pada pembagian peran yang efektif untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik optimal.
“Saat ini Kemenpan-RB bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas secara maraton bersama dengan Sekretaris Kementerian/Lembaga sedang memfinalisasi berbagai kebijakan terkait hal ini,” kata Rini.
Untuk diketahui, terdapat pergeseran tugas dan fungsi pada kementerian dan lembaga yang baru/berubah/tetap. Maka dari itu, perlu dilakukan percepatan pengisian SDM aparatur pada kementerian dan lembaga tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
“Kita pastikan dalam pengisian jabatan ASN ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini agar tetap dapat menduduki jabatan yang setara,” sambung Rini
Program kedua adalah penetapan Perpres Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Melalui SAKP, diharapkan dapat mewujudkan keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).
Selain itu, SAKP diharapkan dapat menciptakan keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.
“Saat ini secara konsepsi kebijakan telah disepakati bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan dibahas harmonisasinya dengan Kementerian Hukum dan instansi terkait. Akan segera difinalisasi”. ungkap Rini
Ketiga adalah penataan tenaga non-ASN. Sebagai bagian dari amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, secara teknis penataan tenaga non-ASN dilaksanakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN terutama PPPK agar sesuai dengan kebutuhan instansi.
Baca juga: Kemenpan-RB Dukung Penguatan Tata Kelola Organisasi Kementerian PKP
Prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN adalah menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Adapun penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 diberikan 100 persen untuk tenaga non-ASN melalui seleksi computer assisted test (CAT) dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik,” ucapnya.
Selain tiga program utama, terdapat juga program lain yang dijalankan, diantaranya penetapan Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi 20 tahun mendatang. Kemudian juga pembangunan dan perluasan cakupan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah penguatan netralitas ASN pada momen Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak. Kemenpan-RB akan bekerja sama dengan Kemendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk meningkatkan pengawasan serta menangani pengaduan terkait netralitas ASN.
Selanjutnya jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat diadukan melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948.