Berikan Penghargaan Pelayanan Publik, Menpan-RB Sebut Tren IPP Naik dan Layanan Harus Berdampak

Kompas.com - 08/10/2024, 20:59 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan penghargaan pelayanan publik atas hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik lingkup kementerian/lembaga.

Selain itu juga untuk pembinaan pelayanan publik ramah kelompok rentan tingkat kementerian/lembaga, serta Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI).

Atas torehan berbagai prestasi tersebut, Anas berharap layanan dapat lebih berdampak kepada masyarakat. 

“Tren perkembangan Indeks Pelayanan Publik (IPP) nasional relatif meningkat. Mudah-mudahan ke depan kita bisa memenuhi harapan rakyat dan target yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Mulai dari efisiensi anggaran, dan lain-lain,” ujarnya pada Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan-RB

Apresiasi disampaikan Anas kepada sejumlah penerima penghargaan yang terdiri dari 10 penerima kategori Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, 21 penerima kategori Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan 75 penerima kategori Penghargaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen dan konsistensi nyata dalam mewujudkan pelayanan publik,” ungkapnya.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenpan-RB untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).

Dari hasil evaluasi ini, dihasilkan IPP 2024 di lingkup kementerian dan lembaga yang menunjukkan  tren positif. Nilai tahun sebelumnya sebesar 4,07 (kategori Sangat Baik) menjadi 4,39 (kategori Sangat Baik).

Baca juga: MA Sebut Kemenpan-RB Hanya Akomodasi 4 dari 8 Poin Usulan Revisi PP 94/2012

Dasar pelaksanaan PEKPPP mengacu kepada Permenpan-RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 PEKPPP dan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen PEKPPP.

Penilaian PEKPPP meliputi enam aspek yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, dan inovasi pelayanan publik.

Sebagai informasi, evaluasi pada 2024 dilaksanakan terhadap 634 instansi pemerintah yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 kementerian/lembaga diberikan penghargaan dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Publik ini.

Untuk menjamin pelayanan publik yang adil dan merata, Kemenpan-RB juga telah melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif bagi kaum rentan.

Baca juga: MA Sebut Kemenpan-RB Hanya Akomodasi 4 dari 8 Poin Usulan Revisi PP 94/2012

Pada 2024, dilakukan evaluasi terhadap 87 instansi pemerintah yang terdiri dari 250 UPP yang diusulkan. Dari proses evaluasi, ditetapkan 10 penerima Penghargaan Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Anas berpesan agar penyelenggara pelayanan publik dapat menjalankan kewajibannya dalam melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Pelayanan publik bukan hanya sekadar tugas administratif, melainkan juga manifestasi dari nilai-nilai luhur pemerintahan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, serta keadilan,” tuturnya.

Selanjutnya, sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan inovasi pelayanan publik yang dihasilkan dari Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), Kemenpan-RB menyelenggarakan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024.

Baca juga: Ada 61 Formasi CPNS Kemenpan-RB, Simak Rincian dan Besaran Gajinya

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta, Selasa (8/10/2024)DOK. Kemenpan-RB Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta, Selasa (8/10/2024)

Dalam kesempatan itu, apresiasi diberikan kepada instansi pemerintah yang telah melakukan pembinaan inovasi dengan baik serta mampu menjaga keberlanjutan inovasi dan melakukan replikasi inovasi pelayanan publik. 

Terdapat tiga kategori kelompok pada penilaian PKRI, yakni Pembinaan Inovasi, Keberlanjutan Inovasi, serta Replikasi Inovasi.

Untuk diketahui, ada 631 instansi pemerintah dan 979 inovasi yang telah ditetapkan sebagai lokus dan objek PKRI 2024.

Adapun inovasi tersebut berasal dari Top Inovasi KIPP dari 2014 hingga 2023, serta inovasi hasil replikasi dari Top Inovasi KIPP.

Baca juga: Sudah Agustus, Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata Kemenpan-RB dan BKN

Anas menjelaskan, dalam Reformasi Birokrasi, inovasi dinilai memiliki peranan yang penting. Untuk itu diharapkan agar prestasi yang sudah ditorehkan dapat terus dilanjutkan dan tidak berhenti di satu titik.

“Hal yang paling penting adalah terkait melembagakan inovasi, karena banyak sekali inovasi yang bagus dari orang sebelumnya tidak dilanjutkan. Padahal, pemimpin sebelumnya sudah membuat inovasi bagus, tapi tidak dilembagakan, tidak dilanjutkan.” pungkasnya.

Penerima penghargaan PEKPPP 2024

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. Kementerian Pertanian
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  4. Kementerian Kesehatan
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  10. Kementerian Agama
  11. Kementerian Keuangan
  12. Tentara Nasional Indonesia
  13. Badan Standardisasi Nasional
  14. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  15. Lembaga Administrasi Negara
  16. Badan Riset dan Inovasi Nasional
  17. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  18. Badan Kepegawaian Negara
  19. Komisi Pemilihan Umum
  20. Badan Pusat Statistik
  21. Badan Pengawas Obat dan Makanan

Baca juga: Kemenpan-RB Rilis Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Simak Rinciannya!

Penerima penghargaan Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

  1. Kejaksaan Agung
  2. Mahkamah Agung
  3. Kementerian Hukum dan Ham
  4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara 
  5. Badan Narkotika Nasional
  6. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  7. Kementerian Sosial
  8. Kementerian Pertahanan
  9. Kementerian Keuangan
  10. Kementerian Agama

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com